TANGGUNG JAWAB OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) TERHADAP PEMBERANTASAN PINJAMAN ONLINE ILEGAL

Main Article Content

Cicelly Chiesa Kurniawan
Sanny Nuyessy Putri
Zahra Alsabilah
Abdul Gani Aabdullah

Abstract

In the current era of technology, it is increasingly easier for people to make online transactions, with the ease of access to online transactions, has led some individuals become consumptive. This has triggered the emergence of online loans in Indonesia. However, there are some people who abuse this opportunity. Therefore, the Otoritas Jasa Keuangan (OJK) has a big role in this because the task of the Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itself is to oversee the financial services sector. As stated in article 4 of the OJK Law, which contains the purpose of establishing the Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 


Di era teknologi saat ini semakin mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi online, dengan dipermudahnya akses transaksi online membuat beberapa individu menjadi konsumtif. Hal ini memicu munculnya pinjaman online di Indonesia. Namun ada beberapa oknum yang menyalahgunakan kesempatan tersebut. Oleh karena itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran besar dalam hal ini karena tugas daripada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri adalah mengawasi sektor jasa keuangan. Seperti yang tertera pada pasal 4 Undang-undang OJK yang berisi tentang tujuan dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


 

Article Details

Section
Articles

References

Zamani, Labib. 2021. Kisah PNS Boyolali Jadi Korban Pinjol Ilegal, Pinjaman Rp 900.000 Jadi Rp 75 Juta. https://nextren.grid.id/read/012870017/kisah-pns-boyolali-jadi-korban-pinjolilegal-pinjaman-rp-900000-jadi-rp-75-juta Diakses pada tanggal 12 September 2021.

Siaran Pers: Satgas waspada Investasi Perkuat Penegakan Hukum Berantas Pinjaman Online Ilegal. Diakses dari Siaran Pers: Satgas Waspada Investasi Perkuat Penegakan Hukum Berantas Pinjaman Online Ilegal (ojk.go.id). Pada tanggal 12 September 2021.

Republik Indonesia. 2011. Undang-Undang Nomor 21Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Jakartra: Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Wahyuni, Raden Ani Eko, Bambang Eko Turisno. 2019. Praktik Finansial Teknologi Ilegal Dalam Bentuk Pinjaman Online Dilihat Dari Etika Bisnis. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia. 1(3), 380.

Nugroho, Hendro. 2020. Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Transaksi Pinjaman Online. Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora. 7(2), 329.

Zaenuddin, Akhmad. 2021. Pinjol Ilegal, Begini Jerat Hukumnya. https://www.kompas.com/konsultasihukum/read/2021/07/31/060000980/pinjolilegal-begini-jerat-hukumnya?page=all . Diakses pada tanggal 12 September 2021