KAJIAN HUKUM PERIKANAN SEBAGAI PENDORONG POTENSI BUDIDAYA PERIKANAN BERBASIS KEARIFAN LOKAL

Main Article Content

Stefany Ismantara
Raden Ajeng Diah Puspa Sari
Cecilia Elvira

Abstract

Aquaculture based on local wisdom is utilization accompanied by the breeding of aquatic organisms that is based on application of the obtained knowledge from the local communities and its surroundings regarding the concerned matter. Laws related to this topic are Law No.31 of 2004 on Fisheries and Law No.45 of 2009 concerning amendment to Law No.31 of 2004 on Fisheries. The purpose of this study is to find the problems and obstacles in law enforcement on fisheries and the strategies needed to push the potential of aquaculture that is based on local wisdom in Indonesia. The methodology used in this research is normative legal research which focused on library research. The law enforcement regarding fisheries to push the potential in aquaculture in Indonesia is still hindered by some obstacles. Those obstacles include unsupportive legal substance, inadequate human resources, lack of facilities and infrastructure, and lack of public awareness. Strategies in the non-legal aspect that should be carried are community education, community empowerment and provision of seed supply, and conservation area development. Meanwhile, strategies in the legal aspect that could be done are in the form of preventive actions that include the formulation of laws and improvements to the suveillance system, repressive measures in the form of applying firmly established regulations, as well as curative actions in the form of counseling for the criminals.

Budidaya perikanan berbasis kearifan lokal berarti usaha pemanfaatan yang disertai dengan pengembangbiakan organisme perairan yang didasarkan pada penerapan pengetahuan yang telah diperoleh masyarakat lokal dan sekitarnya mengenai hal yang bersangkutan. Salah satu hukum yang berkaitan dengan topik persoalan ini adalah UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan UU No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU 31/2004 mengenai Perikanan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persoalan dan hambatan dalam penegakan hukum perikanan dan strategi yang harus diupayakan guna mendorong potensi budidaya ikan berbasis kearifan lokal di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah metode penelitian hukum normatif yang berfokus pada studi literatur. Penegakan hukum perikanan untuk mendorong budidaya perikanan di Indonesia masih dibatasi oleh hambatan-hambatan. Hambatan dalam penegakan hukum perikanan tersebut antara lain substansi hukum yang kurang mendukung, SDM yang kurang memadai, kurangnya sarana dan prasarana, dan tingkat kesadaran masyarakat yang rendah. Adapun strategi dalam aspek non-hukum yang harus dilakukan antara lain penyuluhan masyarakat, partisipasi masyarakat dan penyediaan benih, serta pengembangan kawasan konservasi. Sementara strategi dalam aspek hukum yang dapat dilakukan yaitu berupa tindakan preventif yang mencakup perumusan UU dan penyempurnaan sistem pengawasan, tindakan represif berupa pengaplikasian peraturan yang ditetapkan secara tegas, serta tindakan kuratif berupa pembinaan kepada pelaku tindak pidana.

Article Details

Section
Articles

References

CNN Indonesia. 2021. “Kapal Vietnam Diduga Sering Curi Ikan di Laut Natuna Utara”. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211024203913-20-711651/kapal-vietnam-diduga-sering-curi-ikan-di-laut-natuna-utara. Diakses pada 14 November 2021 pukul 20.45.

DKPP. 2018. “Pengertian Budidaya Perikanan/Budidaya Perairan/Akuakultur”. https://dkpp.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/pengertian-budidaya-perikananbudidaya-perairanakuakultur-81. Diakses tanggal 16 November 2021 pukul 21.45.

DKPP. 2020. “Hambatan yang Sering Ditemukan Saat Melakukan Budidaya Ikan”. https://dkpp.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/hambatan-yang-sering-ditemukan-saat-melakukan-budidaya-ikan-82. Diakses pada 15 November 2021 pukul 12.00.

DJPD. 2020. “KKP Bentuk Gugus Tugas Pengendalian Penyakit Ikan Nasional”. https://kkp.go.id/djpb/artikel/21534-kkp-bentuk-gugus-tugas-pengendalian-penyakit-ikan-nasional. Diakses pada 17 November 2021 pukul 21.00.

Efendi, Ahmad. 2021. “Pengertian Kearifan Lokal Menurut Para Ahli dan Fungsinya”. https://tirto.id/pengertian-kearifan-lokal-menurut-para-ahli-dan-fungsinya-gjsF. Diakses tanggal 16 November 2021 pukul 21.00.

Fardaniah, R. 2021. “KKP: Jaga kelestarian ikan lokal, dorong ekonomi masyarakat perairan”. https://www.antaranews.com/berita/2454281/kkp-jaga-kelestarian-ikan-lokal-dorong-ekonomi-masyarakat-perairan. Diakses pada 14 November 2021 pukul 21.30.

