PUBLIKASI PENDAFTARAN TANAH DI NEGARA INDONESIA DITINJAU DARI TEORI KEPASTIAN HUKUM

Main Article Content

Rionald Dimas

Abstract

Indonesia is a country with a large land area. This large area is one of crucial issue to deal with. In 1960 Indonesian Government made a Agrarian Act with legal certainty in agrarian sector as one of its purposes. Legal certainty principles in agrarian sector by means of land registration. Indonesia adheres to a negative land registration publication system with a positive tendency, meaning that the certificate is a strong, but not absolute, proof of rights. The government does not guarantee the contents of the land certificate which is the basis of land registration. If an error is found in the land registration record, the contents of the certificate can be changed based on a court decision or other rules stipulated by law. The purpose of this research is to find out whether the legal certainty that is trying to be achieved in the Indonesian Agrarian Law can be achieved with the land registration publication system adopted by Indonesia. The research method used in this study is a normative juridical research method with secondary data collection consisting of primary legal materials such as legislation, as well as secondary legal materials such as literature books, journals and other legal materials. The results of the study indicate that the principle of negative publications with positive tendencies is not sufficient to provide legal certainty in the agrarian sector. The researcher suggests that the Government of Indonesia should consider the use of a positive land registration publication system, as well as for land owners to be more active in protecting their land by not neglecting it, as well as exercising physical control over the land.

Indonesia adalah negara yang luas wilayah daratannya. Wilayah daratan yang luas ini membuat masalah pertanahan menjadi salah satu yang penting untuk ditangani. Pemerintah Indonesia pada tahun 1960 mengeluarkan undang-undang yang khusus mengatur masalah agraria dengan mencapai kepastian hukum dalam bidang agraria sebagai salah satu tujuannya. Kepastian hukum dalam bidang agraria ini berusaha dicapai oleh Pemerintah Indonesia dengan cara melakukan pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah di Indonesia menganut sistem negatif bertendensi positif Arti dari sistem ini adalah sertipikat sebagai tanda bukti hak yang kuat, namun tidak mutlak. Pemerintah tidak menjamin isi dari akta tanah yang menjadi dasar dari pendaftaran tanah. Apabila ditemukan kesalahan dalam catatan pendaftaran tanah, maka isi dalam sertipikat dapat diubah berdasarkan putusan pengadilan atau aturan lain yang telah ditetapkan oleh undang-undang.  Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah kepastian hukum yang berusaha dicapai dalam Undang-Undang Pokok Agraria dapat dicapai dengan sistem publikasi pendaftaran tanah yang dianut oleh Indonesia. Metode penelitian yang dipakai pada penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pengumpulan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer yang terdiri dari perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder seperti buku-buku literatur, jurnal dan bahan hukum lainnya. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa asas publikasi negatif bertendensi positif belum cukup untuk memberikan kepastian hukum dalam bidang agraria. Peneliti menyarankan agar Pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan penggunaan sistem publikasi pendaftaran tanah positif, serta bagi pemilik tanah agar lebih aktif lagi dalam menjaga tanah miliknya dengan cara tidak melakukan penelantaran, serta melakukan penguasaan fisik atas tanah.

Article Details

Section
Articles

References

Perundang-Undangan

Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Dasar 1945 (Amandemen Ke-4). Jakarta: Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia

Republik Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Jakarta: Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Jakarta: Presiden Republik Indonesia

Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun Dan Pendaftaran Tanah. Jakarta: Presiden Republik Indonesia

Buku

Abdurrahman. (2009). Penyelesaian Sengketa Pertanahan. Jakarta: PIU Bappenas

Hujibers, T. (1982). Filsafat Hukum Dalam Lintas Sejarah. Yogyakarta: Kanisius

Marzuki, P.M. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana

Rudiyanto, A., et. al. (2016). Kajian Persiapan Perubahan Sistem Pendaftaran Tanah Publikasi Positif di Indonesia. Jakarta: Kementerian PPN/BAPPENAS

Supriadi. (2016). Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika

Syahrani, R. (1999). Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya

Jurnal

Apriani, Desi dan Arifin Bur. “Kepastian Hukum Dalam Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah Di Indonesia,” Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 5, No. 2 (Maret 2021). Diakses dari http://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/issue/archive

Website

Jannah, S.M. (2018, April 27). Menteri ATR Beberkan Data Tanah Di RI. Diakses dari finance.detik.com