ASPEK KEPASTIAN HUKUM PENDIRIAN PERSEROAN UMK MENURUT UU NO.11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

Main Article Content

Marcelino Dennis Lesmana
Nelssen Alessandro
Sancarlous Sancarlous
Yuwono Prianto

Abstract

Law number 11 of 2020 concerning Job Creation has been inaugurated by the DPR together with the President, after the Law on Job Creation was enacted it caused a lot of controversy in the community where changes to Law number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies and Law number 20 of 2020 2008 concerning Micro, Small, and Medium Enterprises as well as regulations regarding the establishment of New Companies, namely Micro and Small Companies. The object of this research is the legal certainty of Micro, Small and Medium Enterprises Companies established under Law number 11 of 2020 concerning Job Creation. In this study using a normative type of research with a Legislation approach and a conceptual approach, this research shows the legal certainty of Micro and Small Companies established based on a statement in Indonesian based on Law number 11 of 2020 concerning Job Creation. One-sided legal actions are legal actions carried out by one party only and give rise to rights and obligations by one party, while two-party legal actions are legal actions carried out by two parties and give rise to rights and obligations for both parties involved. In this research journal aims to inform the public about the difference between a MSE company and a limited liability company. To establish a business, it does not have to be established by two people, but only one person can establish a UMK company but the legal certainty of a MSE company is still weak compared to other limited liability companies.

Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah diresmikan oleh DPR bersama Presiden, setelah Undang-Undang Cipta Kerja ini diresmikan banyak menimbulkan kontraversi di masyarakat dimana perubahan terhadap Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang nomor 20 tahun 2008 membahas tentang Usaha Mikro, kecil, dan menengah serta pengaturan tentang pendirian Perseroan Baru yaitu Perseroan Mikro Dan Kecil objek penelitian ini adalah kepastian hukum Perseroan Usaha Mikro Kecil yang didirikan berdasarkan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan Peraturan Perundang-Undangan dan pendekataan konseptual, penelitian ini menunjukkan kepastian hukum Peseroan Mikro dan Kecil yang didirikan berdasarkan surat pernyataan dalam Bahasa Indonesia berdasarkan Undang-Undang  nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perbuatan hukum sepihak, adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja dan menimbulkan hak dan kewajiban oleh satu pihak pula, sedangkan Perbuatan hukum dua pihak, adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak dan menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kedua pihak yang menimbulkan hubungan (timbal-balik).Dalam jurnal penelitian ini bertujuan untuk  memberitahukan kepada masyarakat tentang perbedaan perseroan UMK dan perseroan terbatas untuk mendirikan suatu usaha tidak harus didirikan oleh dua orang melainkan satu orang saja sudah bisa mendirikan perseroan UMK tetapi perseroan UMK kepastian hukumnya masih lemah dibandingkan dengan perseroan terbatas lainnya.

Article Details

Section
Articles

References

Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Pasal 153A.

Agustinus Haryono,“Mengenal Perseroan Terbatas”, diakses 11 September 20121 dari www.icopi.or.id.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 Tentang Cipta Kerja Perseroan Terbatas, Pasal 7.

R.Soeroso,’’Arti Perbuatan Hukum Bukan Perbuatan Hukum dan Akibat Hukum”, diakses 11 September 2021 dari www. jamkridabanten.co.id.