PELECEHAN SEKSUAL DAN PENANGANANYA SECARA HUKUM

Main Article Content

Ida Kurnia
Rizqy Dini Fernandha
Novianti Lestari

Abstract

The number of cases of sexual harassment in Indonesia is increasing from year to year. The government has made regulations for handling sexual harassment, namely with the ratification and promulgation of Law Number 12 of 2022 concerning the Crime of Sexual Violence as a form of evidence of seriousness in protecting the rights of victims of sexual harassment. Victims of sexual harassment. The guarantee and granting of the rights obtained by the victims are also a form of creating a sense of justice for the victims of sexual harassment.


 


Kasus pelecehan seksual di Indonesia dari tahun ke tahun semakin meningkat grafiknya. Pemerintah telah membuat regulasi untuk penanganan pelecehan seksual yaitu dengan disahkan dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai bentuk bukti dari keseriusan untuk melindungi hak-hak korban pelecehan seksual Setelah disahkannya UU TPKS hal ini dapat memberikan kepastian hukum untuk para korban pelecehan seksual. Penjaminan dan pemberian hak – hak yang didapati oleh korban ini juga sebagai bentuk untuk menciptakan rasa keadilan para korban pelecehan seksual.

Article Details

Section
Articles