KEKUATAN MENGIKAT PUTUSAN MAJELIS KEHORMATAN ETIK KEDOKTERAN (MKEK) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA ETIK PROFESI KEDOKTERAN

Main Article Content

Gunardi Gunardi
Andryawan Andryawan

Abstract

The implementation of medical practice as regulated in Law No. 29 of 2004, has specifics and complexities that are not widely known by the communities. In general, people often use the term malpractice when medical disputes arise between doctors and patients/patient families. In fact, if you pay close attention, the implementation of medical practise is not as simple as imagined. There are at least 3 (three) aspects in medical practice, which are legal aspects, professional disciplines, and profession ethics. These three aspects certainly have different consequences from one another. These differences include provisions that are used as guidelines to justify a violation, specific institution that able to adjudicate/resolve disputes when a violation occurs, as well as the sanctions given to the subject who commits it. The study in this paper focuses on the ethical aspects of the medical profession as regulated in the Indonesian Medical Ethics Code (KODEKI) which authorities belongs to the Indonesian Doctors Association Medical Ethics Honorary Council (MKEK IDI) to resolve the violations that occurs. The method used is a normative legal research in the form of descriptive analytical. As the result of the study, it was concluded that the enforcement of medical profession ethics carried out by MKEK IDI was applied in stages starting from the branch, region, to the central. The decision made by MKEK IDI only bind on the profession organizations, so practically it is not common for the sanctions to be applied, this is because the MKEK has a role as a judicial institution, while for the implementation of ethical sanctions often collided by the executive institution that plays a role as the executor.

 

Penyelenggaraan praktik kedokteran sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 memiliki kekhasan dan kompleksitas yang belum diketahui oleh masyarakat luas. Pada umumnya, masyarakat kerap menggunakan istilah malapraktik ketika munculnya sengketa medik yang melibatkan profesi dokter dan pasien/keluarga pasien. Padahal jika diperhatikan secara seksama, penyelenggaraan praktik kedokteran tidaklah sesederhana yang dibayangkan. Setidaknya terdapat 3 (tiga) aspek di dalam praktik kedokteran, yaitu aspek hukum, disiplin profesi, dan etika profesi. Ketiga aspek tersebut tentunya memiliki konsekuensi yang berbeda antara satu dan lainnya. Perbedaan tersebut meliputi ketentuan yang dijadikan sebagai pedoman untuk menjustifikasi suatu pelanggaran, lembaga yang berwenang untuk mengadili/menyelesaikan sengketa ketika terjadi pelanggaran, serta jenis sanksi yang dijatuhkan terhadap subyek yang melakukan pelanggaran. Kajian dalam tulisan ini lebih menitikberatkan pada aspek etika profesi kedokteran sebagaimana yang diatur dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) dan menjadi kewenangan dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) untuk menyelesaikannya ketika terjadi pelanggaran. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis. Dari hasil kajian, diperoleh kesimpulan bahwa Penegakan etika profesi kedokteran yang dilaksanakan oleh MKEK IDI diterapkan secara berjenjang mulai dari tingkat cabang, wilayah, hingga pusat. Putusan MKEK IDI tersebut hanya mengikat terhadap organisasi profesi, sehingga tidak jarang sanksi etik yang telah dijatuhkan oleh MKEK IDI tidak bisa dilaksanakan begitu saja, hal ini dikarenakan MKEK IDI memiliki peranan sebagai lembaga pengadil, sedangkan untuk pelaksanaan sanksi etik ini kerap terbentur oleh lembaga eksekutif yang berperan sebagai eksekutor.

Article Details

Section
Articles

References

Agustina, Enny. (2020). Etika Profesi dan Hukum Kesehatan. Refika Aditama, Bandung.

Chazawi, Adami. (2016). Malapraktik Kedokteran. Sinar Grafika, Jakarta. Konsil Kedokteran Indonesia. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi.

____________. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 50 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan Dokter Gigi. Ikatan Dokter Indonesia. Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) Tahun 2012.

____________. Pedoman Organisasi dan Tata Laksana Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Tahun 2018.

Is, Muhamad Sadi. (2015). Etika Hukum Kesehatan. Kencana Prenada Media Group, Jakarta. Indonesia. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Marzuki, Peter Mahmud. (2014). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Muntaha. (2017). Hukum Pidana Malapraktik. Sinar Grafika, Jakarta.

Siswati, Sri. (2013). Etika dan Hukum Kesehatan. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Syah, Mudakir Iskandar. (2019). Tuntutan Hukum Malapraktik Medis. Bhuana Ilmu Populer, Jakarta.

Triwibowo, Cecep. (2014). Etika dan Hukum Kesehatan. Nuha Medika, Yogyakarta.

Wahjoepramono, Eka Julianta. (2012). Konsekuensi Hukum dalam Profesi Medik. Karya Putra Darwati, Bandung.