KEJAHATAN SIBER SEBAGAI PENGHAMBAT E-COMMERCE DALAM PERKEMBANGAN INDUSTRI 4.0 BERDASARKAN NILAI BUDAYA INDONESIA

Main Article Content

Sheryn Lawrencya
Margamu Desy Putri Dewi

Abstract

Information Technology evolves and transforms with sophistication that provides convenience for society, especially in the economic field, namely trade. The industrial revolution 4.0 was a huge leap forward for the industrial sector. Information and communication technology gave birth to a digital-based business model that is e-commerce. Indonesia is the largest market for e-commerce in Southeast Asia whose value is predicted to be 20 billion dollars in 2022 with e-commerce growth of 78%. The rapid growth of e-commerce and the development of increasingly sophisticated technology are not spared from the existence of individuals who seek profit in cyberspace, namely cyber crime where this becomes a challenge and a problem for online business people. The case of personal data leakage through well-known e-commerce in Indonesia occurred on Tokopedia and fraud cases by unregistered e-commerce namely Grab Toko in 2021 also harmed Grab Indonesia because the public considers the two companies are the same. The rise of cyber crime has the potential to lose public confidence in online shopping that has an impact on the Indonesian economy. In this case, solutions are needed to overcome cyber crime against the development of e-commerce in the industrial era 4.0 for the advancement of the industrial sector in Indonesia by utilizing digital technology. The research method used is normative with literature study data collection techniques and is processed qualitatively. From the results of research obtained data related to regulations in Indonesia, the PDP RUU is a plan in creating a legal unification against the security of personal data and is preventive against personal data breaches. The PDP RUU has been drafted since 2012 and is a national legislative program since 2016, but has not been passed until now so it is necessary to be passed immediately so that there is a legal umbrella and make changes to the ITE Law by replacing rubber articles in order to be able to group criminals in cyberspace as part of the economy and business.

 

Teknologi Informasi berevolusi dan bertransformasi dengan kecanggihan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat khususnya dalam bidang ekonomi, yakni perdagangan. Revolusi industri 4.0 menjadi lompatan besar bagi sektor industri. Teknologi informasi dan komunikasi melahirkan model bisnis berbasis digital yakni e-commerce. Indonesia merupakan pasar terbesar untuk e-commerce di Asia Tenggara yang nilainya diprediksi akan menjadi 20 miliar dollar di tahun 2022 dengan pertumbuhan e-commerce sebesar 78%. Pertumbuhan e-commerce yang begitu pesat dan perkembangan teknologi yang semakin canggih tidak luput dari adanya oknum-oknum yang mencari keuntungan dalam dunia maya yakni kejahatan siber dimana hal ini menjadi tantangan dan masalah bagi pebisnis online. Kasus kebocoran data pribadi melalui e-commerce terkenal/besar di Indonesia terjadi pada Tokopedia serta kasus penipuan oleh e-commerce tidak terdaftar yaitu Grab Toko pada tahun 2021 juga merugikan pihak Grab Indonesia karena masyarakat menganggap kedua perusahaan tersebut adalah sama. Maraknya kejahatan siber berpotensi pada hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap belanja online yang berdampak pada perekonomian Indonesia. Dalam hal ini, diperlukan solusi untuk mengatasi kejahatan siber terhadap perkembangan e-commerce di era industri 4.0 demi kemajuan sektor industri di Indonesia dengan memanfaatkan teknologi digital. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan teknik pengumpulan data studi kepustakaan dan diolah secara kualitatif. Dari hasil penelitian diperoleh data berkaitan dengan regulasi di Indonesia, RUU PDP merupakan rencana dalam menciptakan suatu penyatuan hukum terhadap pengamanan data pribadi dan bersifat preventif terhadap pelanggaran data pribadi. RUU PDP telah disusun sejak tahun 2012 dan merupakan program legislatif nasional sejak tahun 2016, tetapi belum disahkan hingga sekarang sehingga perlu untuk segera disahkan agar terdapat payung hukum dan melakukan perubahan terhadap UU ITE dengan mengganti pasal karet agar mampu mengelompokkan kriminal dalam dunia maya sebagai bagian dalam bidang ekonomi dan bisnis.

Article Details

Section
Articles

References

Buku

Diantha, I. (2017). Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, Cetakan ke-2. Prenada Media Group, Jakarta.

Marzuki, P. (2017). Penelitian Hukum. Kencana Prenada, Jakarta.

Soekanto, S. (2018). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press, Jakarta.

Jurnal

Ardiyanti, H. (2014). Cyber-security dan tantangan pengembangannya di Indonesia. Politica, Vol. 5 (1), hal. 98.

Craigen. (2014). Technology Innovation Management Review. Defining Cybersecurity, Vol. 4 (10), hal 13-21.

Hadad, A. (2020). Politik Hukum dalam Penerapan Undang-Undang ITE untuk Menghadapi Dampak Revolusi Industri 4.0. Khazanah Hukum Vol. 2 (2), hal. 70.

