KAJIAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAKAN PENGANIAYAAN HEWAN DAN EKSPLOITASI SATWA LANGKA

Main Article Content

Stefany Ismantara
Raden Ajeng Diah Puspa Sari
Cecilia Elvira
Jeane Netlje Sally

Abstract

Animal cruelty is an immoral crime that usurps animal rights, while exploitation of endangered animals is an act that has the potential to kill biodiversity in its country. The purpose of this article is to evaluate law enforcement against animal cruelty in Indonesia and its obstacles. The methodology used in this research is normative legal research which focused on secondary data approach. Although laws that regulate these criminal acts exist, such as Article 302 Criminal Code which explains the prohibition of actions that are detrimental to animal health, Law 5/1990 concerning conservation of the living natural resources and its ecosystem, added with Law18/2009 concerning husbandry and animal health, criminal cases regarding maltreatment and exploitation of circus animals, also abuse to killing pets and hunting of protected wildlife are still rampant. This could happen because of weak law enforcement that prevents deterrence. Criminal sanctions given to the perpetrators of animal cruelty are considered very light and justice for animal welfare is almost non existent. Factors that cause weak law enforcement are unsupportive constitutions, law enforcers, law facilities, its country community, and the legal culture factor. In order to overcome this matter, formulation of appropriate law to ensure legal certainty, a supportive constitution, education about biodiversity to the community, a proper surveillance system, assertiveness in law enforcement officers, and availability of adequate facilities are needed.

 

Penganiayaan terhadap hewan merupakan suatu tindak kejahatan asusila yang merampas hak hewan. Sementara eksploitasi satwa langka adalah suatu tindakan yang berpotensi mematikan keanekaragaman hayati dalam negara. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku penganiayaan hewan dan eksploitasi satwa langka di Indonesia, serta faktor penghambatnya. Metode penelitian yang digunakan untuk menyusun artikel ini adalah metode penelitian hukum normatif yang berfokus pengumpulan data sekunder. Walau sudah ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tindak pidana tersebut, seperti pada Pasal 302 KUHP yang membahas mengenai larangan perbuatan yang merugikan kesehatan hewan, UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, ditambah dengan UU 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, kasus-kasus seperti penganiayaan dan eksploitasi hewan sirkus, juga penganiayaan hingga pembunuhan terhadap hewan peliharaan dan perburuan satwa liar yang dilindungi masih saja marak terjadi. Hal ini diakibatkan oleh penegakan hukum yang lemah sehingga efek jera gagal dimunculkan. Sanksi pidana yang diberikan kepada pelaku tindak pidana dinilai sangat ringan dan eksistensi keadilan bagi kesejahteraan hewan hampir tidak ada. Penegakan hukum yang lemah disebabkan oleh faktor Undang-Undang, penegak hukum, sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor budaya hukum. Dibutuhkan perumusan suatu aturan yang menjamin kepastian hukum untuk mendongkrak efektivitas hukum, penyuluhan masyarakat, sistem pengawasan yang memadai, ketegasan dari para aparat penegak hukum, dan ketersediaan fasilitas dan sarana yang memadai.

Article Details

Section
Articles

References

Alim, M. 2019. “Karapan Sapi Madura: Tradisi atau Penyiksaan Hewan?”. https://etnis.id/karapan-sapi-madura-tradisi-atau-penyiksaan-hewan/. Diakses tanggal 7 September 2021 pukul 16:53.

Aries, A. 2013. “Perbuatan Melawan Hukum Dalam Hukum Perdata dan Hukum Pidana”. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5142a15699512/perbuatan-melawan-hukum-dalam-hukum-perdata-dan-hukum-pidana/. Diakses tanggal 3 September 2021 pukul 21:01.

Claudia, L. V. 2018. “Lumba-lumba Terus Dipaksa Menari Meski Ditentang Bertubi-tubi”. https://kumparan.com/kumparannews/lumba-lumba-terus-dipaksa-menari-meski-ditentang-bertubi-tubi-1541046400475192375/full. Diakses tanggal 2 Oktober pukul 23:30.

Evan. 2019. “Pidana Penjara Pelaku Perdagangan Satwa Liar Melalui Medsos”. http://ksdae.menlhk.go.id/info/5959/pidana-penjara-pelaku-perdagangan-satwa-liar-melalui-medsos.html. Diakses tanggal 2 Oktober 2021 pukul 23:01.

Fanny, V. dan Redi Ahmad. 2018. “Perlindungan Lumba-lumba Sebagai Satwa Langka yang Dilindungi Dari Tindakan Penempatan dan Atraksi Hiburan yang tidak Sesuai”. Jurnal Hukum Adigama. 01(01), 3-4.

Fikrie, M. 2021. “Indonesia Posisi Pertama Sumber Video Penyiksaan Hewan di Medsos”. https://kumparan.com/kumparantech/indonesia-posisi-pertama-sumber-video-penyiksaan-hewan-di-medsos-1wPDxv2bhPX/3. Diakses tanggal 3 September 2021 pukul 21:30.

Fitriani, R. 2018. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Hewan”. Palembang: Universitas Sriwijaya.

