PERLINDUNGAN HUKUM ATAS PRAKTIK PUNGUTAN LIAR DI KANTOR PELAYANAN PUBLIK

Main Article Content

Shintamy Nesyicha Syahril
Tundjung Herning Sitabuana

Abstract

Illegal levies are still a tradition in Indonesia since the Dutch colonial era. Extortion usually often occurs in public service offices. This certainly violates the rights of citizens to obtain legal protection. Indonesia as a country based on law, of course, has guaranteed legal protection in the constitution. Extortion is a criminal act, extortion often occurs because of the low level of legal awareness of public service office employees. With the practice of extortion, of course, it is contrary to what is expected in the state goals as stated in the Preamble to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. Illegal levies are an act of government employees that hinders the welfare of the community and causes public distrust of the state. Criminal policies related to illegal levies are contained in Article 348 paragraph (1) and Article 432 of the Criminal Code. Illegal levies can be categorized as a criminal act of extortion. Illegal levies often occur because of the lack of supervision from government agencies authorized to oversee the implementation of public services. To ensure the implementation of public services that are free from illegal fees, more detailed regulations and tighter supervision from the government are needed. The higher the level of legal culture of public service employees, it will guarantee the rights of legal protection of citizens so that a prosperous country can be realized. This research uses normative research methods.


Pungutan liar masih menjadi tradisi di Indonesia sejak jaman kolonial Belanda. Pungutan liar biasanya sering terjadi di kantor pelayanan publik. Hal ini tentu melanggar hak warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum. Indonesia sebagai negara yang berlandaskan hukum, tentu saja telah menjamin perlindungan hukum di dalam konstitusi. Pungli merupakan merupakan suatu tindak pidana, pungli sering terjadi karena rendahnya tingkat kesadaran hukum pegawai kantor pelayanan publik. Dengan terjadinya praktik pungli tentu saja bertentangan dengan apa yang diharapkan dalam tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Pungutan liar merupakan suatu perbuatan pegawai pemerintah yang menghambat kesejahteraan masyarakat serta menyebabkan timbulnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap negara. Kebijakan pidana terkait pungutan liar terdapat di dalam Pasal 348 ayat (1) dan Pasal 432 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pungutan liar dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan. Pungutan liar kerap terjadi karena kurangnya pengawasan dari lembaga pemerintah yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Untuk menjamin terlaksananya pelayanan publik yang bebas dari pungutan liar, maka dibutuhkan pengaturan yang lebih rinci serta pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah. Semakin tinggi tingkat budaya hukum pegawai pelayanan publik, maka akan menjamin hak perlindungan hukum warga negara sehingga negara yang sejahtera dapat terwujud. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif.

Article Details

Section
Articles

References

Raharjo, Satjipto. (2000). Ilmu Hukum. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Dwiyanto, Agus. (2005). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Pustaka Pelajar, Yogjakarta.

Soekanto, Soerjono. (2006). Penelitian Hukum Normatif. PT Raja Grafindo Peresada, Jakarta.

Yamin, M. (1959). Naskah Persiapan UUD 1945: Risalah Sidang BPUPKI/PPKI. Sekretariat Negara RI, Jakarta.

Sirajun. (2012). Hukum Pelayanan Publik. Setara Press, Malang.

Ramadhani, Wahyu. (2017). Penegakan Hukum Dalam Menanggulangi Pungutan Liar Terhadap Pelayanan Publik. Jurnal

Hukum Samudra Keadilan, Volume 12 (Nomor 2), 276.

Nuriyanto. (2015). Membangun Budaya Hukum Pelayanan Publik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat. Integritas, Volume 1 (Nomor 1), 19.

Solahuddin, Moh Toha. (2016). Pungutan Liar Dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi. Paraikatte, Edisi Triwulan II Vol 26, 4.

Muabezi, Zahermann Armandz. (2017). Negara Berdasarkan Hukum (Rechtsstaats) Bukan Kekuasaan (Machtsstaat). Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 6 (Nomor 3), 426.

Erwiningsih, Winahyu . (1995). Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Wanita. Jurnal Hukum No.3 Vol. 1, 23.

Gusman, Erry. (2019). Perkembangan Teori Konstitusi Untuk Mendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ensiklopedia of Journal, Volume 1 (Nomor 2 Edisi 2), 164.

Wahyudi, Slamet Tri. (2012). Problematika Penerapan Pidana Mati. Jurnal Hukum dan Peradilan,Volume 1 (Nomor 2), 217.

Ruslina, Elli. (2012). Makna Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 Dalam Pembangunan Hukum Ekonomi Indonesia. Jurnal Konstitusi, Volume 9, (Nomor 1), 63.

Mumpuni, Niken Wahyuning Retno. (2021). Satgas Saber Pungli Dalam Penanggulangan Pungutan Liar Di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal JOM Fisip, Vol 5 (Nomor 1), 114.