ANALISIS DAMPAK HUKUM TENTARA ANAK DALAM KONFLIK BERSENJATA DI SUDAN MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL

Main Article Content

Dwi Cesario Mellio Kurniawan
Diza Pratama
Fayuthika Alifia Kirana Sumeru
Ovaldo Noor Hakim
Tasya Bella Pratiwi

Abstract

In general, childhood is a time when they need love and attention from their parents. Even when they grow up, they still need love from their parents and the surrounding environment. On the other hand, they must also get a quality education for their future provision. Armed is a war that is preceded by a statement from a country or a dispute between countries accompanied by the deployment of state armed forces, which is an event filled with conflict and hostility between the warring parties. In terms of this armed conflict, it is not uncommon for us to see children participating in armed conflicts which they should have needed. In many situations of armed conflict that are still ongoing today, many children are involved in armed conflict. Their childhood will be snatched away and that in itself is displeased with their true wrongful will in choosing children to participate in the game. Therefore, there must be an authorized party on this matter to immediately resolve this problem. This issue is the duty of the whole country without any problems. because in this case, the use of child soldiers is prohibited by international human rights law, international humanitarian law, and international criminal law. There needs to be cooperation in socialization by social organizations which are limited to the child soldiers themselves, parents and all community leaders in the world.

 

Pada umumnya masa anak-anak merupakan masa dimana mereka membutuhkan kasih sayang dan perhatian dari orang tuanya bahkan sampai beranjak dewasa pun mereka tetap membutuhkan kasih sayang dari orang tua dan lingkungan sekitarnya. Disisi lain, mereka juga harus mendapatkan pendidikan yang berkualitas untuk pembekalan masa depan mereka. Konflik Bersenjata adalah perang yang didahului oleh pernyataan dari suatu negara atau suatu sengketa antarnegara yang disertai pengerahan angkatan bersenjata negara, yang dimana merupakan suatu peristiwa yang penuh dengan kekerasan dan permusuhan antara pihak-pihak yang bertikai. Dalam hal konflik bersenjata ini, tidak jarang kita melihat anak-anak ikut berpartisipasi dalam konflik bersenjata yang seharusnya bukanlah tugas mereka. Dalam banyak situasi konflik bersenjata yang masih berlangsung hingga saat ini banyak anak yang terlibat dalam konflik bersenjata. Masa anak-anak mereka akan terenggut dan yang berada di dalam dirinya hanyalah kebencian yang disertakan dengan kemauan penguasa mereka yang sebenarnya salah dalam memilih anak-anak untuk berpartisipasi dalam berperang. Maka dari itu harus ada pihak yang mempunyai wewenang akan hal ini untuk segera menyelesaikan permasalahan ini. Permasalahan ini merupakan tugas dari seluruh negara tanpa terkecuali. dikarenakan dalam hal ini, penggunaan tentara anak dilarang oleh hukum hak asasi manusia internasional, hukum humaniter internasional, dan hukum pidana internasional. Perlu adanya kerja sama dalam hal sosialisasi oleh organisasi sosial yang berwenang mengenai tentara anak kepada anak-anak itu sendiri, orang tua serta seluruh tokoh tokoh masyarakat di dunia.

Article Details

Section
Articles

References

Buku-buku :

Arlina Permanasari, dkk. “Pengantar Hukum Humaniter”. Jakarta: ICRC, Tahun 1999.

Jurnal :

Aslamiyah, Mujadidah, dkk. “PERLINDUNGAN HUKUM HUMANITER TERHADAP PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DALAM PERANG (STUDI KASUS PERANG SAUDARA DI SUDAN SELATAN)”. Diponegoro Law Review volume 5, Nomor 2, Tahun 2016

Cohen, Ilene and Guy S. Goodwin-Gill. “Soldiers: The Role of Children in Armed Conflict, Oxford: Clarendon Press”.1997, hal. 69.

Daniel Helle, Optional Protocol on the involvement of children in armed conflict to the Convention on the Rights of the Child, (International Redcross Review, 2004).

Olga, Ziori. “Child Soldiers: Deprivation of Childhood A Critical Analysis of the International Humanitarian Law and International Human Rights Standards for the Protection of Children from Recruitment and Use in Armed Conflict”. Disertasi, University of Bristol, Bristol, 2010,hal. 11.

Soemantri, Bobby. “PERAN UNMISS (UNITED NATIONS MISSIONS IN SOUTH SUDAN) DALAM PEMBEBASAN TENTARA ANAK DI SUDAN SELATAN”. JOM FISIP Vol 6: Edisi II Juli – Desember 2019

Website:

Catatan Singkat Anak Hubungan Internasional, “Tentara Anak”, https://anakhimenulis.wordpress.com/tag/eksploitasi/, diakses tanggal 7 November 2021, Pukul 21.29 WIB

Prabowo Gama, “Perang Saudara di Sudan (1956-2011)”, https://www.kompas.com/skola/read/2020/12/04/155019669/perang-saudara-di-sudan-1956-2011, diakses tanggal 7 November 2021