PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN ATAS KEJAHATAN KEKERASAN SEKSUAL BEGAL PAYUDARA

Main Article Content

Priskilla Velicia Ong

Abstract

In an increasingly advanced era, the forms of crime are increasingly diverse. Of the many crime cases, women are often victims because they are considered weaker in terms of physical and power than male. One form of crime that is rife in the national news is sexual violence, bandit of woman breasts. It is called thug sex, because included in the category of deprivation of one's self-esteem, namely touching sensitive parts of one's body. In fact, even in public places there are people who take advantage of opportunities to commit sexual crimes. The problem formulated in the first study is why women often become victims of sexual violence and the second is how to protect the law against crimes of sexual violence. This writing aims to find out the legal protection provided by the state to women as victims of sexual violence. The study of sexual violence is not a new study but it is always interesting to discuss, because sexual violence always records a high number of legal issues. The type of research used by the author is a normative juridical approach with descriptive analytical research specifications. Protection of victims of violence/harassment in the criminal justice process cannot be avoided from provisions in accordance with positive law. Therefore, the state must follow up against sexual violence based on what is stated in Article 290 paragraph (1) of the Criminal Code, and guarantees and protects women's rights as regulated in Enactment No. 39 of 1999 on Human Rights.

Di era zaman semakin maju, bentuk kejahatan pun semakin beraneka ragam. Dari banyaknya kasus kejahatan, perempuan sering menjadi korban karena dianggap lebih lemah dari segi fisik maupun kekuasaan ketimbang laki-laki. Salah satu bentuk kejahatan yang marak di pemberitaan nasional adalah kekerasan seksual pembegalan payudara wanita. Disebut begal seks, karena masuk dalam kategori perampasan terhadap harga diri seseorang, yakni meraba bagian sensitif dari tubuh seseorang. Kenyataannya, bahkan di tempat umum saja masih ada orang yang memanfaatkan kesempatan untuk melakukan kejahatan seksual. Adapun masalah yang dirumuskan dalam penelitian pertama adalah mengapa perempuan sering menjadi korban kekerasan seksual dan yang kedua adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap perempuan atas kejahatan kekerasan seksual begal payudara. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan negara kepada perempuan sebagai korban kekerasan seksual begal payudara. Kajian terhadap kekerasan seksual bukan kajian yang baru namun selalu menarik dibahas, karena kekerasan seksual selalu mencatat angka yang tinggi dalam permasalahan hukum. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Perlindungan pada korban kekerasan/pelecehan seksual dalam proses peradilan pidana tidak terhindar dari ketentuan-ketentuan peraturan sesuai hukum positif. Oleh karena itu, negara menindaklanjuti pelaku kejahatan kekerasan seksual begal payudara sesuai yang tertera dalam Pasal 290 ayat (1) KUHPidana, serta menjamin dan melindungi hak-hak perempuan yang diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Article Details

Section
Articles

References

Buku

Fakih, M. (2013). Analisis Gender dan Transformasi Sosial. Pustaka Belajar. Yogyakarta.

Hayati N. (2000). Panduan Perempuan Korban Kekerasan: Konseling Berwawasan Gender. Rifka Annisa dan Pustaka Pelajar. Yogyakarta.

Soekanto, S. (2015). Pengantar Penelitian Hukum. UI-Press. Jakarta.

Jurnal & Prosiding

Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. 2017. Membangun Akses ke Keadilan bagi Perempuan Korban Kekerasan: Perkembangan Konsep Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP).

Siregar, E, et.al. (2020). Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Realitas dan Hukum. Repository Universitas Jambi Progresif Jurnal Hukum, Volume XIV/No.1/Juni 2020, hlm. 1.

Surayda H I. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Dalam Kajian Hukum Islam. Journal Ius Constituendum, Volume 2 No 1, hlm. 34.

Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual