PENINGKATAN PEMAHAMAN HUKUM PERKAWINAN BAGI GURU MENGAJI PONDOK PESANTREN BAITUL MUTTAQIN

Main Article Content

Benny Djaja
Risko Fitriano
Sri Ayu Sukmawati Loi
Liha Solihatunnisa

Abstract

The purpose of community service is to provide an understanding of underage marriage or known by other terms early marriage and legal marriage based on the Marriage Law No. 16 of 2019. Early marriage is a topic that is familiar to hear, but the reality is still many people do not know clearly about the understanding and essence of marriage which includes early marriage and legal marriage. This counseling is a form of community service and provides understanding to the Santri of the Baitul Muttaqin Islamic Boarding School in West Jakarta, Indonesia. There are 3 (three) stages in conducting community service, namely the preparation stage by submitting a proposal for making materials, the stage of implementing question and answer activities after the presentation of the material, and the final stage in the form of systematically compiling activity reports. This Community Service was carried out directly at Baitul Muttaqin Islamic Boarding School in West Jakarta. Presentation of material in community service activities regarding underage marriage or early marriage, the positive and negative impacts of early marriage, legal marriage, and ta'aruf, as well as increasing understanding of the purpose of marriage. the implementation of PKM activities increases the understanding of marriage law for teachers of the muttaqin Islamic boarding school. The proceedings will be the result of community service in scientific meetings for the 2022 SENAPENMAS UNTAR event and publications in the mass media.


 


Tujuan pengabdian masyarakat dilakukan agar dapat memberikan pemahaman mengenai perkawinan di bawah umur atau dikenal dengan istilah lain perkawinan usia dini dan perkawinan yang sah berdasarkan Undang-Undang Perkawinan No 16 Tahun 2019. Perkawinan usia dini merupakan topik yang tidak asing lagi untuk didengar, namun kenyataan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui secara jelas mengenai pemahaman dan inti dari perkawinan yang mencakup perkawinan usia dini dan perkawinan yang sah secara Hukum. Penyuluhan ini sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat dan memberikan pemahaman kepada Santri Pondok Pesantren Baitul Muttaqin di Jakarta Barat, Indonesia. Terdapat 3 (tiga) tahapan didalam melakukan pengabdian masyarakat yakni tahapan persiapan dengan mengajukan proposal pembuatan materi, tahapan pelaksanaan kegiatan tanya jawab setelah pemaparan materi,dan tahapan akhir berupa penyusunan laporan kegiatan secara sistematis. Pengabdian Masyarakat ini dilaksanakan secara langsung di Ponpes Baitul Muttaqin di Jakarta Barat. Pemaparan materi dalam kegiatan pengabdian masyarakat mengenai perkawinan di bawah umur atau perkawinan usia dini, dampak positif negatif dari perkawinan usia dini, perkawinan yang sah secara Hukum, dan ta’aruf, serta meningkatkan pemahaman dari tujuan perkawinan. pelaksanaan kegiatan PKM meningkatkan pemahaman hukum perkawinan bagi guru mengaji pondok pesantren muttaqin. Prosiding akan menjadi hasil dari pengabdian masyarakat dalam temu ilmiah acara SENAPENMAS UNTAR 2022 dan publikasi di media massa.

Article Details

Section
Articles