MENGELABORASI HUKUM POSITIF TERTULIS INDONESIA MENGATUR STARTUP

Main Article Content

Stephanie PD
Natasha OA
Enjelina S
Ahmad Redi

Abstract

The term startup emerged at the end of the 90s between 1998 and 2000. Many new business entities in the field of information technology have emerged using websites as a means of supporting their business. A business entity built to penetrate the market with rapid development. In 2021 in Indonesia, there will be 1 decacorn startup, namely Gojek and 7 unicorn startups, namely Tokopedia, Grab, Traveloka, OVO, Bukalapak, J&T Express and Lazada. According to Startup Ranking (www.startupranking.com) data, the number of Indonesian startups ranks 5th in the world at around 2,274. This study aims to understand the Indonesian laws and regulations governing startup businesses and the obstacles faced by startup entrepreneurs in starting and running their business activities. Using normative research methods that focus on secondary data. The nature of this research is descriptive by using a qualitative approach to get the symptoms from being studied. The results of this study explain that startup companies to be able to operate legally must comply with the provisions of Law no. 19/2016 which replaced Law No. 11/2008 concerning “Information and Electronic Transactions”. Law no. 7/2014 concerning Trade, Presidential Regulation No.74/2017 concerning “Electronic-Based National Trading System Roadmap”. The legal breakthrough made by the government is to stipulate Government Regulation no. 20/2019 regarding trading through the online system. The obstacles faced by startups are not registering their business licenses, not paying taxes, forgetting to register intellectual property rights, ignoring the rights and legality of employees.

 

Istilah startup muncul di penghujung era 90-an antara 1998 sampai 2000. Banyak bermunculan badan usaha baru bidang teknologi informasi dengan menggunakan website sebagai sarana pendukung bisnisnya. Suatu badan usaha yang dibangun untuk melakukan penetrasi pasar dengan perkembangan dalam waktu yang cepat. Pada 2021 di Indonesia tercatat ada 1 startup decacorn yaitu Gojek dan 7 startup unicorn, yaitu Tokopedia, Grab, Traveloka, OVO, Bukalapak, J&T Express dan Lazada. Menurut data Startup Ranking (www.startupranking.com) jumlah startup Indonesia terbanyak urutan ke 5 dunia sekitar 2.274. Penelitian ini bertujuan untuk memahami peraturan perundang-undangan Indonesia mengatur usaha startup dan hambatan yang dihadapi pengusaha startup dalam memulai dan menjalankan kegiatan usahanya. Menggunakan metode penelitian normatif yang fokus pada data sekunder. Sifat dari penelitian ini deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif untuk mendapatkan gejala- gejala dari yang diteliti. Hasil penelitian ini menjelaskan Perusahaan startup untuk bisa beroperasi secara legal harus memenuhi aturan Undang-Undang No. 19/2016 yang mengganti Peraturan UU No.11/2008 perihal “Informasi dan Transaksi Elektronik”. Aturan perundang-undangan No.7/2014 membahas “Perdagangan”, Peraturan Presiden No.74/2017 perihal “Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik”. Terobosan hukum yang dilakukan pemerintah yaitu menetapkan Peraturan Pemerintah No. 20/2019 perihal perdagangan melalui sistem online. Kendalanya yang dihadapi startup tidak mendaftarkan ijin bisnisnya, tidak membayar pajak, lupa mendaftarkan HAKI, mengabaikan hak juga legalitas karyawan.

 

Article Details

Section
Articles

References

Afdi,Z & Purwanggono,B. (2018). “Perancangan strategi berbasis metodologi lean sartup untuk mendorong pertumbuhan perusahaan rintisan berbasis teknologi di Indonesia” Industrial Engineering Online Jurnal, Vol.6, No.4 https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/ieoj/article/view/20398 diakses pada 6 Juni 2021.

