PRINSIP DASAR PENERAPAN HUKUMAN DISIPLIN TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL

Main Article Content

Prista Alisa Ramadhani
Tundjung Herning Sitabuana

Abstract

Civil Servants as public servants must be oriented to community satisfaction, it takes ASN who have high integrity and discipline in their duties. Employee discipline must be instilled by every employee. As the embodiment of a government system that wants to achieve national goals, it requires public servants who perform well, have quality, as well as a clean and authoritative government system and create targeted performance so that the implementation is effective and efficient. Work discipline is one of the factors that includes supporting the improvement of employee performance in an organization. In this article, we will discuss the basic principles of imposing disciplinary penalties on Civil Servants. This study uses normative legal research with qualitative analysis through a conceptual approach and a statutory approach to legal issues that are the main problems in the research. This study analyzes how the principle rather than the application of disciplinary punishment to Civil Servants is in accordance with the purpose of the law. PP Disciplinary Civil Servants regulates the principles of applying disciplinary penalties and limiting the authority to impose disciplinary penalties. The success or failure of an organization in realizing its goals by the performance of individual employees.

Pegawai Negeri Sipil sebagai pelayan publik harus berorientasi pada kepuasan masyarakat, dibutuhkan ASN yang memiliki integritas tinggi serta disiplin dalam tugas. Disiplin pegawai harus ditanamankan oleh setiap pegawainya. Evaluasi dan pengawasan merupakan cara pemenuhan pelayanan publik terhadap kinerja pegawai. Melalui evaluasi serta dilakukannya pengawasan tersebut diharapkan kinerja PNS dapat menjadi lebih baik dan disiplin. Sebagai perwujudan sistem pemerintahan yang ingin mencapai tujuan nasional, maka dibutuhkan pelayan publik yang berkinerja baik, berkualitas, serta kinerja yang tepat sasaran sehingga dalam pelaksanaannya bersifat efektif dan efisien. Disiplin kerja adalah salah satu faktor yang termasuk penunjang peningkatan kinerja pegawai dalam suatu organisasi. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan analisis kualitatif melalui pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan terhadap isu hukum yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian. Penelitian ini menganalisis bagaimanakah prinsip dasar daripada penerapan hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil apakah sesuai dengan tujuan hukum. PP Disiplin PNS mengatur terkait. prosedur, tata cara, dan pembatasan yang diatur dalamnya agar tidak adanya tindakan sewenangnya dalam penjatuhan hukuman disiplin. Berhasil tidaknya suatu organisasi dalam mewujudkan tujuannya dipengaruhi oleh kinerja individu pegawai. Kesimpulan

Article Details

Section
Articles

References

Alamsah, Nandang. (2018). Teori & Praktek Kewenangan Pemerintahan. Unpad Press, Sumedang.

Darna, Nana & Elin Herlina. (2018). “Memilih Metode Penelitian yang Tepat: Bagi Penelitian Bidang Ilmu Manajemen”. Jurnal Ilmu Manajemen., 5 (1), 288.

Hakim, Arief Rachman. (2018). Perlindungan Hukum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Bagi PNS yang Diberhentikan dan Implikasinya terhadap Kewenangan Badan Pertimbangan Kepegawaian. Jurnal Dinamika Hukum., 4 (2), 988.

Hartini, Sri. (2011). Upaya Keberatan Terhadap PNS yang Dijatuhi Hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, Jurnal Dinamika Hukum., 11(2), 360.

Isharyanto. (2016). Teori Hukum Suatu Pengantar dengan Pendekatan Teknik. WR Penerbit, Jakarta.

Komara, Endang. (2019). Kompetensi Profesional Pegawai ASN di Indonesia. Mimbar Pendidikan: Jurnal Indonesia untuk Kajian Pendidikan., 4(1), 74.

Marzuki, Peter Mahmud, (2005). Penelitian Hukum Edisi Revisi. PT Kharisma Putra Utama: Surabaya.

Panjaitan. Saut. (2016). Makna dan Peranan Freies Ermessen dalam Hukum Administrasi Negara. UNISIA, 10 (IV), hlm. 55

Rahardjo, Satjipto. (2014). Ilmu Hukum. PT. Citra Aditya Bakti: Bandung.

Rahayu, Eva Afriana, (2021). Disiplin Kerja dan Kinerja ASN di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Timur. Retrieved September 6, 2021, from http://eprints.unm.ac.id/15375/1/JURNAL%20EVA%20AFRIANA.pdf

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

________________. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

________________. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil