IMPLEMENTASI HAK-HAK TERSANGKA SEBAGAI PERWUJUDAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH DALAM PEMERIKSAAN DI TINGKAT PENYIDIKAN

Main Article Content

Rebecca Marcella
Johannes Evan Budiman
Gunardi Lie
Moody Rizqy Syailendra P

Abstract

Indonesia is a state of law with the right to holding democracy in full, a democratic state is a country that prioritizes human rights in any aspect. The era that will always develop has changed the behavior of individuals and society, including criminal behavior. However, in law enforcement, a criminal must still get the human rights that have been attached to him, the principle relating to human rights in terms of law enforcement is the "presumption of innocence" which is clearly stated in the Criminal Procedure Code (KUHAP). The principle of presumption of innocence means that the suspect has not been found guilty until a court decision has permanent legal force, this study aims to find out how to apply this principle to investigations carried out by police officials, which there are still many violations of the rights of suspects at the investigation level. The method used in this research is the normative method, in which we try to examine the regulations that are correlated with the appropriate legal issues. This study concludes that every suspect who is confronted by an investigation must still get their rights as a human being without reducing the effectiveness of the investigation, and it is hoped that the government can pay more attention to this problem considering that there are still many suspects who are forced to admit their mistakes without first paying attention. Through the court process first, even though it is clearly stated in the Criminal Procedure Code that all management of criminal investigations has been regulated, it is important to noticed that Indonesia is a country that prioritizes human rights in any aspect.

Indonesia adalah negara hukum dengan hak untuk memegang demokrasi secara penuh, negara demokrasi adalah negara yang mengedepankan hak asasi manusia didalam aspek apapun. Zaman yang akan selalu berkembang telah mengubahkan tingkah laku individu maupun masyarakat termasuk didalamnya terhadap perilaku kriminal. Namun dalam penegakan hukum seorang kriminal harus tetap mendapatkan hak-hak kemanusiaan yang telah melekat padanya, asas yang berkaitan dengan hak asasi manusia dalam sebuah hal penegakan hukum adalah “asas praduga tak bersalah” yang dimana tertuang jelas dalam kitab undang hukum acara pidana ( KUHAP ). Asas praduga tak bersalah memiliki arti bahwa tersangka belum dinyatakan bersalah sampai keluar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, penelitian ini bertujuan untuk bagaimana mengetahui pengaplikasian asas tersebut pada penyelidikan yang dilakukan oleh pejabat kepolisian, yang dimana nyatanya masih banyak pelanggaran hak-hak tersangka pada tingkat penyidikan. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode normatif yang dimana kami mencoba mengkaji peraturan-peraturan yang berkorelasi dengan isu hukum yang sesuai. Penelitian ini memiliki kesimpulan bahwa setiap tersangka yang dihadapkan oleh penyidikan tetap harus mendapatkan hak mereka sebagai layaknya seorang manusia tanpa mengurangi keefektifan dari penyidikan tersebut dan diharapkan bahwa pemerintah dapat memberikan perhatian lebih kepada masalah ini mengingat bahwa masih banyak tersangka yang dipaksa untuk mengakui kesalahan tanpa terlebih melalui proses pengadilan terlebih dahulu, sedangkan sudah tertuang jelas dalam KUHAP bahwa semua manajemen  penyidikan tindak pidana telah diatur, hal tersebut penting diperhatikan mengingat bahwa Indonesia adalah negara yang mengedepankan hak asasi manusia dalam aspek apapun.

Article Details

Section
Articles

References

Dharsono, K. P. (2019). Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah Pada Proses Pengadilan Pidana. Skripsi, 1.

Dharsono, K. P. (2019). Skripsi. PENERAPAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA (Studi Kasus di Polresta Klaten). Surakarta, Semarang: UMS.

Muhammad Schinggyt Tryan P, N. S. (2016). Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Proses Peradilan Pidana. Diponogoro Law Journal , 6.

Nurhasan. (2017 ). Keberadaan Asas Praduga Tak Bersalah Pada Proses Pidana: Kajian. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari , 1.

Nurhasan. (2017). KEBERADAAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH PADA PROSES PERADILAN PIDANA : KAJIAN. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari, 17, 1.

P, M. S., Nyoman , S. P., & Pujiyono. (2015). Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Proses Peradilan Pidana. Diponogoro Law Journal, 5, 15.

Prabowo, A. T. (2019). Implementasi Hak-Hak Tersangka Sebagai Perwujudan Asas Praduga Tak BersalahDalam Proses Pemeriksaan Di Tingkat Penyidikan ( Studi Kasus Di Polsek Lembor Kab.Manggarai Barat). Skripsi, 48.

Prabowo, A. T. (2019). Skripsi: Implementasi Asas Praduga Tidak Bersalah ( Presumption Of Innocence) Pada Pemeriksaan Tindak Pidana Kasus Terorisme. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia.

Sari, A. P. (2021). Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah Terhadap Tersangka Dalam Proses Penyidikan ( Studi Kasus Di Kepolisian Resort Palu). Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum , 1349.

Sari, A. P. (2021). Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah Terhadap Tersangka Dalam Proses Penyidikan (Studi Kasus Di Kepolisian Resort Palu). Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 27, 1349.

Shandi, Y. M. (2020). Implementasi Hak-Hak Tersangka Dalam Proses Penyelidikan Sebagai Perwujudan Asas Praduga Tak Bersalah. Skripsi, 5.

Shandi, Y. M. (2020). Skripsi: “ IMPLEMENTASI HAK-HAK TERSANGKA DALAM PROSES PENYELIDIKAN SEBAGAI PERWUJUDAAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH”. 5. Universitas Muhammadiyah Metro.

Yanti, H. M. (2019). Implementasi Hak-Hak Tersangka Sebagai Perwujudan Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Proses Pemeriksaan Di Tingkat Penyidikan ( Studi Kasus Di Polsek Lembor Kab.Manggarai Barat). Skripsi, 48.

Yanti, H. M. (n.d.). Skripsi : Implementasi Hak-Hak Tersangka Sebagai Perwujudan Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Proses Pemeriksaan Di Tingkat Penyidikan (Studi Kasus Di Polsek Lembor Kab. Manggarai Bara). Makassar: Universitas Muhammadiyah Makassar.