Handoko, D. (2018). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hawa dan AHWA, Pekanbaru.

Kadafi, M. 2021. “Dolphin Lodge Tempat Lucinta Luna Tunggangi Lumba-lumba Diduga Ilegal”. https://www.merdeka.com/peristiwa/dolphin-lodge-tempat-lucinta-luna-tunggangi-lumba-lumba-diduga-ilegal.html. Diakses tanggal 3 September 2021 pukul 21:51.

Kurniawati, E. 2021. “Penganiayaan Hewan, Kucing Diinjak Hingga Mati Karena Buang Air Sembarangan”. https://metro.tempo.co/read/1444668/penganiayaan-hewan-kucing-diinjak-hingga-mati-karena-buang-air-sembarangan/full&view=ok. Diakses tanggal 3 September 2021 pukul 21:53.

Lana, D. P. D. 2019. “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Perdagangan Satwa Langka Berdasarkan Hukum Pidana”.

Liuw, Y. 2015. “Perlindungan Hukum terhadap Hewan Lindung Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990”. Lex Crimen, 04(03), 24-25.

Marwasih, T. 2016. “Penegakan Hukum Terhadap Penyiksaan Lumba-lumba dalam Peragaan Atraksi Satwa oleh Korporasi di Indonesia”. Sumedang : Universitas Padjadjaran.

Mongabay. 2020. “Para Pemburu Gading Gajah Riau”.

https://www.mongabay.co.id/2020/10/27/para-pemburu-gading-gajah-riau/. Diakses tanggal 3 September 2021 pukul 22:00.

Naufal, M. 2021. “Fakta-fakta Kasus Anjing Diseret Pengendara Motor, Hewan Curian hingga Laporan Ditolak Polisi”.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/02/09081601/fakta-fakta-kasus-anjing-diseret-pengendara-motor-hewan-curian-hingga. Diakses tanggal 22 Agustus 2021 pukul 15.30

Nurjanah, E. 2016. “Demi Produk Mewah, Buaya dikuliti Hidup-Hidup secara Pithing”. https://www.liputan6.com/citizen6/read/2688255/demi-produk-mewah-buaya-dikuliti-hidup-hidup-secara-pithing. Diakses tanggal 23 Agustus 2021 pukul 14:22.

Rachmawati, 2019. “7 Kasus Penyiksaan Satwa, Mata Kucing Ditusuk hingga Orangutan Terluka dengan 73 Peluru”. https://regional.kompas.com/read/2019/12/18/06160021/7-

kasus-penyiksaan-satwa-mata-kucing-ditusuk-hingga-orangutan-terluka-dengan. Diakses tanggal 3 September 2021 pukul 22:03.

Republik Indonesia. 2014. Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan.

Republik Indonesia. 1990. Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservsi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan.

Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mahkamah Agung. https://jdih.mahkamahagung.go.id/index.php/hukum-acara/4.-Hukum-Acara/Kitab-Undang-Undang-Hukum/.

R Fitriani. et, al. 2018. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Hewan”.

https://scholar.google.com/scholar hl=id&as_sdt=0%2C5&q=Khasus+penganiayaan+hew

an&btnG=#d=gs_qabs&u=%23p%3D9z0LAz138hUJ. Diakses tanggal 20 Agustus 2021 pukul 21:11.

Saptoyo, R. D. A. 2021. “Ramai Bleaching pada Monyet, Ada Unsur Paksaan dan Penyiksaan”. https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/14/121100365/ramai-bleaching-pada-monyet-ada-unsur-paksaan-dan-penyiksaan. Diakses tanggal 3 September 2021 pukul 22:16.

Saras, S. 2018. “Penegakan Hukum oleh Kepolisian terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Hewan (Studi pada Polres Lampung Tengah)”. Jurnal Poenale, 06(05), 1-3.

Sianturi, H. R. E. 2018. “Pemidanaan terhadap Pelaku Perdagangan Hewan Langka Menurut Hukum Pidana Positif”. Lex Crimen, VIII(2), 37-38.

Strawan, G. A. 2021. “Peran Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Menindaklanjuti Kuliner Extrim Berupa Satwa Liar Di Masa Pandemi Covid-19”. Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 03(02), 104.

Supardi, A. 2021. “Penjual Kulit dan Tulang Harimau Sumatera di Bengkulu Ditangkap”. https://www.mongabay.co.id/2021/06/23/penjual-kulit-dan-tulang-harimau-sumatera-di-bengkulu-ditangkap/. Diakses tanggal 24 Agustus 2021 pukul 20:03.

Tania, L. 2019. “Penegakan Hukum Bagi Pelaku Penganiayaan Hewan”. Lex Administratum, 05(02), 2-17.

Wiradana, INA. dan Anak Agung Sagung Wiratni Darmadi. 2015. “Tindak Pidana Asusila Terhadap Hewan Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana”. Journal Ilmu Hukum, 05(02), 1-3.

Zali, M. (2018). “Critics for violating animal welfare in the cruel side of culture: indonesian perspectives”. Adv. Anim. Vet. Sci, 6(9), 372-379.