PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PELAKU EKONOMI KREATIF MASYARAKAT HUKUM ADAT BADUY

Main Article Content

Yuwono Prianto
Marian Marian
Stella Stella

Abstract

One of the famous indigenous peoples who participate in national development is the Baduy Tribe. The commercial appeal of the Baduy tribe lies in the cultural values and local wisdom that they continue to maintain. However, there are challenges for creative economy actors from the Baduy customary law community, especially in harmonizing applicable customary law and other laws that regulate the industry. The establishment of regulations related to this is deemed very necessary and important, one of which is to provide legal protection for creative business actors who have created original works known as intellectual property. This research examines the form of legal protection for creative economy business actors of the Baduy Customary Law Community and what factors are the obstacles in efforts to protect the law against creative economy business actors of the Baduy Customary Law Community. This research is descriptive and normative legal research using a qualitative approach. The government's form of legal protection is by imposing IPR, Creative Economy Law 24/2019, Law 28/2014 concerning Copyright, and Law 20/2016 concerning Marks and Geographical Indications. The legal protection sought by the law against the creative actors of the Baduy Indigenous Law Community is preventive in nature, namely through the registration process by applying information technology, while the lives of the Baduy people tend to severely limit the use of modern technology. The pattern of the Baduy community which is religiously magical and cosmic is the main obstacle where people live with an ascetic value system that is at odds with the values adopted by modern society.

Salah satu masyarakat hukum adat yang tersohor dan turut serta dalam pembangunan nasional adalah Suku Baduy. Daya tarik komersial Suku Baduy terletak pada nilai budaya dan kearifan lokal yang terus dipertahankan oleh mereka. Namun ada tantangan tersendiri bagi pelaku ekonomi kreatif dari kalangan masyarakat hukum adat Baduy, terutama dalam menyelaraskan hukum adat yang berlaku dan hukum lainnya yang mengatur industri tersebut. Pembentukan aturan terkait hal itu dirasa sangat perlu dan penting, salah satunya untuk memberi perlindungan hukum terhadap pelaku usaha kreatif yang telah menciptakan karya orisinil yang dikenal sebagai kekayaaan intelektual. Penelitian mengkaji tentang wujud perlindungan hukum terhadap pelaku usaha ekonomi kreatif Masyarakat Hukum Adat Baduy dan faktor-faktor apa saja yang menjadi kendala dalam upaya perlindungan hukum terhadap pelaku usaha ekonomi kreatif Masyarakat Hukum Adat Baduy. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Wujud perlindungan hukum pemerintah yaitu dengan memberlakukan HKI, UU Ekraf 24/2019, UU 28/2014 tentang Hak Cipta dan UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Perlindungan hukum yang diupayakan oleh undang-undang terhadap para pelaku ekraf Masyarakat Hukum Adat Baduy bersifat preventif yaitu melalui proses pendaftaran yang dengan menerapkan teknologi informasi, sementara kehidupan orang Baduy cenderung sangat membatasi pemanfaatan teknologi modern. Corak masyarakat Baduy yang religio magis cosmic adalah kendala utama dimana masyarakat hidup dengan sistem nilai asketis yang berseberangan dengan nilai yang dianut oleh masyarakat modern.

Article Details

Section
Articles

References

Arizona, Y. (2016). Memahami Masyarakat Adat: Pendekatan Evolusionis versus Pluralis.

Makalah disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) Perlindungan Konstitusional Masyarakat Hukum Adat yang diselenggarakan oleh Pusat P4TIK Mahkamah Konstitusi di Jakarta.

Babul Bahrudin, Achmad Zurohman. (2018). Dinamika kebudayaan Suku Baduy dalam

Menghadapi Perkembangan Global di Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

https://journal.institutpendidikan.ac.id/index.php/journalcss/article/download/795/805

DPMPTSP Banten. (2021). Sederet Industri Kreatif di Banten Menjanjikan buat Investor.

