EFEK PENULARAN COVID-19 BAGI USAHA MIKRO KECIL (UMK) PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
Main Article Content
Abstract
Pagebluk corona resulted in a critical health condition of the public and disrupted the economy of the archipelago. The impact of the corona pagebluk in Indonesia; business sector, especially the Micro Small Business (UMK) sector. Some MSE actors have difficulty paying debts and employee salaries and even fire their employees, funding difficulties so that they are constrained in buying raw materials, declining buyers, closed access so that distribution and production are hampered. Micro and Small Enterprises (UMK) are the most important pillars in the Indonesian economy. The large number of Indonesian MSEs is related to all the obstacles in the field, especially during the Covid-19 pandemic. The normative legal method is used in this study, the focus is on 'secondary data' covering primary; secondary; tertiary legal materials. Qualitative approach with descriptive research nature. The government's efforts to raise the MSE class for a long-term strategy through the CK Law. A legal entity business unit makes it easier for MSEs to run their business. This makes it easier for MSEs to get capital assistance from banks. With the help of definite capital, it will be easier for his business to develop. In order to survive and develop, MSEs make several legal efforts, register their businesses, obtain halal permits and certificates, register brands, make cooperation agreements with relevant agencies, form or join MSE organizations. MSEs as the biggest supporter of the economy must receive special attention from the Indonesian government, so that they can become masters in their own country. All matters relating to government policies in tackling COVID-19 must consider the economic aspect, so as to avoid a deep downturn in MSEs actors.
Pagebluk corona mengakibatkan kegentingan kondisi sehat khalayak dan mengacaukan perekonomian nusantara. Imbas pagebluk corona di Indonesia; bidang bisnis, terutama sektor Usaha Mikro Kecil (UMK). Beberapa pelaku UMK mengalami kesulitan membayar hutang dan gaji karyawan bahkan memecat karyawannya, kesulitan pendanaan sehingga terkendala dalam membeli bahan baku, menurunnya pembeli, tertutupnya akses sehingga penyaluran dan produksi terhambat. Usaha Mikro Kecil (UMK) merupakan pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia. Banyaknya UMK Indonesia berkaitan dengan segala hambatan di lapangan, terutama dimasa pandemi covid-19. Menggunakan metode hukum normatif, fokusnya “data sekunder” meliputi “bahan hukum primer;sekunder;tersier”. Pendekatan kualitatif dengan sifat penelitian deskriptif. Upaya pemerintah untuk menaikkan kelas UMK untuk strategi jangka panjang melalui UU CK. Unit usaha berbadan hukum memudahkan UMK menjalankan usahanya. Sehingga memudahkan UMK mendapat bantuan modal dari bank. Dengan bantuan permodalan yang pasti maka usahanya akan lebih mudah berkembang. Agar dapat survive dan berkembang UMK melakukan beberapa upaya hukum, mendaftarkan usahanya, mendapatkan perijinan dan sertifikat halal, mendaftarkan merek, membuat perjanjian kesepakatan kerjasama dengan instansi terkait, membentuk atau bergabung dalam organisasi UMK. UMK sebagai pendukung perekonomian terbesar harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah Indonesia, sehingga bisa menjadi tuan di negerinya sendiri. Segala hal yang berhubungan dengan kebijaksanaan pemerintah dalam menanggulangi cov-19 harus mempertimbangkan segi ekonomi, sehingga menghindari keterpurukan mendalam pelaku UMK.
Article Details
References
Asmara, CG. (2021). “UMKM Investasi sampai Rp.5Miliar, Urus Izinnya Gratis!” CNBC INDONESIA. 9 Agustus https://www.cnbcindonesia.com/news/20210809095321-4-267109/umkm-investasi-sampai-rp-5-miliar-urus-izinnya-gratis
Bahtiar, R A. (2021). “Dampak Pandemi Covid 19 Terhadap Sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Serta Solusinya”.Info Singkat,Vol.XIII,No.10/II/Puslit/Mei/2021 Bustomi. (2020). “Ini Strategi UMKM Bertahan Di Tengah Pandemi”. Top Business. 5 Mei
Data UMKM 2018-2019.
Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. 2021. UMKM Menjadi Pilar Penting Dalam Perekonomian Indonesia.Jakarta,5mei https://ekon.go.id/publikasi/detail/2969/umkm-menjadi-pilar-penting-dalam-perekonomian-indonesia
Listiyanto, E (2020). “Optimisme UMKM Melalui Restrukturisasi Kredit. Investor.ID, 3 Desember https://investor.id/opinion/230062/optimisme-umkm-melalui-restrukturisasi-kredit
Marlina, L. (2020). “Peluang dan Tantangan UMKM Dalam Upaya Memperkuat Perekonomian Nasional Tahun 2020 di Tengah Pandemi Covid 19”. Jurnal Ekonomi, Vol.22, No.2, Juni
Soerjono, S & Mamudji, S (2021). “ Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. RajaGrafindo Persada, Depok.
Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil. LN.2021/No.18, TLN No.6620.
Indonesia, POJK. (2020). “POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Counter Cyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (POJK Stimulus Dampak Covid-19).
Indonesia, PP (2021). Peraturan Pemerintah nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha mikro dan Kecil.
Indonesia, UU (2008). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. LN.2008/ No.93, TLN No.4866.
Indonesia, UU. (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. LN.2014/No.244, TLN No.5587.
Indonesia, UU. (2020). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. LN. No.2020/No.245,TLN No.6574.
Sibarani, S. (2020). “Inovasi Produk Bagi UMKM Di Tengah Pandemi Covid-19 Berdasarkan Sudut Pandang Hukum dan Demokrasi”. Vol.2 (1), 256-263.
Suharso & Retnoningsih, A. (2014). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Widya Karya, Semarang.
Utami, SS . (2021). “Digitalisasi Jadi Kunci UMKM Bertahan Di Tengah Pandemi”. Medcom,id. 9 Mei https://www.medcom.id/ekonomi/bisnis/RkjlmA9N-digitalisasi-jadi-kunci-umkm-bertahan-di- tengah-pandemi
Laoly, Y. (2021). “UU Cipta Kerja Mungkinkan PT Didirikan Tanpa Akta Notaris, Menkumham: Ini Komitmen Pemerintah Wujudkan Kemudahan Berusaha”. Yasonnalaoly.com, 22 februari. https://yasonnahlaoly.com/tag/kemenkumham/