PERSPEKTIF MENGENAI PATROLI SIBER SEBAGAI PENEGAK HUKUM DI MEDIA SOSIAL

Main Article Content

Cindy Cindy
Lydia Imelda Rachmat
Yahya Abdi Nugroho
Tatang Ruchimat

Abstract

Information technology has important functions both now and in the future. Advances in technology make it easier for us to get information, but apart from having a good impact, technology can also have a bad impact, such as breaking the law. One example of a violation of the law on social media is cyber crime, which uses computers as a tool or target for criminal means (Widodo: 2011). The spread of fake news is an example of cyber crime that is quite rampant in Indonesia. no exception in the current pandemic, it also makes people afraid of information on social media and sometimes panics. The rise of this incident has made law enforcement in Indonesia run a cyber patrol system with the aim of monitoring the activities of spreading fake news (hoaxes), or the movement of terrorist networks, as well as other crimes related to social media. This is regulated in the ITE Law, Article 390 of the Criminal Code, Articles 14 and 15 of Law No.1 Year 1946 which is the legal basis for handling cyber crimes. The police are trying to overcome all the impacts of hoaxes and cybercrimes by establishing the Directorate of Cyber Crime. using research methods that focus on secondary data processing and data analysis is carried out qualitatively using deductive logic (Soekanto and Mamudji 2007). The results of this study are known that cyber crimes, especially hoax news, create panic in the community and solutions that can be done in overcoming these crimes that occurred.

 

Teknologi informasi memiliki fungsi penting baik sekarang maupun di masa depan. Kemajuan teknologi mempermudah kita untuk mendapatkan informasi, namun selain berdampak baik teknologi juga bisa berdampak buruk, seperti pelanggaran hukum. Salah satu contoh pelanggaran hukum di media sosial adalah cyber crime, yang menggunakan komputer sebagai alat ataupun sasaran untuk sarana kejahatan (Widodo:2011).Penyebaran berita bohong merupakan salah satu contoh kejahatan siber yang cukup marak terjadi di Indonesia .Persentase penyebaran berita bohong sangatlah tinggi tidak terkecuali di masa pandemi seperti saat ini,juga membuat masyarakat menjadi ketakutan dengan informasi yang ada di media sosial dan  terkadang membuat menjadi panik.Maraknya kejadian ini membuat penegak hukum di indonesia menjalankan sistem patroli cyber dengan tujuan untuk memantau aktivitas penyebaran berita bohong (hoaks), atau pergerakan jaringan terorisme, serta kejahatan lainnya yang berkaitan dengan media sosial. Hal ini diatur dalam UU ITE, Pasal 390 KUHP, Pasal 14 dan 15 UU No.1 Thn.1946  yang menjadi landasan hukum terhadap penanganan kejahatan dunia maya. Kepolisian berupaya untuk menanggulangi semua dampak dari berita bohong (hoaks) maupun kejahatan dunia maya dengan membentuk Direktorat Tindak Pidana Siber.Artikel ini dibuat dengan tujuan agar masyarakat bisa lebih kritis terhadap setiap berita yang disebarkan di media sosial dan semakin bijak dalam menggunakannya .Dalam artikel ini menggunakan metode penelitian yang berfokus pada data sekunder pengolahan dan analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan logika deduktif(Soekanto dan Mamudji(2007). Hasil dari penelitian ini diketahui bahwa kejahatan siber terutama berita hoaks membuat panik masyarakat dan penyelesaian yang dapat dilakukan dalam mengatasi kejahatan-kejahatan yang terjadi


Article Details

Section
Articles

References

“[ SALAH ] Campuran Air kelapa Muda, Jeruk Nipis, garam, dan Madu dapat Mengobati Covid-19.”covid19.go.id, 30.Agustus .2021.Web.6.Sep.2021.

“AWAS HOAKS: Video Siswa Lumpuh Usai Divaksinasi COVID-19.”covid.go.id, 04.Sep.2021.Web.6.Sep.2021.

“PASAL 28 AYAT 1 UU ITE, Bunyi, Makna, dan Sanksi Pelanggarannya.” kumparan.com, 25.Agustus.2021.Web.12.Sep.2021.

“Preventif dan Represif”, melalui https://www.dosenpendidikan.co.id, diakses tanggal 13 September 2021.

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, “Hasil Survey Penetrasi dan Perilaku Pengguna Internet Indonesia 2019-2020”, melalui apjii.or.id , diakses tanggal 13 September 2021.

B.Dewi. (2019). “Politik Hukum Pidana Terhadap Penanggulanagan Cybercrime”, 4-6.D, Achmad Reyhan.2021.Terkuak Fakta di Balik Mitos Susu Beruang Bisa Obati COVID-19.”health.detik.com, 10.Juli.2021.Web.6.Sep.2021.

Djanggih, H. (2018). ”Penerapan Teori-Teori Kriminologi Dalam Penanggulangan Kejahatan Siber (Cyber Crime)”, 13(1): 10-23.

Purnama, IKA. 2018. Hukum Kepolisian. Bandung : Refika.

Rahmawati, I. (2017).” Analisis Manajemen Risiko Ancaman Kejahatan Siber Dalam Peningkatan Cyber Defense”, 7(2).

Koentjaraningrat. 2015. ”Kebudayaan,Mentalitas, dan Pembangunan”. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama.

Moleong, LJ. 2015. “Metodelogi Penelitian Kualitatif”. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.

Makarin, E. (2014).“Informasi Hukum untuk Sistem Ketahanan Nasional terhadap Penyelenggaraan Sistem dan Komunikasi Elektronik Global”, 2(2).

Fajar, M & Achmad, Y. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif. Bandung: Pustaka Pelajar.

Noviantini, N. (2021). Efektivitas Patroli Siber Dalam Mengungkap Kasus Ujaran Kebencian Di Wilayah Hukum Polres Buleleng, 9(1): 28-51.

Pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Powertel.”Pengertian Wifi”, melalui https://www.powertel.co.id/berita/9- pengertian-wifi.html , diakses tanggal 13 September 2021.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Kejahatan Pidana.

Republik Indonesia,Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ,Lembaran Negara Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4843 Tahun 2008.

Republik Indonesia,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perlindungan Konsumen,Lembaran Negara Nomor 42 ,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821 Tahun 2008.

Mauludi S. 2018. Seri Cerdas Hukum: Awas Hoax. Jakarta : Alex Media Koputindo.

Soekanto, S. 2016. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta : Rajawali Pers.

Supanto (2016). “Perkembangan Kejahatan Teknologi Informasi ( Cyber Crime ) dan Antisipasinya dengan penal policy”. Yustisia. 5 ( 1 ), 52.

Syahdeini, SR. 2010. Kejahatatan dan Tindak Pidana Komputer. Jakarta : Pustaka Utama Grafiti