PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NARAPIDANA LGBT DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN MENURUT KONSEPSI HAK ASASI MANUSIA

Main Article Content

Dianita Halim
Tundjung Herning Sitabuana

Abstract

The debate about the pros and cons of supporting, protecting, and recognizing LGBT rights has existed since the early 19th century. In 2011, the United Nations declared a human rights resolution dedicated to sexual orientation and gender identity. The United Nations statement reaps many pros and cons from the countries that are members of it. Indonesia is one of those who disagree with this. In everyday life, LGBT people in Indonesia often face discrimination, harassment, and sexual violence even though law in Indonesia does not criminalize LGBT. The lives of LGBT who hold prisoner status are made more difficult because they often face discrimination, harassment, and sexual violence, both from other inmates and prison officials, but there is no positive law that supports the protection of LGBT. Therefore, this study aims to understand the form of legal protection for LGBT prisoners. The research method used is normative juridical research with a conceptual approach. The characteristic of human rights is universal and automatically attached to an individual because the individual is a human being. Human rights create an obligation for other individuals not to violate the rights of others and the obligation of the government to protect these rights. Indonesia is a rule of law. Through the concept of human rights and the rule of law, LGBT prisoners actually still have to be given legal protection against acts of discrimination committed by heterosexual prisoners and the need for law enforcement for acts of sexual violence. The government can actually apply several United Nations principles in the “Born Free and Equal” campaign to provide legal protection for LGBT prisoners who experienced discrimination, harassment, and sexual violence.


NaskahPerdebatan mengenai pro dan kontra dalam mendukung, melindungi, dan mengakui hak LGBT sudah ada sejak awal ke-19. Pada 2011, PBB menyatakan resolusi hak asasi manusia yang didedikasikan untuk orientasi seksual dan identitas gender. Pernyataan PBB menuai banyak pro dan kontra dari negara-negara yang tergabung di dalamnya. Indonesia adalah salah satu yang tidak sependapat dengan hal tersebut. Dalam kehidupan sehari-hari, kaum LGBT di Indonesia kerap mendapat diskriminasi, pelecehan, dan kekerasan seksual meski hukum di Indonesia tidak mengkriminalisasi LGBT. Kehidupan kaum LGBT yang menyandang status narapidana menjadi lebih berat karena sering mendapatkan diskriminasi, pelecehan, dan kekerasan seksual, baik dari narapidana lain maupun petugas lembaga pemasyarakatan, tetapi tidak ada hukum positif yang mendukung perlindungan kaum LGBT. Oleh karena itu, penelitian ini ditujukan untuk memahami bentuk perlindungan hukum bagi narapidana kaum LGBT. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual. Hak asasi manusia adalah hak yang bersifat universal dan melekat secara otomatis kepada seseorang individu karena individu tersebut adalah manusia. Hak asasi manusia menimbulkan kewajiban bagi individu lain untuk tidak melanggar hak orang lain dan kewajiban pemerintah serta negara untuk melindungi hak-hak tersebut. Indonesia merupakan negara hukum. Melalui konsep hak asasi manusia dan negara hukum, maka narapidana kaum LGBT sebenarnya tetap harus diberi perlindungan hukum terhadap tindakan diskriminasi yang dilakukan oleh narapidana heteroseksual dan perlunya penegakan hukum atas tindak kekerasan seksual. Pemerintah sebenarnya dapat menerapkan beberapa prinsip PBB dalam kampanye “Born Free and Equal” untuk melakukan perlindungan hukum bagi narapidana kaum LGBT yang mengalami diskriminasi, pelecehan, dan kekerasan seksual.

Article Details

Section
Articles

References

Ammah, D. M., & Marwanto. (2019). Perlindungan Internasional Terhadap Hak Asasi Manusia Orang-Orang LGBT dengan Bantuan PBB. Kertha Negara, 7(7), 1–16.

Arief, B. N. (1998). Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy), bahan Penataran Nasional Hukum Pidana dan Kriminologi. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.

Booklet born free and equal. OHCHR. (n.d.). Retrieved September 25, 2021, from https://www.ohchr.org/en/issues/discrimination/pages/bornfreeequalbooklet.aspx.

Gibney, M. J. (2003). Introduction to Globalizing Rights. Oxford University Press.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. PT Bina Ilmu, Surabaya.

Handayani, Y. (2012). Pemenuhan Hak Kesehatan Atas Narapidana Wanita di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas IIA Tangerang Periode Tahun 2011. Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Prenadamedia Group, Jakarta.

Memahami istilah LGBT Lebih Dalam. DPPKBPMD Bantul. (2021, April 17). Retrieved September 25, 2021, from https://dppkbpmd.bantulkab.go.id/memahami-istilah-lgbt-lebih-dalam/.

Nickel. J. W. (1996). Hak Asasi Manusia: Refleksi Filosofis atas Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Purwanti, M. (2016). Kewajiban dan Tanggung Jawab Negara dalam Pemenuhan Hak Asasi Manusia. Legal Smart Channel. Retrieved October 12, 2021, from https://lsc.bphn.go.id/artikel?id=365.

Santoso, M. B. (2016). LGBT dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Share: Social Work Journal, 6(2), 154–272.

Sofyarto, K. (2018). Abu-Abu Regulasi LGBT di Indonesia. Jurnal Selisik, 4(6), 84–94.

Sutoyo, A., & Anwar, U. (2019). Perlakuan Terhadap Narapidana Berkarakter Transgender di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar. Journal of Correctional Issues, 2(1), 1–15.

Yasir, A. Hukum Tata Negara Indonesia. (1998). Fakultas Hukum Universitas Lampung, Bandar Lampung.