PENYALAHGUNAAN APBD OLEH PARA PEJABAT PUBLIK SAAT PANDEMI COVID-19

Main Article Content

Yuwono Prianto
Marian Marian
Stella Stella

Abstract

The Covid-19 pandemic has had a broad impact, especially on the Indonesian economy. All aspects are affected, especially the declining local revenue (PAD). PAD is one of the elements that make up the APBD. In the midst of an economic crisis like today, there are still regional officials who actually experience a social crisis and are inhumane so that they misuse APBD funds. There are regional officials in Jember who receive funeral fees for residents who died due to covid-19, which is a form of legalized corruption. There is also a member of the Tangerang City DPRD who prepares a regional budget for official clothes at fantastic prices.By looking at the cases above, this article was created to analyze the handling of misuse of APBD and legal steps that can be used to handle cases of misuse of APBD by public officials during the covid-19 pandemic. This study uses normative legal research methods, supported by secondary data that includes three legal materials, namely laws and regulations related to the misuse of APBD by public officials as primary legal materials, secondary legal materials (consisting of articles, books, and so on), and tertiary legal material (in the form of a dictionary). This research is descriptive and conducted with a qualitative approach/paradigm. The data is processed and analyzed qualitatively and then narrated in writing. The handling of misuse of the APBD by public officials is handled in different ways, some are handled according to the law, some are referred to as mistakes in making the APBD draft. Ethically and according to the general principles of good governance, all forms of abuse do not meet the elements of good governance, even though in formal jurisprudence the policy concerned is categorized as legal. However, from the point of view of morality, this wisdom has lost its spirit.Re-actualization as a noble value needs to be carried out as stated in the preamble to the 1945 Constitution, local wisdom, religious teachings, decency and propriety. Public officials also need to build consensus and commitment to achieve equitable welfare and social justice for the people.On the other hand, the community also needs to be more critical and selective in choosing regional heads and representatives of the people and the community needs to supervise the public officials they have chosen.

 

Pandemi Covid-19 telah memberi dampak yang luas terutama pada sektor perekonomian negara Indonesia. Semua aspek terdampak terlebih pada pendapatan asli daerah (PAD) yang menurun. PAD merupakan salah satu unsur yang membentuk APBD. Di tengah krisis ekonom seperti sekarang ini masih ada pejabat daerah yang justru mengalami krisis sosial dan tidak berperikemanusiaan sehingga mereka menyalahgunakan dana APBD. Ada pejabat daerah di Jember yang menerima honor pemakaman warga yang meninggal karena Covid-19, dimana hal ini menjadi suatu bentuk pidana korupsi yang dilegalkan. Ada pula anggota DPRD kota Tangerang yang menyusun anggaran daerah untuk baju dinas dengan harga yang fantastis.Dengan melihat kasus di atas maka artikel ini dibuat untuk menganalisa penanganan penyalahgunaan APBD serta langkah-langkah hukum yang bisa digunakan untuk menangani kasus penyalahgunaan APBD oleh para pejabat publik saat pandemi Covid-19.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif,dengan didukung data sekunder yang mencakup tiga bahan hukum, yaitu peraturan perundang-undangan terkait penyalahgunaan APBD oleh pejabat publik sebagai bahan hukum primer, bahan hukum sekunder (yang terdiri atas artikel,buku, dan sebagainya), serta bahan hukum tertier (berupa kamus). Penelitian ini bersifat deskriptif dan dilakukan dengan pendekatan/paradigma kualitatif. Data diolah dan dianalisis secara kualitatif lalu dinarasikan secara tertulis. Penanganan penyalahgunaan APBD oleh para pejabat publik ditangani dengan cara yang berbeda-beda, ada yang ditangani menurut hukum, ada pula yang disebut sebagai kekeliruan dalam pembuatan rancangan APBD. Secara etis dan menurut asas-asas umum pemerintahan yang baik, segala bentuk penyalahgunaan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur penyelenggaraan pemerintahan yang baik, walaupun secara yuris formal kebijakan yang bersangkutan dikategorikan sebagai sesuatu yang legal. Namun demikian dari sisi moralitas kebijaksanaan tersebut sudah kehilangan ruh nya. Reaktualisasi sebagai nilai luhur perlu untuk dilakukan sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945, kerifan lokal, ajaran agama, kesusilaan dan kepatutan. Pejabat publik juga perlu membangun konsensus dan komitmen untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial yang merata bagi masyarakatnya.Di lain pihak masyarakat pun perlu lebih kritis dan selektif dalam memilih kepala daerah dan wakil rakyat serta masyarakat perlu melakukan pengawasan pada para pejabat publik yang telah mereka pilih itu.

