MENCIPTAKAN SISTEM PEMERINTAHAN YANG BAIK DENGAN PENERAPAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Main Article Content

Wilda Septi Liane

Abstract

The establishment of a state is based on the achievement of goals, as well as the State of Indonesia which was formed with a goal as contained in the 1945 Constitution in paragraph 4, one of which is the welfare of the nation. Therefore, state institutions must be able to realize the goals of the nation in carrying out all their duties and functions as state institutions. For this reason, State Administrative Law can be used as the basis for state administrators in carrying out their duties and authorities and so that citizens can be protected from arbitrary treatment from state officials so that the purpose of establishing a state can be realized. State administrative law or also known as state administrative law is a branch of law that studies the actions of administering a country. State administrative law is part of public law which regulates all actions and decisions taken by government agencies in carrying out state activities. State administrative law is a juridical instrument used by the government to be actively involved in social life, but on the other hand state administrative law is also a law that can be used by members of the public to influence and obtain protection from the government, so state administrative law or governance law contains regulations relating to general government. However, not all regulations relating to general government are included in the scope of State Administrative Law because there are regulations concerning general government, but they are not included in State Administrative Law, but are included in the scope of State Administrative Law.


Pendirian suatu negara didasarkan pada pencapaian tujuan, begitu pula dengan Negara Indonesia yang dibentuk dengan suatu tujuan yang sebagaimana terdapat didalam UUD 1945 didalam alinea ke 4 yang dimana salah satu tujuannya adalah mensejahterakan bangsa. Oleh karena itu lembaga negara harus dapat mewujudkan tujuan bangsa tersebut dalam setiap menjalankan segala tugas dan fungsinya sebagai lembaga negara. Untuk itu Hukum Administrasi Negara dapat djadikan landasan bagi penyelenggara negara dalam menjalankan tugas dan kewenangannya  dan agar warga negara dapat terlindungi dari perlakuan yang sewenang wenang dari pejabat negara sehingga tujuan berdirinya suatu negara dapat terwujud. Hukum administrasi negara atau juga yang dikenal dengan hukum tata usaha negara merupakan cabang dari ilmu hukum yang mempelajari mengenai tindakan-tindakan dalam menyelenggarakan suatu negara. Hukum administrasi negara merupakan bagian dari hukum publik yang mengatur segala tindakan dan keputusan diambil oleh lembaga pemerintah dalam menjalankan kegiatan kenegaraan. Hukum administrasi negara merupakan instrumen yuridis yang digunakan oleh pemerintah untuk terlibat aktif dalam kehidupan kemasyarakatan, akan tetapi di sisi lain hukum administrasi negara juga merupakan hukum yang dapat digunakan oleh anggota masyarakat untuk memengaruhi dan memperoleh perlindungan dari pemerintah, jadi Hukum administrasi negara atau hukum tata pemerintahan berisi peraturan-peraturan yang berkenaan dengan pemerintahan umum. Namun, tidak semua peraturan yang berkenaan dengan pemerintahan umum termasuk dalam cakupan Hukum Administrasi Negara sebab ada peraturan yang menyangkut pemerintahan umum, tetapi tidak termasuk dalam Hukum Administrasi Negara, melainkan masuk pada lingkup Hukum Tata Negara.

Article Details

Section
Articles

References

Algra N.E dan K.van Duyvendick. (1991). Pengantar Ilmu Hukum. Bina Cipta, Bandung.

Arief Budiman. (1997). Teori Negara ; Negara, Kekuasaan dan Idiologi. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Hufron dan Syofyan Hadi. (2015). Ilmu Negara Kontemporer. LaksBang Grafika dan Kantor Advokat “ Hufron dan rubaie” surabaya, (2015) hlm 35, Yogyakarta.

I Gede Pantja Astawa. (2015). Memahami Ilmu Negara dan Teori Negara. PT. Refika Aditama, Bandung.

Ridwan. (2011). Hukum Administrasi Negara. PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Anggara Sahya. (2018). Hukum Administrasi Negara. CV Pustaka, Bandung.

Setia Sirajuddin dan Winardi. (2015). Dasar-Dasar Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung.

Setara Press Sjachran Basah. (1992). Perlindungan hukum terhadap sikap tindakan administrasi negara, Bandung.

Astawa I Gede Pantja. (2015), Memahami Ilmu Negara dan Teori Negara. PT Refika Aditama, Bandung.

Asshidiqie Jimly. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid I. Konstitusi Press, Jakarta.

Riawan Tjandra W. (2018). Hukum Administrasi Negara. Sinar Grafika, Jakarta.

Yanto Nur. (2015). Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia. Mitra Wacana Media, Jakarta.

Vollenhoven, Christian van H.D. Tjeenk Willink & Zoon. Haarlem: Martinus Nyhoof & Gravenhage, 1934.

Undang-Undang No 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.