POLEMIK KEBIJAKAN ASIMILASI NARAPIDANA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 SEBAGAI PENGHAMBAT SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS (SDGS)

Main Article Content

Harshitha Harshitha
Agatha Lafentia
Fernando Fernando
Azzahra Natazia R.G
Evanie Estheralda

Abstract

The number of people who are in prison are proven at high risk of exposure to the COVID-19 virus. The Government of the Republic of Indonesia has taken various strategic steps to overcome the problem of overcrowding in prison, one of which is by issuing the Regulation of the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia Number 24 of 2021 which regulates the implementation of assimilation policies for prisoners. Polemics in society arise against this policy which focuses only on inmates who are already eligible to be granted assimilation, not to vulnerable groups exposed to COVID-19. If the main focus of this policy is to reduce the spread of COVID-19, then why does the government not consider providing assimilation for inmates who do need health facilities in this pandemic period? This is a problem that until now has attracted controversy in public life. This policy, which is proven to only give rise to recidivists, is also considered contrary to the principles of due process of law and sustainable development goals (SDGs) that should be the focus of the government. To examine and analyze more deeply related to this problem, the authors used normative juridical research methods that are descriptive with, explained the laws and regulations and associated with the object of the study. The authors used primary, secondary and tertiary research materials as a reference in analyzing the polemics of the study. The final result of this study is a proven deviation of the purpose of the enactment of this assimilation that is contrary to the principle of due process of law and not in line with the sustainable development goals (SDGs) because it does not succeed in realizing the welfare of the people as a whole.


Jumlah kepadatan orang yang berada dalam lapas dan rutan merupakan sektor-sektor yang berisiko tinggi terpapar virus COVID-19. Pemerintah Republik Indonesia telah melakukan berbagai langkah strategis untuk mengatasi permasalahan overcrowding dalam rutan atau lapas, salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 yang mengatur terkait pemberlakuan kebijakan asimilasi bagi narapidana. Polemik dalam masyarakat timbul terhadap kebijakan ini yang mirisnya hanya fokus terhadap narapidana yang sudah memenuhi syarat agar dapat diberikan asimilasi, bukan terhadap kelompok rentan terpapar COVID-19. Jika fokus utama kebijakan ini adalah untuk mengurangi angka penyebaran COVID-19, lantas mengapa pemerintah tidak mempertimbangkan pemberian asimilasi bagi narapidana yang memang membutuhkan fasilitas kesehatan di masa pandemi ini? Hal ini merupakan permasalahan yang sampai sekarang menuai kontroversi dalam kehidupan bermasyarakat. Kebijakan ini yang terbukti hanya menimbulkan residivis, juga dianggap bertolak belakang dengan prinsip due process of law dan sustainable development goals (SDGs) yang seharusnya menjadi fokus pemerintah. Untuk meneliti dan menganalisis lebih dalam terkait permasalahan ini, para penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif dengan, menjelaskan aturan perundangan dan dikaitkan dengan objek penelitian. Para penulis menggunakan bahan penelitian primer, sekunder dan juga tersier sebagai acuan dalam menganalisis polemik penelitian ini. Hasil akhir penelitian ini adalah terbuktinya penyimpangan tujuan diberlakukannya asimilasi ini yang bertolak belakang dengan prinsip due process of law serta tidak sejalan dengan sustainable development goals (SDGs) karena tidak berhasil mewujudkan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh.


Article Details

Section
Articles

References

Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Satuan Tugas Penanganan COVID-19. (n.d.). Apa yang dimaksud dengan pandemi? https://covid19.go.id/tanya- jawab?search=Apa%20yang%20dimaksud%20dengan%20pandemi.

WHO, UNODC, UNAIDS, dan OHCHR, WHO, UNODC, UNAIDS, and OHCHR Joint

Statement on COVID-19 in Prison and Other Closed Settings, https://www.who.int/news- room/detail/13-05-2020-unodc-who-unaids-and-ohchr-joint-statement-on-COVID-19-in- prisons-and-other-closed-settings.

Iqrak Sulhin, “COVID-19. PEMENJARAAN BERLEBIHAN, DAN POTENSI KATASTROFE

KEMANUSIAAN”, Jurnal Hukum & Pembangunan 50 No.2 (2020), 402.

Yulaika Ramadhani, Apa itu 5M, 3M, Arti PPKM Pengganti PSBB & Istilah Penting COVID-19, https://tirto.id/apa-itu-5m-3m-arti-ppkm-pengganti-psbb-istilah-penting-covid-19-f9r3.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Sekilas SDGs, diakses melalui http://sdgs.bappenas.go.id/sekilas-sdgs/m.

Antisipasi Covid-19 Yasonna Teken Kepmen Pembebasan Narapidana, diakses melalui https://www.google.com/amp/s/amp.tirto.id/antisipasi-covid-19-yasonna-teken- kepmen[1]pembebasan-narapidana-eJXj.

Alasan Lansia Lebih Rentan Terhadap COVID-19, diakses melalui https://www.alodokter.com/alasan-mengapa-lansia-lebih-rentan-terhadap-virus-corona.

Angka Kriminalitas Naik Pada Awal 2021, diakses melalui https:// www.medcom.id/nasional/hukum/VNnlwyak-angka-kriminalitas-naik-pada-awal- 2021

Baru Bebas 5 Bulan, Narapidana Asimilasi Jadi Otak Pembobolan Gudang Di Madiun, diakses melalui https://www.solopos.com/baru-bebas-5-bulan-narapidana-asimilasi-jadi-otak- pembobolan-gudang-di-madiun-1085140.

Kebijakan Penjara-Penjara Di TengahPandemi Corona, diakses melalui https://www.google.com/amp/s/katadata.co.id/amp/marthathertina/berita/5e9a41f57bfeb/ kebijakan-penjara-penjara-dunia-di-tengah-pandemi-corona.

Hindari Lansia Dari Covid-19, diakses melalui http://www.padk.kemkes.go.id/article/read/2020/04/23/21/hindari-lansia-dari-covid- 19.html.

Kemenkumham Ungkap 2 Penyebab Lapas Tuminting Manado Rusush, diakses melalui https://www.google.com/amp/s/nasional.tempo.co/amp/1330727/kemenkumham-ungkap- 2-penyebab-lapas-tuminting-manado-rusuh,.

Sustainable Development Report, diakses melalui https://dashboards.sdgindex.org/map/indicators/unsentenced-detainees.

Penegakan Hukum Pidana: Due Process Of Law, diakses melalui https://antoni- mitralaw.blogspot.com/2010/05/due-process-of-law.html.