 

Article Details

Section
Articles

References

Mudrajad Kuncoro, et.al. (2021). Jateng Melawan Pandemi dan Resesi. ANDI (Anggota IKAPI), Yogyakarta.

Mutia Fauzia. (2020). “Gara-gara Covid-19, Pendapatan Asli Daerah Merosot Rp 33,88 Triliun.” https://amp.kompas.com/money/read/2020/11/26/182219926/gara-gara-covid-19-pendapatan-asli-daerah-merosot-rp-3388-triliun, diakses pada tanggal 2 September 2021.

Republik Indonesia. Peraturan Kementrian Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42.

Republik Indonesia. Peraturan Kementrian Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 888.

Surat Keputusan (SK) No 188/.45/1071.12/2021 tentang Petugas Pemakaman Covid-19 Pada Sub Kegiatan Respons Cepat Bencana Non-Alam Epidemi/Wabah Penyakit Kabupaten Jember.

Matius Alfons. (2021). “Baju ';Louis Vuitton'; DPRD Tangerang, Siapa Pemenang Lelang Jahit Rp 600 Juta?”https://news.detik.com/berita/d-5679774/baju-louis-vuitton-dprd-tangerang-siapa-pemenang-lelang-jahit-rp-600-juta/amp, diakses pada tanggal 2 September 2021.

Kirom. (2021). “DPRD Kota Tangerang Batalkan Pengadaan Seragam Dinas Berbahan Louis Vuitton.” https://www.merdeka.com/peristiwa/dprd-kota-tangerang-batalkan-pengadaan-seragam-dinas-berbahan-louis-vuitton.html, diakses pada tanggal 5 September 2021.

Aulia syifa. (2021). “Mensos Terima 272 Laporan Penyelewengan Bansos di Lumajang.”

https://www.medcom.id/nasional/politik/8Kyjx1YN-mensos-terima-272-laporan-penyelewengan-bansos-di lumajangutm_source=newsstand&utm_medium=newsstand&utm_campaign=newsstand, diakses pada tanggal 5 September 2021.

Lumajang TV. (2021). Pengakuan Oknum Pendamping Pada Wabup Terkait Dugaan Sunat Bansos. Youtube. https://www.youtube.com/watch?v=4gTFyHiYdDo.

Yuni Astutik, (2021). “Honor Makam Covid Bupati Jember, ICW: Korupsi yang Dilegalkan.” https://www.cnbcindonesia.com/news/20210827114357-4-271711/honor-makam-covid-bupati-jember-icw-korupsi-yang-dilegalkan/amp, diakses pada tanggal 3 September 2021.

Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 134.

Muhammad Aminudin, (2021). “Korupsi Bansos Rp 450 Juta, Pendamping PKH di Malang Diancam Seumur Hidup.” https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5676971/korupsi- bansos-rp-450-juta-pendamping-pkh--di-malang-diancam-seumur-hidup, diakses pada tanggal 3 September 2021.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, (2021). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. PT RajaGrafindo Persada, Depok.

A.Chaedar Alwasilah, (2009). Pokoknya Kualitatif; Dasar-dasar Merancang dan Melakukan Penelitian Kualitatif. PT Dunia Pustaka Jaya, Jakarta.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99.

Kewenangan. Pada KBBI Daring. Diambil 8 September 2021, dari https://kbbi.web.id/wenang, diakses pada tanggal 3 September 2021.

Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292.

A’an Efendi , “Interpretasi Modern Makna Menyalahgunakan Wewenang Dalam Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Yudisial Vol. 12 No. 3 Desember 2019.

Nandang Alamsah, Teori & Praktek Kewenangan Pemerintahan, Bandung: Unpad Press.

S. Solechan, “Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Pelayanan Publik,” Administrative Law and Governance Journal, vol 2, no. 3, pp. 541-557, Aug. 2019.

Soerjono Soekanto, (2021). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. PT RajaGrafindo Persada, Depok.

Munir Fuady, (2020). Teori-teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum. Kencana, Jakarta.