Aksara, D. ‘(2021)’. “Ada Pendatang Baru! Ini Daftar Terbaru Unicorn di Indonesia 2021” 27 april ‘https://bigalpha.id/news/ada-pendatang-baru-ini-daftar-terbaru-unicorn-di-indonesia- 2021’

Anonim. (2021). Startup Ranking. ”Senpex” website www.startupranking.com diakses pada 6 Juni 202 diakses pada 6 Juni 2021.

Gage, D. (2012). “The Venture Capital Secret: 3 Out of 4 Start-Ups Fail”. ‘Wall Street Journal. ‘https://www.wsj.com/articles/SB1000087239639044372020457800498047642919’

Indonesia, Kemenperin HAKI. (2007). “Kebijakan Pemerintah dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan Liberalisasi Perdagangan Profesi di Bidang Hukum. Direktorat Jenderal

Industri Kecil Menengah Departemen Perindustrian”.

Indonesia, Peraturan KBEK. (2016). Peraturan kepala Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016 tentang tentang Pemberian Bantuan Pemerintah Untuk Pendanaan Awal Rintisan Usaha Bisnis (Start Up). https://jdihn.go.id/files/595/PERKA BEKRAF NO. 10 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH UNTUK PENDANAAN -compressed.pdf diakses pada 6 Juni 2021.

Indonesia, PP. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. LN.2019/No.222, TLN No.6420.

Indonesia, PERPRES. ‘(2017)’. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019. LN. 2017/No.176.

Indonesia, UUD. (1945). Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28. Indonesia, UU. (2014). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. LN.2014/No.45, TLN No.5512.

Indonesia, UU. (2016). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. LN. 2016/No.251, TLN No.5952.

Indonesia, UU. (2001). Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten. LN.2001/No.109, TLN No.4130.

Indonesia, UU. (2007). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. LN.2007/No. 85.

Indonesia, UU. (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. LN.2007/No. 85.

Indonesia, UU. (2020). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. LN.2020/No.245, TLN No.6573.

Isharyanto. (2016). “Teori hukum”. WR Penerbit, Jakarta.

Krisnandi, I. Et.al. “Regulasi Mendirikan Startup di Indonesia”. https://www.academia.edu/36997682/Regulasi_Mendirikan_Startup_di_Indonesia’ diakses pada 6 Juni 2021.

Markey, (2019). “Startup Company: Pengertian dan Perkembangannya.” Markey.id, 18 oktober. https://markey.id/blog/bisnis/entrepreneurship/startup-company

Patel, N. (2015). “90% of Startup Fail: Here’s What You Need To Know About The 10%.” https://www.forbes.com/sites/neilpatel/2015/01/16/90-of-startup-will-fail-heres-what- you-need-to-know-about-the-10/ diakses pada 6 Juni 2021.

Putri, ND. (2018). “Rudian berupaya permudah IPO strart-up.” Kontan.co.id, 28 Februari https://investasi.kontan.co.id/news/rudiantara-berupaya-permudah-ipo-start-up

Rahardjo, S. (2021). ”Ilmu Hukum” Citra Aditya Bakti, Bandung.

Soerjono, S & Mamudji, S (2021). “Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. RajaGrafindo Persada, Depok.

Suharso & Retnoningsih, A. (2014). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Widya Karya, Semarang

Syahroni, I. (2021). “Aspek-Aspek Hukum dalam Pendirian Start-Up” Heylawedu.id, 11 januari https://heylawedu.id/blog/aspek-aspek-hukum-dalam-pendirian-start-up

Sidik, S. (2021). “Didominasi Milenial, Investor Pasar Modal Capai 5,8 juta.” CNBC Indonesia, 10 Agustus https://www.cnbcindonesia.com/market/20210810112137-17- 267461/didominasi-milenial-investor-pasar-modal-capai-58-juta diakses pada 6 Juni 2021.

Ulya, NU. & Musyarri, FA. (2020). “Omnibus Law Tentang Pengaturan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Guna Rekonstruksi Konvergensi Hukum Teknologi” Jurnal RechtsVinding, Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol.9, No.1, April 2020, 53-70.