MEWUJUDKAN LINGKUNGAN MASYARAKAT YANG RAMAH ANAK MELALUI PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK DARI PREDATOR KEJAHATAN SEKSUAL

Main Article Content

Tundjung Herning Sitabuana
Dixon Sanjaya

Abstract

The growth and development of the children are guaranteed based on Article 28B paragraph (2) of 1945 Constitution of the Republic Indonesia. However, the reality shows an anomaly with rise of cases of sexual violence against children. In SIMFONI's records, age of 13-17 years is one of most vulnerable ages for victims of sexual violence. The forms of sexual violence carried out are in form of obscenity, sexual harassment, rape, exploitation of children for pornography and/or prostitution, showing pornographic content, physical contact with the genital organs of children, and/or forcing children to touch adult genital organs, even incest. According to KEMENPPA’s data, in 2020 there were 215 cases of incest committed by parents, relatives, or family). Through this activity, it aims to socialize legal protection for children in legislation. The implementation of PKM to the community was carried out through several stages, namely surveys, lectures, and Q&A. The results is: (1) public is aware of regulations related to the protection of children from sexual crime predators (criminal sanctions and other forms of legal protection); (2) the emergence of awareness and responsibility to create a child-friendly environment to protect children from sexual crimes. The conclusion sexual crime develops in various forms and modes, both offline and online so increasing public awareness is one way to jointly fight sexual crime predators in addition to strict regulations. Therefore, various forms of similar socialization activities need to be carried out consistently with a wider coverage area.

Article Details

Section
Articles

References

Gosita, A. (2004). Masalah Perlindingan Anak. Akademi Pressindo, Jakarta.

Kamil, A., dan Fauzan. (2008). Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. (2021). Perempuan Dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Sibe, Perkawinan Anak, dan Keterbatasan Penanganan di tengah Pandemi Covid-19. Komnas Perempuan, Jakarta.

Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Tanziha, I., dkk. (2020). Profil Anak Indonesia 2020. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Jakarta.

Arsawati, N. N. J., dkk. (2019). “Anak Korban Kekerasan Seksual Akibat Ketimpangan Gender”. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 16. No. 2. Tahun 2019 (241).

Christian, J. H. “Sekstorsi: Kekerasan Berbasis Gender Online Dalam Paradigma Hukum Indonesia”. Jurnal Binamulia Hukum. Vol. 9. No. 1. Juli 2020 (88).

Fitriani, R. (2016). “Peranan Penyelenggaraan Perlindungan Anak dalam Melindungi dan Memenuhi Hak-hak Anak”. Jurnal Hukum Samudra Keadilan. Vol. 11. No. 2. Tahun 2016 (253)

Laurika, A.L. (2016). “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga”. Lex Crimen. Vol. 5. No. 2. Tahun 2016 (35).

Noviana, I. (2015). “Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak dan Penanganannya”. Sosio Informa. Vol. 1. No. 1. Tahun 2015 (15).

Said, M. F. (2018). “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”. Jurnal Cendekia Hukum. Vol. 4. No. 1. Tahun 2018 (144).

Weber, M. R., dan Smith, D.M. (2010). “Outcomes of Child Sexual Abuse as Predictors of Later Sexual Victimization”. Journal of International Violence. Vol 26. No. 9.

New York. International Convenant on Civil and Political Rights. General Assembly Resolution Number 2200A (XXI). 16 December 1966. Sebagaimana diratifikasi melalui Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant on Civil and Political Rights (Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).

New York. International Convenant on Economic, Social, and Cultural Rights. General Assembly Resolution Number 2200A (XXI), 16 December 1966. Sebagaimana diratifikasi melalui Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant on Economic, Social, and Cultural Rights (Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya).

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Indonesia. Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2003 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Indonesia. Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Indonesia. Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Mantalean, V. “Komnas PA: ada 2.700 Kasus Kekerasan Terhadap Anak Selama 2020, Mayoritas Kejahatan Seksual”. Dalam Kompas. 4 Januari 2021. https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/04/15361151/komnas-pa-ada-2700-kasus-kekerasan-terhadap-anak-selama-2020-mayoritas. Diakses pada 1 Desember 2021.

Mashabi, S. “Kemeterian PPPA: Sejak Januari Hingga Juli 2020 Ada 2.556 Anak Korban Kekerasan Seksual”. Dalam Kompas. 24 Agustus 2020. https://nasional.kompas.com/read/2020/08/24/11125231/kementerian-pppa-sejak-januari-hingga-juli-2020-ada-2556-anak-korban. Diakses pada 1 Desember 2021.

Novelino, A. “Komnas Perempuan: Kekerasan Seksual Meningkat Selama Pandemi”. Dalam CNN Indonesia. 5 Oktober 2021. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211004140357-20-703115/komnas-perempuan-kekerasan-seksual-meningkat-selama-pandemi. Diakses pada 1 Desember 2021.

Purnamasari, D.M. “Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Jenis, dan Cara Melaporkannya”. Dalam Kompas. 1 April 2021. https://nasional.kompas.com/read/2021/04/01/12170051/ kekerasan-terhadap-perempuan-dan-anak-jenis-dan-cara-melaporkannya?page=all. Diakses pada 1 Desember 2021.