DISGORGEMENT DALAM MENJAMIN PERLINDUNGAN INVESTOR PASAR MODAL INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Article Details
References
Buku
Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Kencana Prenada Media
Group, Jakarta.
Nefi, Arman. (2020). Insider Trading: Indikasi, Pembuktian, dan Penegakan Hukum. Sinar
Grafika, Jakarta.
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3608).
Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
/POJK.04/2020 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi
Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Nomor 312, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6611).
Jurnal
Attijani, Mohammad Solehodin. (2019). Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal Bagi
Investor dalam Transaksi Saham pada Pasar Modal. Media Iuris, Vol. 2 (2), 157-177.
Chang, Jacqueline K. (2018). Kokesh v. SEC: The Demise of Disgorgement. North Carolina
Banking Institute, Vol. 22 (1), 308-331.
Kurniawan, Faizal et al. (2018). Unsur Kerugian dalam Unjustified Enrichment untuk
Mewujudkan Keadilan Korektif (Corrective Justice). Yuridika, Vol. 33 (1), 19-40.
Purboningtyas, Dyah Ayu dan Adya Prabandari. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Investor
Pasar Modal Indonesia oleh Securities Investor Protection Fund. Notarius, Vol. 12 (2),
-810.
Velikonja, Urska. (2015). Public Compensation for Private Harm: Evidence from The SEC’s
Fair Fund Distribution. Stanford Law Review, Vol. 67 (2), 1-64.
Kamus
Dictionary, Cambridge. https://dictionary.cambridge.org/dictionary/english/stock-exchange.
Diakses pada tanggal 22 November 2021 pukul 22.59 WIB.
Internet
Commission, U.S. Securities and Exchange. “How Investigations Work”,
https://www.sec.gov/enforce/how-investigations-work.html. Diakses pada tanggal 22
November 2021 pukul 23.00 WIB.
Puspitasari, Ika. “Investor Pasar Modal Mencapai 6,29 Juta per September 2021”,
https://investasi.kontan.co.id/news/investor-pasar-modal-mencapai-629-juta-per
september-2021. Diakses pada tanggal 22 November 2021 pukul 22.50 WIB.
Wawancara
Wawancara dengan Deputi Direktur Penetapan Sanksi Pasar Modal 1 OJK, Bapak Nurman
Cahyadi, S.H., M.H., M.P.A