PERANAN PAJAK DAERAH BAGI KEBERLANGSUNGAN PEMBANGUNAN DAERAH PEMEKARAN

Main Article Content

Ariawan Ariawan
Indah Siti Aprilia

Abstract

Pajak merupakan pungutan dari negara dan eksistensinya dapat terlihat dari konsitusi negara kita dalam PasalX. Pajak menjadi iuran bagi setiap warga negara yang telah menjadi subjek pajak dalam rangka pemasukan untuk perkembangan perekonomian di negara Indonesia. Pun demikian jenis pajak ada yang berupa pajak pusat dan pajak daerah. Adapun penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normative. Hasil penelitian menunjukan bahwa pajak daerah adalah pajak yang didapatkan dari pendapat asli daerah yang paling dominan dibandingkan dengan penerimaan lainnya. Dan pajak daerah ini tentunya membawa pengaruh yang signifikan bagi pembangunan wilayah daerah otonom.

Article Details

Section
Articles

References

BUKU

Hanif Nucholis. Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Jakarta: Grasindo. 2007

Indra Bastian. Manual Akuntansi Keuangan Pemerintah Daerah. Yogyakarta: BPFE 2001

Liberty Pandiangan, Undang-Undang Perpajakan Indonesia. Jakarta: Gramedia 2002.

Mardiasmo. Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta: Percetakan Andi Ofset. 2006

Muyassarotussolichah, Hukum Pajak, Cetakan Pertama. Yogyakarta: Penerbit Teras. 2008.

Tjip Ismail. Potret Pajak Daerah di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Grup, 2018

Tjahjanulin Domai. Manajemen Keuangan Publik. Malang: UB Press. 2010

Waluyo. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat, 2009

Yuzwar Zainul Basri dan Mulyadi Subri, Keuangan Negara dan Analisis Kebijakan Utang Luar Negeri. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 2003

JURNAL

Ahmad Surkati. “Otonomi Daerah sebagai Instrumen Pembangunan Kesejahteraan dan Peningkatan Kerjasama Antar Daerah”. Jurnal Mimbar, Vol. XXVIII, No. 1, 2012.

Didik Susetyo. “Kinerja APBD Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan”. Jurnal Ekonomi Pembangunan Vol. 6 No.1. 2015

Haryono, Urgensi Pajak Daerah dan Penghasilan Daerah dalam Struktur Pendapatan Asli Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Jurnal Neo-bis, Volume 3 No. 2, 2009

Intan Sakinah dan Marilang, Pajak Sebagai Sumber Pendanaan Pembangunan Daerah di Kabupaten Gowa, Jurnal Ilmiah Iqtishaduna, Volume 1 Nomor 1, 2019

Muhammad Ishomudin, Tinjauan Yuridis Penyelenggaraan Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum, Lex Renaissance, Vol. 4, No. 1. 2019

Muhammad Reza. “Analisis Pemekaran Daerah Dihubungkan Dengan Tujuan Otonomi Daerah (Studi Kasus di Kabupaten Pontianak)”. Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Untan, Vol. 2 No. 3. 2014

Tjip Islmail, “Implementasi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah di Era Otonomi Daerah” Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Volume 40 Nomor 2, 2011

Wasisto Raharjo Jati, “Inonsistensi Paradigma Otonomi Daerah di Indonesia: Dilema Sentralisasi atau Desentralisasi”, Jurnal Konstitusi Volume 9. Nomor 4. 2012.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah