UPAYA PEMBERANTASAN POLIIK UANG PEMILIHAN KEPALA DAERAH OLEH BAWASLU MELALUI PENEGAKAN HUKUM PIDANA

Main Article Content

Hery Firmansyah
Amad Sudiro
Sindhi Cintya
Charina Putri Besila

Abstract

The direct election of regional heads and deputy regional heads by the people is a political process in the regions towards a more democratic and responsible political life. In relation, money politics is a negative behavior because money is used to buy votes or bribe voters or party members in order to win elections. The purpose of this study is to find out how to eradicate money politics in the Regional Head Election through the perspective of criminal law enforcement. This research is expected to have benefits for law enforcement officers, especially in handling corruption crimes in Indonesia, especially for Prosecutors, Judges and District Courts. This research is a normative-empirical legal research. The research is expected to provide input for law enforcement officers, especially in carrying out law enforcement and handling money politics in Indonesia. Proof of money politics will be easy when the arrests have been made. However, the problem is that it is rare for a candidate for regional head or his success team to be caught red-handed during the process of a money politics crime. What happens is people's ignorance that these actions can ensnare themselves into the realm of law. Voters who do not know about this can actually be processed, because they do not know whether they are guilty or not for their actions. Video recordings are evidence that can expedite the legal process. Which means that even though the regional head election has been completed, the public is still given stimulation on how a person can be charged with the law if proven to have committed a crime of money politics, both giving and receiving.

 

Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung oleh rakyat merupakan suatu proses politik di daerah menuju kehidupan politik yang lebih demokratis dan bertanggung jawab. Dalam kaitannya, Money politics merupakan tingkah laku negative karena uang digunakan untuk membeli suara atau menyogok para pemilih atau anggota-anggota paratai supaya dapat memenangkan pemilu. Tujuan penelitian ini ialah mengetahui bagaimana pemberantasan politik uang dalam Pemilihan Kepala Daerah melalui sudut pandang penegakan hukum pidana. Penelitian ini diharapkan memiliki manfaat bagi aparat penegak hukum khususnya dalam melakukan penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia, terlebih pada Jaksa, Hakim dan Pengadilan Negeri. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris. Penelitian diharapkan dapat memberikan masukan bagi aparat penegak hukum, khususnya dalam melakukan penegakan hukum dan penanganan money politic di Indonesia. Pembuktian politik uang akan menjadi mudah ketika sudah dilakukan tangkap tangan. Namun, yang menjadi masalah ialah bahwa jarang sekali ada calon kepala daerah maupun tim suksesnya yang dapat dilakukan tangkap tangan saat proses tindak pidana politik uang itu dilakukan. Yang terjadi justru ketidaktahuan masyarakat bahwa tindakan tersebut dapat menjerat dirinya sendiri ke ranah hukum. Pemilih yang tidak mengetahui akan hal ini justru dapat diproses, sebab mereka tidak mengetahui apakah mereka bersalah atau tidak atas perbuatan mereka. Rekaman video merupakan alat bukti yang bisa melancarkan proses hukum. Yang artinya walaupun pemilihan kepala daerah sudah selesai, namun masyarakat tetap diberikan stimulasi tentang bagaimana seseorang bisa dijerat hukum jika terbukti melakukan tindak pidana politik uang, baik itu yang memberi maupun yang menerima

Article Details

Section
Articles

References

Arief, BN. (2010). Kebijakan Penanggulangan Hukum Pidana Sarana Penal dan Non Penal. Pustaka Magister, Semarang.

Ismawan, I. (1999). Money Politics Pengaruh Uang dalam Pemilu. Penerbit Media Presindo, Yogyakarta.

Kumolo, T. (2015) Politik Hukum PILKADA Serentak. Mizan Publika, Bandung.

Mahmodin, M. (2012). Konstitusi dan Hukum dalam Kontoversi Isu. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Muhtadi, B. (2013). “Politik Uang Dan Dinamika Elektoral di Indonesia: Sebuah Kajian Awal Interaksi Antara Party-Id dan Patron Klien”, Jurnal Penelitian Politik, Vol 10 No. 1.

Putra, MTN. (2018). Upaya Penanggulangan Politik Uang (Money Politic) Pada Tahap Persiapan Dan Pelaksanaan Pilkada Serentak Di Provinsi Lampung, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Lampung, Lampung.

Supriyanto, D. Koordinator Pengawasan Panwas Pemilu.

Komunikasi Personal. Wawancara dengan Bapak Dr. Fedhli Faisal, S.H., M.H pada tanggal 29 Mei 2021 via Telepon.

Komunikasi Personal. Wawacara dengan Ibu Lendrawati, S.H., M.Hum pada tanggal 3 Juni 2021 via Telepon.