PENERAPAN KEBIJAKAN DIGITAL DALAM RANGKA PENCEGAHAN CYBER CRIME DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG ITE

Main Article Content

Hery Firmansyah
Amad Sudiro
Sindhi Cintya
Charina Putri Besila
Shrishti Shrishti

Abstract

The development of social media (medsos) is getting faster and reaching all levels of society. Social media has become a phenomenal and inseparable need of the Indonesian people. Some of the features of social media include upload status, share news links, chat comumunication, audiovisual communication and more. Even though all people's behavior on social media platforms has been regulated by law, criminal acts as cybercrime still occur. Cybercrime is not a foreign thing among Indonesian people. Even the government through the National Police has formed a special team to monitor and eradicate cyber crime in Indonesia. However, in the eradication process, there is still a problem, namely in proving the defendant's guilt. This fact becomes a challenge for law enforcement circles to solve all problems that occur due to very rapid technological developments. The Criminal Procedure Code (KUHAP) and the Law on Information and Electronic Transactions (UU ITE), namely Law No. 19 of Year 2016 Amendment to Law No. 11 of  Year 2008 have been applied to cyber crimes. Unfortunately, the Indonesian people do not understand these regulations. This is because digital literacy focuses more on searching for hoax information rather than explaining various actions that can be classified as cyber crime.


Perkembangan media sosial (medsos) semakin pesat dan menembus seluruh lapisan masyarakat. Medsos telah menjadi kebutuhan masyarakat Indonesia yang sangat fenomenal dan tidak dapat dipisahkan. Beberapa fitur yang dimiliki oleh medsos termasuk mengunggah status, membagi halaman berita, chatting, komunikasi audiovisual dan fitur lainnya. Walaupun semua perilaku masyarakat pada platform medsos telah diatur oleh hukum, tetap saja terjadi tindak pidana sebagai cybercrime terjadi. Cybercrime tidak merupakan hal yang asing antar masyarakat Indonesia. Bahkan pemerintah telah membentuk tim khusus untuk memantau dan memberantas cyber crime di Indonesia melalui Polri. Akan tetapi dalam proses pembrantasan, tetap saja terdapat suatu permasalahan, yaitu pada pembuktian kesalahan terdakwa. Fakta ini menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum untuk menyelesaikan segala permasalahan yang ditimbulkan oleh perkembangan teknologi yang sangat pesat. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Tentang Informasi dan Trsansaksi Elektonik (UU ITE) yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 telah diterapkan untuk perbuatan cyber crime. Sayangnya, masyarakat Indonesia belom paham dengan peraturan-peraturan tersebut. Ini dikarenakan literasi digital lebih banyak berfokus pada penelusuran informasi hoaks dari pada menjelaskan berbagai perbutan yang dapat digolongkan sebagai cyber crime.

Article Details

Section
Articles

References

Antoni. (2017). Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime) dalam Simak Online, Jurnal Nuraini.

Hamza, A. (1990). Aspek-Aspek Pidana di Bidang Komputer. Sinar Grafika, Jakarta.

M.Ramli, Ahmad. (2006). Cyber Law dan HAKI Dalam Sistem Hukum Indonesia, PT Refika Aditama, Bnadung.

Rahardjo, A. (2002). Cybercrime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologo. PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Suhariyanto, Budi. (2013). Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime) Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya. PT Rajagrafindo, Depok.