PEMAHAMAN UU ITE BAGI GENERASI MILENIAL DALAM POSTINGAN DI SOSIAL MEDIA

Main Article Content

Hery Firmansyah
Pieter Agustinus Mikael Rondo
Tiffany Noel Dumais
Andryan Liandi

Abstract

The use of the Internet in this day and age has become a necessity, both in daily life or work needs. As something that is still relatively new, its use and utilization must be regulated in adequate regulations. As an effort to regulate and regulate the Government of Indonesia, the Government of Indonesia has issued Law Number 11 of 2008 which was later amended in Law Number 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions (UU ITE). Social media and its content are one of the components of digital technology regulated in the ITE Law. Social media itself is a form of interactive technology that facilitates internet users to share information, images, ideas, and various other expressive things through the internet. The use of social media at this time can be said to be one of the main needs and has an important role in people's lives, both for things that are still simple and up to things that are complex in use. So that at this time, social media is very easy to access anywhere and anytime to connect users to interact with each other on a global scale. Social media users themselves are not limited to various circles in it, ranging from young people to the elderly. Internet users who are still at a young age themselves tend to be more active and creative in creating and uploading various content on social media. However, apart from the presence of social media as a positive instrument in helping people's mobility; this does not rule out the presence of a problem from the use of social media in society, especially for the younger generation or what is commonly called the millennial generation. The expected outcome with this counseling is to educate the younger generation about the understanding of the ITE Law so that they can be wiser in determining the social media content that is created or distributed, so as not to damage the potential that exists in their future.


 


Penggunaan Internet pada zaman inisudah menjadi suatu keharusan, baik dalam kehidupan sehari-hari atau kebutuhan pekerjaan. Sebagai sesuatu yang masih relatif baru, penggunaan dan pemanfaatannya harus diatur dalam regulasi yang memadai. Sebagai upaya pengaturan dan meregulasikan Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 ini kemudian diubah di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Media sosial dan kontennya merupakan salah satu komponen teknologi digital yang diatur dalam UU ITE. Media sosial sendiri merupakan sebuah bentuk teknologi interaktif yang memfasilitasi para pengguna internet untuk melakukan kegiatan pembagian informasi, gambar, ide, dan berbagai hal ekspresif lainnya melalui internet. Pemanfaatan media sosial pada masa sekarang ini dapat dikatakan menjadi salah satu kebutuhan utama dan memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat, baik untuk hal yang masih bersifat sederhana maupun sampai dengan hal yang bersifat kompleks dalam kegunaannya. Sehingga pada masa sekarang ini, sosial media sangat mudah untuk diakses dimana saja dan kapan saja untuk menghubungkan penggunanya berinteraksi antar satu sama lain dalam skala global. Pengguna media sosial sendiri tidak terbatas dari berbagai kalangan didalamnya, mulai dari anak muda sampai dengan yang sudah lanjut usia. Pengguna internet yang masih berada pada usia muda sendiri cenderung lebih aktif dan kreatif dalam membuat dan mengunggah berbagai konten di media sosial. Namun, terlepas dari kehadiran media sosial sebagai sebuah instrumen positif dalam membantu mobilitas masyarakat; hal tersebut tidak menutup kemungkinan akan adanya kehadiran suatu problema dari penggunaan media sosial didalam masyarakat khususnya bagi generasi muda atau yang biasa disebut generasi milenial. Luaran yang diharapkan dengan adanya penyuluhan ini adalah dapat mengedukasikan generasi muda terhadap pemahamam UU ITE sehingga dapat lebih bijaksana dalam menentukan konten media sosial yang dibuat atau disebarkan, agar tidak merusak potensi yang ada pada masa depan mereka.

Article Details

Section
Articles