PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BURUH YANG DI PHK AKIBAT OTOMATISASI DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA

Main Article Content

Eliza Della Kanaya Della Kanaya
Lin Yan Che
Niella Tasya Ullie
Ade Adhari

Abstract

Work is of course very important for everyone. In addition to fulfil the basic needs of life, a person also works to improve social status and a better standard of living. Through Article 27 paragraph (2) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, the state has actually provided guarantees for the constitutional rights of Indonesian citizens, namely the right to work and a decent living. However, the changes that occurred in the industrial world or better known as the industrial revolution caused a shift in how to produce. The era of the industrial revolution 4.0 that is currently happening is marked by automation. Through increased automation in the industrial world, then needed to improve the abilities/skills of workers, especially for workers who are threatened with layoffs by employers because the work they are doing can now be replaced by machines. This normative research tries to review legal protection for workers who have experienced layoffs due to automation that has spread in the industrial world as a consequence of the 4.0 industrial revolution.

Pekerjaan tentunya sangat penting bagi setiap orang. Selain untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup, seseorang juga bekerja untuk meningkatkan status sosial dan kehidupan yang lebih baik. Melalui Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara sebenarnya telah memberikan jaminan atas hak konstitusional warga negara Indonesia, yaitu hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Namun, perubahan yang terjadi di dunia industri atau yang lebih dikenal dengan revolusi industri menyebabkan terjadinya pergeseran cara berproduksi. Era revolusi industri 4.0 yang sedang terjadi ditandai dengan adanya otomatisasi. Melalui peningkatan otomasi dalam dunia industri, maka diperlukan peningkatan kemampuan/keterampilan pekerja, terutama bagi pekerja yang terancam PHK oleh pengusaha karena pekerjaan yang mereka lakukan kini dapat digantikan oleh mesin. Penelitian normatif ini mencoba mengkaji mengenai perlindungan hukum bagi tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja akibat otomasi yang merebak di dunia industri sebagai akibat dari revolusi industri 4.0.

Article Details

Section
Articles

References

Buku

Fajar, Mukti & Yulianto Achmad. (2017). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Manulang, Sendjun. (2001). Pokok-pokok Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. PT. Rineka Cipta, Jakarta.

Marzuki, Peter Mahmud. (2016). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji. (2004). Penelitian Hukum Normatif. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Suwarto. (2003). Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia: Buku Panduan. Kantor Perburuhan Internasional, Jakarta.

Jurnal

Hamdan. (2018). “Industri 4.0: Pengaruh Revolusi Industri Pada Kewirausahaan Demi Kemandirian Ekonomi”. Jurnal Nusamba. Vol. 3 (No.2).

McKinsey Global Institute. (2017). “Jobs Lost, Jobs Gained: Workforce Transitions In A Time Of Automation”. McKinsey Global Institute Report.

Prasetyo, Hoedi & Wahyudi Sutopo. (2018). ”Industri 4.0: Telaah Klasifikasi Aspek Dan Arah Perkembangan Riset”. J@ti Undip: Jurnal Teknik Industri, Vol. 13 (No. 1).

Satya, Venti Eka. (2018). “Strategi Indonesia Menghadapi Industri 4.0.” Jurnal Info Singkat, Vol. X (No. 09/I/Puslit/Mei/2018), 20.

Valentino, Cristoforus & Alexander Putra. (2017). “Urgensi Klausula Definisi Dalam Perjanjian Kerja”. Kertha Patrika. Vol. 39, 189.

Internet

Advertorial, “Persaingan Robot dan Manusia Sebagai Karyawan” https://www.pikiran-rakyat.com/advertorial/pr-01290958/persaingan-robot-dan-manusia-sebagai-karyawan-416082 diakses pada 15 November 2021.

Aqsa Aghiffari, “Buruh Indonesia dan Tantangan Revolusi Industri 4.0 http://majalahsedane.org/buruh-indonesia-dan-tantangan-revolusi-industri-4-0/ diakses pada 17 November 2021.

Badan Pusat Statistik, “Februari 2020: Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 4,99 persen” https://www.bps.go.id/pressrelease/2020/05/05/1672/februari-2020--tingkat-pengangguran-terbuka--tpt--sebesar-4-99-persen.html, diakses pada 15 November 2021.

Fajar Taufik, “Menaker Buka-bukaan soal Pesangon di UU Ciptaker, Faktanya Hanya Dikurangi”https://economy.okezone.com/read/2020/10/16/320/2294982/menaker-buka-bukaan-soal-pesangon-di-uu-ciptaker-faktanya-hanya-dikurangi diakses pada 15 November 2021.

Hamdani Trio, “56% Orang di Dunia akan Kehilangan Pekerjaan karena Teknologi” https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4308530/56-orang-di-dunia-akan-kehilangan-pekerjaan-karena-teknologi diakses pada 15 November 2021.

Hidayat Rofiq, “Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Skema Baru dalam RUU Cipta Kerja” Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Skema Baru dalam RUU Cipta Kerja - hukumonline.com diakses pada 15 November 2021.

Javelosa June, “This company's productivity soared after replacing 90% of employees with robots” https://www.businessinsider.com/companys-productivity-soared-after-replacing-90-of-employees-with-robots-2017-2?r=US&IR=T diakses pada 15 November 2021.

Kontributor, “Siapkah Pekerja Indonesia Mengahadapi Revolusi Industri 4.0? https://spn.or.id/siapkah-pekerja-indonesia-menghadapi-revolusi-industri-4-0/ diakses pada 17 November 2021.

Susanto Marcel, “Apa itu Revolusi Industri 4.0?” https://www.zenius.net/blog/21104/revolusi-industri-4-0 diakses pada 16 November 2021.