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210630125534-97-661282/sederet-industri-kreatif-di-banten-menjanjikan-buat-investor/amp, diakses pada 5 November 2021 pukul 11.30

Dyah Permata Budi Asri. (2018). Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Ekspresi Budaya

Tradisional di Daerah Istimewa Yogyakarta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Journal of Intellectual Property Vol. 1 No. 1

Herman. (2020). Ekonomi Kreatif Akan Jadi Penggerak Ekonomi Nasional.

https://www.beritasatu.com/ekonomi/698735/ekonomi-kreatif-akan-jadi-penggerak-ekonomi-nasional, diakses pada 4 November 2021 pukul 23.00 WIB

Jenni Kristiana Matuankotta. (2018). Peran Aktif Masyarakat Hukum Adat Dalam Pembangunan

Ekonomi. Jurnal SASI Vol. 24 No. 2, Juli - Desember 2018. Fakultas Hukum Universitas Pattimura.

Julia Elfany Shavira, et.al. Perlindungan Hukum Indikasi Geografis terhadap Produk Masyarakat

Adat di Indonesia. Jurnal Education and Development Institut Pendidikan Tapanuli Selatan Vol. 9 No. 1 Edisi Februari 2021

Laurens Dami. (2020). Dampak Teknologi, Komunitas Adat Baduy Terancam Hilang Satu

Generasi. https://www.beritasatu.com/amp/nasional/686213/dampak-teknologi-komunitas-adat-baduy-terancam-hilang-satu-generasi, diakses pada 7 November 2021 pukul 22.35 WIB

Mulyana. (2019). Dispar Banten dorong pelaku ekonomi kreatif pariwisata daftarkan hak

kekayaan intelektual. https://banten.antaranews.com/amp/berita/67031/dispar-banten-dorong-pelaku-ekonomi-kreatif-pariwisata-daftarkan-hak-kekayaan-intelektual, diakses pada 7 November 2021 pukul 18.14

Mulyanto. (2018). Penguatan Masyarakat Hukum Adat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun

Tentang Desa dari Perspektif Kajian Yuridis. Journal of Indonesian Adat Law Vol. 2 No. 3 Desember 2018

Nurul Diva Kautsar. (2020). 5 Fakta Ciptagelar, Kampung Adat di Sukabumi yang Miliki Stasiun

TV Sendiri. https://m.merdeka.com/jabar/5-fakta-ciptagelar-kampung-adat-di-sukabumi-yang-miliki-stasiun-tv-sendiri.html, diakses pada 5 November 2021 pukul 09.46 WIB

Purnama Irawan. (2021). Gunakan Pakaian Adat Suku Baduy, Begini Ungkapan Menparekraf

Sandiaga Uno. https://kabarbanten.pikiran-rakyat.com/seputar-banten/pr-592434477/gunakan-pakaian-adat-suku-baduy-begini-ungkapan-menparekraf-sandiaga-uno?page=2&_gl=1*wdx0e8*_ga*ZC1ueWZHLVlXUkRTLTlvZlU5V3A2R0s4dThRZHVWUDluSk1Hd3ktVENNS3ZOTk51QTJWVGxrcktCRV9NZ1F4eQ, diakses pada 5 November 2021 pukul 10.15 WIB

Satjipto Rahardjo. (2020). Ilmu Hukum. PT Citra Aditya Bakto. Bandung

Soerjono Soekanto. (2021). Penelitian Hukum Normatif. PT Rajagrafindo Persada. Jakarta

Sudjana. (2020). Progresivitas Perlindungan terhadap Pencipta dalam Mendorong Ekonomi

Kreatif di Indonesia. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol. 14 No. 2 Juli 2020

Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfa beta. Bandung

Tim FH Unja. (2020). Keberadaan Hukum Adat dalam Sistem Hukum Indonesia.

https://law.unja.ac.id/keberadaan-hukum-adat-dalam-sistem-hukum-indonesia/, diakses pada 5 November 2021 pukul 08.05 WIB

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 212

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. LEMBARAN

NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 266

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi

Geografis. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 252

Wilfridus Setu Embu. (2019). 4 Tahun, Bekraf Fasilitasi 4.000 Pelaku Ekonomi Kreatif Kantongi

HAKI. https://m.merdeka.com/uang/4-tahun-bekraf-fasilitasi-4000-pelaku-ekonomi-kreatif-kantongi-haki.html, diakses pada 7 November 2019 pukul 18.38

Yandhi Deslatama. (2020). Mengenal Suku Baduy Dalam dan Luar di Banten, Ini Perbedaannya.

https://m.liputan6.com/amp/4174593/mengenal-suku-baduy-dalam-dan-luar-di-banten-ini-perbedaannya, diakses pada 7 November 2021 pukul 21.19