Internet

Aditya, Rifan. 2021. 4 Fakta-Fakta Grab Toko yang Menarik Diketahui. https://www.suara.com/tekno/2021/01/14/182300/4-fakta-fakta-grab-toko-yang-menarik-diketahui. Diakses tanggal 17 November 2021.

Badan Koordinasi Penanaman Modal. 2020. 5 Tantangan Digital Eknomi Indonesia. https://www.investindonesia.go.id/id/artikel-investasi/detail/5-tantangan-digital-ekonomi-di-indonesia. Diakses tanggal 17 November 2021.

BEM Fasilkom UI. 2020. Data Pribadi: Hal Berharga yang Harus Kita Jaga. https://bem.cs.ui.ac.id/data-pribadi-hal-berharga-yang-harus-kita-jaga/. Diakses tanggal 17 November 2021.

CNBC Indonesia. 2021. Ada 5.000 Kasus Perbulan, Indonesia Emergency Kejahatan Siber. https://www.cnbcindonesia.com/tech/20211011205453-37-283113/ada-5000-kasus-perbulan-indonesia-emergency-kejahatan-siber. Diakses pada 19 November 2021.

Dal. 2020. Kronologi Lengkap 91 Juta Akun Tokopedia Bocor dan Dijual. https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20200503153210-185-499553/kronologi-lengkap-91-juta-akun-tokopedia-bocor-dan-dijual. Diakses tanggal 17 November 2021.

Evandio, Akbar. 2021. Tak Terima! Grab Indonesia Siapkan Langkah Hukum buat Grab Toko. https://ekonomi.bisnis.com/read/20210106/12/1339534/tak-terima-grab-indonesia-siapkan-langkah-hukum-buat-grab-toko. Diakses tanggal 17 November 2021.

Haryati, Titi. 2021. Undang-Undang ITE. https://parwainstitute.id/article/undang--undang-ite. Diakses tanggal 17 November 2021.

IT Governance Indonesia. Pengertian Penetration Testing. https://itgid.org/pengertian-penetration-testing/. Diakses tanggal 17 November 2021.

Jemadu, Liberty. 2021. E-commerce Masih Jadi Target Utama Kejahatan Siber. https://www.suara.com/tekno/2020/11/03/221823/e-commerce-masih-jadi-target-utama-kejahatan-siber?page=all. Diakses tangga 18 November 2021.

Kominfo. 2019. Apa itu Industri 4.0 dan bagaimana Indonesia menyongsongnya. https://kominfo.go.id/content/detail/16505/apa-itu-industri-40-dan-bagaimana-indonesia-menyongsongnya/0/sorotan_media. Diakses pada 18 November 2021.

Kemenperin RI. 2018. Making Indonesia 4.0: Strategi RI Masuki Revolusi Industri ke-4. https://kemenperin.go.id/artikel/18967/Making-Indonesia-4.0:-Strategi-RI-Masuki-Revolusi-Industri-Ke-4. Diakses pada 19 November 2021.

Pertiwi, Wahyunanda Kusuma. 2021. Grab Toko Bukan Anggota Asosiasi E-Commerce Indonesia. https://tekno.kompas.com/read/2021/01/07/14300027/grab-toko-bukan-anggota-asosiasi-e-commerce-indonesia. Diakses tanggal 17 November 2021.

Prahassacitta, Vidya. 2019. Kejahatan Siber sebagai Kejahatan Ekonomi dalam Revolusi Industri 4.0. https://business-law.binus.ac.id/2019/06/30/kejahatan-siber-sebagai-kejahatan-ekonomi-dalam-revolusi-industri-4-0/. Diakses tanggal 17 November 2021.

Sudrajat, Wahyu. 2021. Relativitas hyu.2 021.dalam Hukum. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt60e5205a1d473/relativitas-peraturan-dalam-hukum/

Sugianto, Eddy Cahyono. 2019. Ekonomi Digital: The New Face of Indonesia’s Economy. https://www.setneg.go.id/baca/index/ekonomi_digital_the_new_face_of_indonesias_economy. Diakses pada 18 November 2021

Uli. 2021. Kronologi Grab Toko Tipu 980 Orang dan Rugikan Rp17M. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210115135836-92-594181/kronologi-grab-toko-tipu-980-orang-dan-rugikan-rp17-m. Diakses tanggal 17 November 2021.

Universitas Indonesia. 2018. Dampak Kejahatan Siber Pada Bisnis Ekonomi Digital. https://www.ui.ac.id/dampak-kejahatan-siber-pada-bisnis-ekonomi-digital/. Diakses pada 17 November 2021

Waranggani, Arundati Swastika. 2021. ITSEC Asia dan Polri Sebut Cybersecurity Punya Peran Penting di Era Industri 4.0. https://www.cloudcomputing.id/berita/itsec-polri-sebut-cybersecurity-berperan-penting, Diakses tanggal 17 November 2021.