IMPLEMENTASI FILOSOFI KEADILAN DALAM INDUSTRI KEUANGAN INDONESIA

Main Article Content

Suwinto Johan

Abstract

The purpose of this study is to examine the competition between international and domestic banks in terms of fairness. National banks have been massively acquired by foreign banks. According to the laws and regulations, foreign parties can buy up to 100% of a national bank's stock if the bank is listed on the stock exchange. Foreign banks have more advanced technology, network and a stronger capital structure than domestic banks. The Indonesian market is better understood by national banks. This research employs a normative legal approach. According to the findings of this study, rivalry between foreign and domestic banks violates the principle of justice for the sake of the national economy. However, if a bank becomes a public corporation, the government cannot impose restrictions on foreign investment in the financial services business. The government has the ability to oversee how international banks conduct business in Indonesia.

Penelitian ini bertujuan membahas mengenai persaingan antara perbankan asing dan perbankan nasional dari sisi keadilan. Perbankan asing telah melakukan akuisisi secara masif terhadap perbankan nasional. Ditinjau dari peraturan perundang-undangan, pihak asing dapat melakukan akuisisi terhadap perbankan nasional hingga mendekati 100%, jika bank tersebut tercatat di pasar modal. Perbankan asing memiliki jangkauan, teknologi dan struktur modal yang lebih baik dibandingkan perbankan nasional. Perbankan nasional memiliki pengetahuan akan pasar Indonesia yang lebih baik. Penelitian ini mempergunakan metode yuridis normatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa persaingan antara perbankan asing dengan perbankan nasional tidak memenuhi asas keadilan demi perekonomian nasional. Namun demikian, pemerintah tidak dapat membatasi investasi pihak asing di sektor industri jasa keuangan, jika bank tersebut telah menjadi perusahaan terbuka. Pemerintah dapat mengawasi perilaku perbankan asing dalam menjalankan bisnisnya di Indonesia.

Article Details

Section
Articles

References

Adhyaksa, J., Kayutangi, N., & Selatan, B. K. (2021). Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia ( LAPSPI ). Al’adl Jurnal Hukum, 13(1), 49–69.

Annas, A. M. A. (2020). Urgensi Prinsip Dalam Pengembangan Hukum di Bidang Mu’amalah, Ekonomi, Perbankan dan Keuangan Syariah. Al-Azhar Islamic Law Review, 2(2), 66–77.

Arifiani, A., & Asyik, N. F. (2019). Pengaruh norma subjektif, keadilan sistem perpajakan, dan kondisi keuangan terhadap kepatuhan wp dengan niat sebagai variabel intervening. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi.

Bahri, S. E. (2017). Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Melalui Basyarnas Ditinjau Dari Asas Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan. Tamwil, 3(1), 41. https://doi.org/10.31958/jtm.v3i1.1075

Hutauruk, D. M. (2021) Cengkeraman Investor Asing Di Bank Nasional Semakin Kuat. Diakses pada https://keuangan.kontan.co.id/news/cengkeraman-investor-asing-di-bank-nasional-semakin-kuat pada tanggal 20 Nopember 2021

Johan, S., & Ariawan, A. (2021). Keterbukaan Informasi Uu Pasar Modal Menciptakan Asymmetric Information Dan Semi Strong Form. Masalah-Masalah Hukum, 50(1), 106–118. https://doi.org/10.14710/mmh.50.1.2021.106-118

Kevin, A. (2019) Asing Ramai-ramai Caplok Bank RI, Ini Daftar Lengkapnya. Diakses pada https://www.cnbcindonesia.com/market/20191213125630-17-122854/asing-ramai-ramai-caplok-bank-ri-ini-daftar-lengkapnya tanggal 20 Nopember 2021

Prakoso, J. P. (2020) Kasus Maybank, Komisi Keuangan DPR Dorong OJK Lakukan Mediasi. Diakses dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20201112/9/1317007/kasus-maybank-komisi-keuangan-dpr-dorong-ojk-lakukan-mediasi tanggal 20 Nopember 2021

P.P Karo Karo, R., & Luna, L. (2019). Pengawasan Teknologi Finansial Melalui Regulatory Sandbox oleh Bank Indonesia Atau Otoritas Jasa Keuangan Berdasarkan Perspektif Keadilan Bermartabat. Transparansi : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi, 2(2), 116–125. https://doi.org/10.31334/transparansi.v2i2.547

Puspita, A., & Zakiy, M. (2020). Aspek Keadilan Organisasi dan Deviant Workplace Behavior Karyawan. Equilibrium: Jurnal Ekonomi Syariah, 8(1), 41–61. https://doi.org/10.21043/equilibrium.v8i1.7295

Srisusilawati, P., & Eprianti, N. (2017). Penerapan Prinsip Keadilan Dalam Akad Mudharabah Di Lembaga Keuangan Syariah. Law and Justice, 2(1), 12–23. https://doi.org/10.23917/laj.v2i1.4333

Suhanda (2019) Priscilia Georgia Gugat Perusahaan Jepang J Trust Bank ke PNTN Jakarta Pusat. Diakses pada https://rri.co.id/nasional/hukum/658700/priscilia-georgia-gugat-perusahaan-jepang-j-trust-bank-ke-pntn-jakarta-pusat pada tanggal 20 Nopember 2021

Sulantoro, M. A. (2021). Penerapan Prinsip Keadilan Retoratif Pada Tindak Pidana Korupsi Dalam Rangka Penyelamatan Keuangan Negara. Darmasisya, 1(2).

Utamy, Irhamna, Basri, A. H. (2018). Qanun Aceh Lembaga Keuangan Syariah Nomor 11 Tahun 2018. Qanun Aceh Lembaga Keuangan Syariah, 14(2), 122–132.

Warta Ekonomi.co.id (2020) 6 Bank Nasional yang resmi Diakuisisi Asing. Diakses pada https://www.wartaekonomi.co.id/read301074/6-bank-nasional-yang-resmi-diakuisisi-asing pada tanggal 20 Nopember 2021