EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM MENYELESAIKAN SENGEKTA PADA MASYARAKAT DI KELURAHAN MALEBER DAN KECAMATAN ANDIR, BANDUNG
Main Article Content
Abstract
Article Details
References
Abbas, S. (2009). Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat, & Hukum Nasional (. Jakarta: Kencana Prenada Group.
Amriani, N. (2012). Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan. Jakarta: Rajawali Press.
Chomzah, A. A. (2003). Seri Hukum Pertanahan III Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah dan Seri Hukum Pertanahan IV Pengadaan Tanah Instansi Pemerintah. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Emerzon, J. (2001). Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Hadikusuma, H. (1992). Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia . Bandung: CV. Mandar Maju.
Kebeshian, L. A. (1994). ADR: To BE Or...? . North Dakota Law Review.
M.Nolan, J., & Haley. (1992). Alternative Dispute Resolution in a Nutshell. Minnesota: ST.Paul, Minn.West Publishing.
Munir, M. (1997). Penggunaan Pengadilan Negeri Sebagai Lembaga Untuk Menyelesaikan Sengeketa Dalam Masyarakat. Disertation. Program Pascasarjana Universitas Airlangga.
Nur, M. (2014). Mediasi Keluarga dan Tantangannya Bagi Pengadilan Agama. Retrieved from Badilag Mahkamah Agung Republik Indonesia: www.badilag.net
Sahnan. (2010). Pilihan.Hukum Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan . Disertation. Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya.
Usman, R. (n.d.). Pilihan Penyelesaian Sengketa diluar Pengadilan. Bandung: Citra Aditya Bakti.