PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA KARYA MUSIK DALAM LAGU “KEKE BUKAN BONEKA” BERDASARKAN UU NOMOR 28 TAHUN 2014

Main Article Content

Amelia Kristina Simarmata
Gunardi Lie
Moody Rizqy Syailendra

Abstract

This research was motivated by the criticism of plagiarism again by a young artist, named Rahmawati Kekeyi Putri Cantika, better known as Kekeyi. Kekeyi's song entitled "Keke Bukan Boneka" managed to occupy the 1st trending on YouTube at that time and made Kekeyi labeled as plagiarism one of the single songs from singer Rinni Wulandari and one of the old songs by Papa T.Bob. There were pros and cons between musicians. There are those who consider this a plagiarism because there are similarities in the songs they sing, but there are also those who think otherwise because they are seen from the substantial or important elements of the songs that are very different. The purpose of this study is to examine more deeply about how the actual law enforcement against the Copyright Law of Musical Works by examining through a case. In addition, this study also seeks to examine the attitude of the community in helping to enforce the law of copyright infringement, and seeing how much people care about law enforcement of the Copyright Act. Researchers conducted this study using qualitative methods. The data is collected through research that has been carried out by researchers through trusted online sources, such as online journals and several trusted websites. The researcher conclude that basically the creator must make preventive efforts in order to make repressive efforts if something unwanted happens. In addition, the response from the community is considered quite positive in assessing this case such as Indonesian musicians. 


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kritikan terhadap plagiarism yang dilakukan oleh seniman muda bernama Rahmawati Kekeyi Putri Cantika atau lebih dikenal dengan Kekeyi. Lagu Kekeyi yang berjudul "Keke Bukan Boneka" berhasil menduduki trending 1 di YouTube saat itu dan membuat Kekeyi dicap sebagai plagiat salah satu single lagu dari penyanyi Rinni Wulandari dan salah satu lagu lama oleh Papa T.Bob. Terjadi pro dan kontra antar musisi. Ada yang menganggap ini plagiat karena ada kesamaan dalam lagu yang mereka nyanyikan, tetapi ada juga yang berpendapat sebaliknya karena dilihat dari unsur substansial atau unsur penting dari lagu tersebut yang sangat berbeda. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji lebih dalam tentang bagaimana sebenarnya penegakan hukum terhadap UU Hak Cipta Karya Musik dengan mengkaji melalui suatu kasus. Selain itu, penelitian ini juga berupaya untuk mengkaji sikap masyarakat dalam membantu penegakan hukum pelanggaran hak cipta, dan melihat seberapa besar kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum UU Hak Cipta. Peneliti melakukan penelitian ini dengan menggunakan metode kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti melalui sumber online terpercaya, seperti jurnal online dan beberapa website terpercaya. Peneliti menyimpulkan bahwa pada dasarnya pencipta harus melakukan upaya preventif agar dapat melakukan upaya represif jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Selain itu, respon dari masyarakat dinilai cukup positif dalam menilai kasus ini seperti musisi Indonesia.


Article Details

Section
Articles

References

Howyah, L. U. (2021, March 31). Upaya Perlindungan Hukum Hak Cipta di era digital studi UU no.28 Tahun 2014 Dan Hukum islam. Etheses of Maulana Malik Ibrahim State Islamic University. Retrieved September 25, 2021, from http://etheses.uin-malang.ac.id/26574/.

Indriani, I. (2018, August). Hak Kekayaan intelektual: Perlindungan Hukum Terhadap hak cipta Karya Musik. Jurnal Ilmu Hukum. Retrieved September 25, 2021, from https://jih.ejournal.unri.ac.id/index.php/JIH/article/view/5703/pdf.

Kurniawan, N., & Gabriella, S. (2020, August 1). PERSONAL BRANDING SEBAGAI KOMODIFIKASI KONTEN PADA AKUN YOUTUBE RAHMAWATI KEKEYI PUTRI CANTIKA. View of personal branding Sebagai Komodifikasi Konten Pada Akun YouTube Rahmawati KEKEYI Putri Cantika. Retrieved September 24, 2021, from https://jurnalintelektiva.com/index.php/jurnal/article/view/251/182.

Laoh, G. M. S. (2016, February). Tindakan plagiarisme Dalam Lingkup pendidikan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. LEX ET SOCIETATIS. Retrieved September 25, 2021, from https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/view/11431/11020.

Panjaitan, H. (2017, September 11). SANKSI PIDANA PLAGIARISME DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA. View of sanksi pidana plagiarisme Dalam Hukum Positif di Indonesia. Retrieved September 25, 2021, from http://ejournal.uki.ac.id/index.php/tora/article/view/1152/981.

Riandi, A. P. (2020, June 5). Novi Umar Sudah serahkan Persoalan Lagu keke bukan boneka ke Sony. KOMPAS.com. Retrieved September 24, 2021, from https://www.kompas.com/hype/read/2020/06/05/165542166/novi-umar-sudah-serahkan-persoalan-lagu-keke-bukan-boneka-ke-sony.

Shidarta. (2015, April). Plagiarisme: Pelanggaran Hak Cipta (bagian 3 dari 3 tulisan). Business Law. Retrieved September 25, 2021, from https://business-law.binus.ac.id/2015/04/01/plagiarisme-pelanggaran-hak-cipta-bagian-3-dari-3-tulisan/.

Yasa, A. H., & Sukranatha, A. A. K. (2016). UPAYA HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA KARYA CIPTA MUSIK. [PDF] Upaya Hukum Penyelesaian Sengketa Karya Cipta Musik. Retrieved September 24, 2021.