PENGADAAN TANAH UNTUK PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DEMI KEPENTINGAN UMUM (STUDI PUTUSAN NO.227/PDT/G/2020/PN.MDN)

Main Article Content

Cindy Situmeang
Gunardi Lie
Moody Syailendra

Abstract

Land Procurement for the Implementation of Development in the Public Interest is one manifestation of the social function of land rights which has been mandated in Article 6 of the UUPA. appropriate compensation for the land rights without compromising the rights and sense of justice. This includes the interests of the government as well as justice for the rights of the people taken as well as the common public interest. The research method used is a literature study that uses Court Decisions and primary & secondary sources of material as research support. The position of a person in a lawsuit complaint is also very important, in this case the judge's consideration is also needed in seeing a lawsuit, and also for the government, it must provide the right of compensation in kind. The general public upholds the basic principles of humanity and justice.

Article Details

Section
Articles

References

Dhenes, I. M. (2016). PELAKSANAAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM DI KABUPATEN BANYUMAS. Masters thesis. Semarang, Indonesia.

JDIH. (2009, November 25). JDIH BPK. Retrieved 2021, from Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia: https://jdih.bpk.go.id/?p=6491

Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1975 Tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Tata Cara Pembebasan Tanah.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.02/2008 Tentang Biaya Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Sie Infokum – Ditama Binbangkum 12

Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Rusyadi, A. (2009). Hukum PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM: Antara Kepentingan Umum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia .

Rusyaidi, A. (2009). PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM : Antara Kepentingan Umum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia.

Salindeho, J. (1988). Masalah Tanah dalam Pembangunan (40 ed.). Jakarta: Sinar Grafika.

Sumardjono, M. W. (2008). Tanah : Dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya. Jakarta: Kompas.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 Tentang Pencabutan Hak-Hak Tanah Dan Benda-Benda Yang Ada Diatasnya.