Indonesiabaik.id. 2018. “Indonesia Kaya Potensi Kelautan dan Perikanan”. https://indonesiabaik.id/infografis/infografis-indonesia-kaya-potensi-kelautan-dan-perikanan. Diakses pada 14 November 2021 pukul 21.35.

Jam Berita. 2021. “Dorong Potensi Budidaya Ikan Berbasis Kearifan Lokal di Provinsi Jambi”. https://jamberita.com/read/2021/06/24/5968084/dorong-potensi-budidaya-ikan-berbasis-kearifan-lokal-di-provinsi-jambi/. Diakses pada 15 November 2021 pukul 19.00.

Lakoy, Stendy K. et, al. 2021. “Kearifan Lokal Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengelolaan dan Pembangunan Sumber Daya Perikanan Berkelanjutan di Kota Bitung”. Agri-SosioEkonomi, 17(2), 636-644.

Larenggam, S. W. et, al. 2021. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Illegal Fishing oleh Negara Asing di Perairan Talaud Sulawesi Utara Menurut UU No.45 Tahun 2009 Tentang Perikanan”. Lex Crimen, 10(2), 186-187.

Lubabah, Raynaldo Ghiffari. 2021. “Menteri KKP : Kasus Pencurian Ikan oleh Kapal Asing Ribuan, 47 yang Tertangkap. https://www.merdeka.com/peristiwa/menteri-kkp-kasus-pencurian-ikan-oleh-kapal-asing-ribuan-47-yang-tertangkap.html. Diakses tanggal 15 November 2021 pukul 20.30.

Moita, Sulsaman. 2018. “Kearifan Lokal Masyarakat Etnis Tolaki dalam Pengelolaan Sumber Daya Pesisir di Kecamatan Lalonggasumeeto Kabupaten Konawe Sultra”. Jurnal Sosiologi Pendidikan Humanis, 2(1), 17-19.

Nakmofa, George Dieter. (2014). “Penegakan Hukum Bagi Pelaku Pengeboman Ikan di Kabupaten Flores Timur”. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 43(4), 578-580.

Petro Energy. 2021. “Strategi Menjaga Kekayaan, Kelestarian dan Keamanan Laut Indonesia”. https://petroenergy.id/article/strategi-menjaga-kekayaan-kelestarian-dan-keamanan-laut-indonesia. Diakses pada 17 November 2021 pukul 11.00.

Pratama, O. 2020. “Konservasi Perairan Sebagai Upaya menjaga Potensi Kelautan dan Perikanan Indonesia”. https://kkp.go.id/djprl/artikel/21045-konservasi-perairan-sebagai-upaya-menjaga-potensi-kelautan-dan-perikanan-indonesia. Diakses tanggal 16 November 2021 pukul 22.00.

Republik Indonesia. 2004. Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan.

Republik Indonesia. 2009. Undang-undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan.

Rizal, Syamsu. 2021. “Mimpi Konservasi di Tengah Maraknya Bom Ikan di Kepulauan Togean”. https://www.ekuatorial.com/2021/07/mimpi-konservasi-di-tengah-maraknya-bom-ikan-di-kepulauan-togean/. Diakses pada 17 November 2021 pukul 18.00.

Rizki,K. 2020. “Pandangan Human Security terhadap komunikasi dan implementasi kebijakan Maritim, Studi : Kasus Penggunaan pukat harimau di laut Aceh”. Journal of Media and Communication Science. 3(2). 84-85.

Rusandi, A. et, al. 2021. “Pengembangan Kawasan Konservasi Perairan Untuk Mendukung Pengelolaan Perikanan Yang Berkelanjutan di Indonesia”. Jurnal Teknologi dan Manajemen Perikanan Laut, 12(2), 138-144.

Sulasnawan, Mukhlis. 2019. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penangkapan Ikan Secara Ilegal Oleh Kapal Asing”. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana. 3(4). 4-5.

Tarussy, R. 2018. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana di Bidang Perikanan Menurut Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan”. Lex Crimen, 7(4), 91-92.

Trenggono, S. W. 2021. “Memajukan Budidaya Perikanan Berbasis Kearifan Lokal”. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5703833/memajukan-budidaya-perikanan-berbasis-kearifan-lokal. Diakses pada 14 November 2021 pukul 18.50.

Worang, Bacthiyar C.G.S. 2018. “Strategi Pengembangan Budidaya Perikanan Air Tawar di Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara”. Jurnal Budidaya Perairan, 6(2), 68-72.

Zukarnain, David. 2021. “Setrum Ikan Marak, DKP dan Polairud Bergeming”. https://www.radarlamsel.com/setrum-ikan-marak-dkp-dan-polairud-bergeming/. Diakses pada 17 November 2021 pukul 21.00