PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK-ANAK DI SUDAN SELATAN ATAS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL
Main Article Content
Abstract
Article Details
References
Mataram, Haryo. (1994). “Sekelumit Tentang Hukum Humaniter”. Sebelas Maret University Press. Surabaya.
Panitia Tetap Hukum Humaniter Departemen Kehakiman. (1999). “Terjemahan Konvensi Jenewa Tahun 1949”. Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan Departemen Kehakiman. Jakarta
Permanasari, Arlina. (1999). “Pengantar Hukum Humaniter”. ICRC Regional Jakarta. Jakarta.
Soekanto, Soerjono. (1986). “Pengantar Penelitian Hukum”. UI-Press. Jakarta.
Cahyanti, P. 2017. “Analisis Konflik Sudan dan Sudan Selatan Pasca Referendum Pemisahan Diri Sudan Selatan dari Sudan”. Diponegoro Journal of International Relations. Edisi Nomor 4.
Koos, C. dan T. Gutschke. 2014. “South Sudan Newest’s War: When Two Old Men Devide a Nation, German Institute of Global and Area Studies”. German Instituteof Global and Aea Studies, Edisi Nomor 2.
Mangku, Dewa Gede Sudika. 2012. “Suatu Kajian Umum tentang Penyelesaian Sengketa Internasional termasuk di dalam Tubuh ASEAN”. Jurnal Perspektif, Edisi Nomor 3.
Ryanair, M. 2014. “Problematika Perekrutan Anak dalam Konflik Bersenjata dan Permasalahannya di Indonesia”. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Edisi Nomor 3.
Soemantri, Bobby. 2019. “Peran UNMISS (United Nations Missions in South Sudan) Dalam Pembebasan Tentara Anak di Sudan Selatan”. JOM FISIP Edisi Nomor 2.
Anonim. “They Burned it all: Destruction of Villages, Killings and Sexual Violence in South Sudan ‘s Unity State”. Human Rights Watch (Juli 2018).
Anonim. “South Sudan: Briefing and Consultations on the UN Mission in South Sudan (UNMISS)”. Security Council Report (14 September 2021).