PERLINDUNGAN HUKUM DATA PRIBADI DI INDONESIA

Main Article Content

Afif Farhan
Cindy

Abstract

The growth of information technology is growing rapidly in line with the fulfillment of the needs of the global community, with the sophistication of information technology increasingly pampering the community, especially in the world of the internet and computers, thus changing the social order to be more ef icient. However, behind it all, it is not balanced with an understanding of the security of protecting the privacy rights of customers who enjoy internet services, as well as a lack of understanding on how to protect their own personal data, and moreover driven by the absence of a legal umbrella that fortifies it. Finally, the leakage of personal data often occurs lately, both in the private sector and government agencies. This research is based on normative legal research methods, the basic data used are library materials which in research science are classified as secondary/indirect data. The weakness of the cyber security system in Indonesia has resulted in widespread leakage of personal data so that it becomes something that must be considered. Considering this incident is very detrimental and violates the public's right to privacy. With the enactment of the Personal Data Protection Law, special regulations are created for personal data which are expected to overcome the increasingly crowded data leakage. In addition to the creation of special regulations, support from both the government and the community is also needed to work together to overcome data leakage.


 


Pertumbuhan teknologi informasi semakin pesat seiring dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat global, dengan kecanggihan teknologi informasi semakin memanjakan masyarakat khususnya dalam dunia internet dan komputer, sehingga merubah tatanan masyarakat menjadi lebih efisien. Akan tetapi dibalik itu semua tidak diimbangi dengan pemahaman keamanan perlindungan hak-hak privasi para pelanggan yang menikmati layanan internet, serta juga kurangnya pemahaman tentang bagaimana cara melindungi data pribadi mereka sendiri, dan terlebih didorong dengan tidak adanya payung hukum yang membentenginya. Akhirnya kebocoran data pribadi sering kali terjadi akhir-akhir ini baik di sektor swasta ataupun instansi pemerintahan. Penelitian ini didasarkan pada metode penelitian hukum normatif, data dasar yang digunakan adalah bahan pustaka yang dalam ilmu penelitian tergolong sebagai data sekunder/tidak langsung. Lemahnya sistem keamanan siber di Indonesia mengakibatkan maraknya kebocoran data pribadi sehingga menjadi suatu hal yang harus diperhatikan. Mengingat kejadian ini sangat merugikan dan melanggar hak privasi masyarakat. Dengan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi , terciptanya regulasi khusus bagi data pribadi yang diharapkan dapat mengatasi kebocoran data yang semakin ramai . Selain terciptanya regulasi khusus diperlukan juga dukungan baik dari pihak pemerintah ataupun masyarakat untuk bekerja sama mengatasi kebocoran data.

Article Details

Section
Articles