PERAN PERBANKAN DALAM MENYELESAIKAN KASUS PENCUCIAN UANG OBAT ILEGAL BERDASARKAN UU NOMOR 8 TAHUN 2010

Main Article Content

Very Yovelin
Gunardi Lie
Moody Rizqy Syailendra

Abstract

Money laundering is an evil act in business that aims to hide the origin of the money assets obtained by the perpetrators of wealth and turn them into assets that come from legal or lawful activities.  Through this case, the core problem formulation that wants to be studied is what is the role of banking institutions in preventing and resolving non-criminal money laundering cases.  The process used is the statutory and comparative or comparative approach.  This approach method is carried out by analyzing the laws and regulations.  There are several articles in Law Number 8 of 2010 that can be applied in preventing and handling cases of money laundering.  Through this case, the results of the study show that banking institutions are negligent in applying the principle of prudence and the principle of knowing customers.  It can also be seen that banking institutions and PPATK (Financial Transaction and Analysis Reporting Center) can break through bank secrecy through Law No. 8 of 2010. Therefore, banking institutions must be more optimal in carrying out their roles to be able to prevent and resolve these cases.  .

Pencucian uang adalah suatu perilaku jahat dalam bisnis yang bermaksud untuk memayungi asal usul dana yang didapatkan oleh pelaku kekayaan dan mengubahnya menjadi harta yang berasal dari kegiatan yang sah atau halal. Melalui kasus ini, inti rumusan masalah yang ingin dikaji adalah  apa kedudukan lembaga perbankan dalam mencegah dan menyelesaikan kasus tidak pidana pencucian uang. Metode yang digunakan adalah metode Undang-Undang dan perbandingan atau komparatif. Metode pendekatan ini dilakukan dengan melakukan analisa terhadap peraturan perundang-undangan. ada beberapa pasal pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 untuk diterapkan dalam membendung serta menangani kasus tindak pidana pencucian uang. Melaui kasus ini, hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga perbankan lalai dalam menerapkan asas kehati-hatian dan asas mengenal nasabah. Dapat diketahui juga bahwa, lembaga perbankan dan PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan) dapat menerobos  kerahasiaan bank melalui Undang-Undang No 8 Tahun 2010. Maka dari itu, lembaga perbankan harus selebih-lebihnya dalam menjalankan perannya untuk dapat mencegah dan menyelesaikan kasus ini.

Article Details

Section
Articles

References

Nugroho, N. (2016). Analisis terhadap Pencegahan Tindak Pidana Pencucain Uang oleh Bank BNI Ditinjau dari Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Jurnal Mahasiswa Universitas Medan Area, Vol.02, No. 9, 122. (http://www.ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria/article/view/435/533)

Zatika, DA. (2020). Pembukaan Prinsip Kerahasiaan Bank sebagai Perbuatan Melawan Hukum. Jurnal Mahasiswa Universitas Indonesia, Vol.26, No.4, 502. (https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/sasi/article/view/238/pdf)

Senjaya, O. (2016). Suatu Tinjauan Yuridis terhadap Alat Bukti dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Mahasiswa Universitas Singaperbangsa, 84-85. (https://journal.unsika.ac.id/index.php/jurnalilmiahhukumdejure/article/view/413/388)

Nugroho. (2016). Penyelidikan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Upaya Penarikan Asset. Jurnal Penelitian Hukum, Vol 16, No.1 , 6. (https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/80/26)

Setiawan, MR. (2017). Implementasi Prinsip Mengenal Nasabah sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Diversi, Vol.3, No.2, 141. (https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/160/138)

Nugroho, SS. (2014). Implementasi Customer Due Diligence dan Enhanced Due Dilligence dalam Mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Hukum Unnes, 49. (https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/ulj/article/view/3633/3245)