IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2013 TERHADAP PRAKTIK PEMBALAKAN LIAR (ILLEGAL LOGGING)

Main Article Content

Angela Kezia
Angelica Monica Fortunata
Putri Claudia Victoria

Abstract

This research was conducted with the aim of analyzing one area in Riau Province, precisely in Pekanbaru City, which experienced rapid forest degradation caused by illegal logging by criminals. This research was conducted using a normative approach that is related to the problems (legal issues) regarding illegal logging in Pekanbaru City. This type of approach focuses on the analysis of legal principles and theories of law and legislation that are appropriate and related to issues in legal research, and is carried out by examining secondary data in the form of books, journals, government publications related to the legal issues of this research. The results and discussion in this study regarding the implementation of the enactment of Law Number 18 of 2013 concerning Prevention and Eradication of Forest Destruction against individual legal subjects and business entities (corporations) that commit criminal acts in the area of Pekanbaru City. In terms of ensnaring the perpetrators of illegal logging, the existing policies are not sufficient to overcome the problem where the perpetrators of criminal acts are more sophisticated and the law enforcement against the perpetrators of criminal acts is low, so that it does not provide a deterrent effect for the perpetrators. In overcoming the problem, the participation of local communities in forest monitoring and management must be realized because it is not enough only with the law enforcement officers and in terms of regulations, specific regulations must be synchronized with general regulations so that they do not conflict with each other and create flaws in their application.

 

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan yaitu menganalisis salah satu wilayah di Provinsi Riau tepatnya di Kota Pekanbaru, yang mengalami degradasi hutan cukup cepat diakibatkan oleh pembalakan liar oleh para pelaku tindak pidana. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan normatif yang bersangkut paut dengan pemasalahan (isu hukum) mengenai pembalakan liar di Kota Pekanbaru. Jenis pendekatan ini berupa analisis terhadap asas hukum dan teori hukum dan peraturan perundang undangan berkaitan dengan isu dalam penelitian hukum, dan dilakukan dengan cara meneliti data sekunder berupa buku, jurnal, publikasi pemerintah yang berkaitan dengan isu hukum penelitian ini. Hasil dan pembahasan dalam penelitian ini adalah mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan terhadap pelaku tindak pidana perseorangan maupun badan hukum (korporasi) di wilayah Kota Pekanbaru. Dalam hal menjerat pelaku pembalakan liar, kebijakan yang ada belum cukup untuk mengatasi permasalahan yang dimana pelaku tindak pidana lebih canggih serta rendahnya penegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana sehingga kurang memberikan efek jera bagi para pelaku. Dalam mengatasi permasalahan maka ikut andil masyarakat setempat dalam pengawasan dan pengelolaan hutan harus direalisasikan sebab tidaklah cukup hanya dengan aparat saja serta dalam hal peraturan, haruslah peraturan yang bersifat khusus disinkronisasikan terhadap peraturan yang bersifat umum agar tidak bertentangan antar satu sama lain dan menimbulkan celah dalam penerapannya.

Article Details

Section
Articles

References

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press, Mataram.

Soekanto, Soerjono. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers, Depok.

Rosidah, Zaidah Nur. (2013). Sinkronisasi Peraturan Perundang-undangan Mengenai Perkawinan Beda Agama. Jurnal Pemikiran Hukum Islam, hal. 16.

Suryani, Ita. (2014). Menggali Keindahan Alam dan Kearifan Lokal Suku Baduy (Studi Kasus Pada Acara Feature Dokumenter “Indonesia Bagus” di Stasiun Televisi NET. TV). Jurnal Musawa, hal 180.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara No. 104 tahun 1960, Tambahan Berita Negara No. 2043)

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara No. 167 tahun 1999, Tambahan Berita Negara No. 3888)

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara No. 86 tahun 2004, Tambahan Berita Negara No. 4412)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara No. 29 tahun 2004, Tambahan Berita Negara No. 4374)

Undang – Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara No. 245 tahun 2020, Tambahan Berita Negara No. 6573)

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara No. 4 tahun 2009, Tambahan Berita Negara No. 4959)

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara No. 147 tahun 2020, Tambahan Berita Negara No. 6525)

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup (Lembaran Negara No. 140 tahun 2009, Tambahan Berita Negara No. 5059)

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran Negara No. 130 tahun 2013, Tambahan Berita Negara No. 5432)

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara No. 190 tahun 2019, Tambahan Berita Negara No. 6405) Salim, Agus, “Pengusahaan Migas di Indonesia dalam Perspektif Kedaulatan Negara Atas SDA (2): Makna “Dikuasai Oleh Negara””, https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/pengusahaan-migas-di-indonesia-dalam-perspektif-kedaulatan-negara-atas-sda-2-makna-dikuasai-oleh-negara, diakses tanggal 05 September 2021.

Tanjung, Chaidir Anwar, “Asap Kian Pekat, Jarak Pandang Hanya 300 Meter di Pekanbaru”, https://news.detik.com/berita/d-4704573/asap-kian-pekat-jarak-pandang-hanya-300-meter-di-pekanbaru, diakses pada 04 September 2021.

Hasan B, “Periode 2018-2019, Indonesia Kehilangan Hutan 462.400 Ha Akibat Konversi dan Karhutla”, https://www.goriau.com/berita/baca/periode-20182019-indonesia-kehilangan-hutan-462400-ha-akibat-konversi-dan-karhutla.html, diakses pada 04 September 2021.