PERAN DAN KENDALA BHP2A IDI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MEDIK

Main Article Content

Andryawan Andryawan
Olivia Pauline Hartanti

Abstract

Doctors as one of the professions that are considered noble, which obliged to carry out the noble task of providing health services for the community/patients in the form of medical practice as mandated by Law Number 29 of 2004 concerning Medical Practice and also their professional oath. However, sometimes we could find that there are patients who are not cured, then the patient will eventually take legal action to ask for accountability from the doctor that handles. This is due to the lack of understanding of legal relationships that exist between doctors and patients in the form of an engagement that strive to heal (inspanningsverbintenis), not an engagement that promises successful healing (resultaat verbintenis). The Indonesian Doctors Association (IDI) as the organization that oversees the medical profession has an important role in providing legal protection for its member, especially doctors through the organ named The Legal Bureau for the Development and Defence of Members (BHP2A). This study examines the efforts of BHP2A in providing legal protection for doctors who are dealing with medical disputes, as well as the obstacles they face. The legal protection provided by BHP2A IDI to member doctors is by providing accompaniment and legal assistance from the time the medical dispute process received, until the dispute is completed. In providing legal protection, BHP2A is faced with various obstacles, including the lack of public understanding of various medical disputes, the lack of public trust in the resolution of medical disputes by professional organizations, and the misunderstandings about the concept of malpractice in medical practice.


Dokter sebagai salah satu profesi yang dianggap luhur, mengemban tugas mulia untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat/pasien dalam rangka melaksanakan praktik kedokteran sebagaimana mandat dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan juga sumpah profesinya. Namun, tidak jarang kita mendapati ketika adanya pasien yang tidak memperoleh kesembuhan, maka pasien akan langsung menempuh jalur hukum untuk meminta pertanggungjawaban dari dokter yang menanganinya. Hal ini dikarenakan kurang dipahaminya pola hubungan hukum yang terjalin antara dokter dan pasien yang berupa perikatan yang mengupayakan/mengusahakan kesembuhan (inspanningsverbintenis), bukan perikatan yang menjanjikan/menghasilkan kesembuhan (resultaat verbintenis). Ikatan Dokter Indonesia (IDI) selaku organisasi yang menaungi profesi kedokteran memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap para dokter anggotanya melalui organ Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A). Penelitian ini mengkaji upaya BHP2A dalam memberikan perlindungan hukum terhadap dokter-dokter yang berhadapan dengan sengketa medik, serta kendala-kendala yang dihadapinya. Perlindungan hukum yang diberikan oleh BHP2A IDI terhadap dokter-dokter anggota yaitu dengan memberikan pendampingan dan bantuan hukum sejak proses sengketa medik diterima, hingga sengketa medik tersebut selesai. Dalam memberikan perlindungan hukum, BHP2A dihadapkan pada berbagai kendala, di antaranya seperti kurangnya pemahaman masyarakat akan macam-macam sengketa medik, masih kurangnya kepercayaan masyarakat akan penyelesaian sengketa medik oleh organisasi profesi, kesalahpahaman mengenai konsep malapraktik dalam praktik kedokteran.

Article Details

Section
Articles

References

Agustina, Enny. (2020). Etika Profesi dan Hukum Kesehatan. Refika Aditama, Bandung.

Chazawi, Adami. (2016). Malapraktik Kedokteran. Sinar Grafika, Jakarta.

Koeswadji, Hermien Hardiati. (1984). Hukum dan Masalah Medis. Universitas Airlangga, Surabaya.

__________________________. (1999). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan: Asas-asas dan Permasalahan Implementasinya. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Is, Muhamad Sadi. (2015). Etika Hukum Kesehatan. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Marzuki, Peter Mahmud. (2014). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Muntaha. (2017). Hukum Pidana Malapraktik. Sinar Grafika, Jakarta.

Shidarta. (2009). Moralitas Profesi Hukum. Refika Aditama, Bandung.

Siswati, Sri. (2013). Etika dan Hukum Kesehatan. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Syah, Mudakir Iskandar. (2019). Tuntutan Hukum Malapraktik Medis. Bhuana Ilmu Populer, Jakarta.

Triwibowo, Cecep. (2014). Etika dan Hukum Kesehatan. Nuha Medika, Yogyakarta.

Wahjoepramono, Eka Julianta. (2012). Konsekuensi Hukum dalam Profesi Medik. Karya Putra Darwati, Bandung.