CARUT MARUT PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI

Main Article Content

Stefany Ismantara
Raden Ajeng Diah Puspa Sari
Cecilia Elvira
Rahaditya Rahaditya

Abstract

Corruption is the abuse of power for private gain that dangers various aspects in a country. Recently, corruption case that eroded the moral legitimacy of law enforcement officers had been revealed. The purpose of this article is to evaluate law enforcement against corruption by public officials in Indonesia as well as measures to overcome its problems effectively. The methodology used in this research is normative legal research which focused on secondary data approach. The injustice that includes weak sentencing regarding the bribery case of Pinangki Sirna Malasari had caught the public's attention for the lack of impactful sentencing. This injustice makes more potential corruptors who are ignorant of the law. Indonesia’s law enforcement agencies are considered to have high tolerance for corruption cases, and this principle of conditional justice has become common knowledge for the people. Corruption has the potential to destroy the nation’s morale, hinder economic development, and trigger anarchism. The government and society must synergize in instilling an anti-corruption mindset towards themselves and the younger generation. Surveillance towards government institutions must be strengthened with public participation. Intervention of president as the highest authority is needed when there’s injustice under his realm of authority. Formulation of a supporting legislation and establishment of anti-corruption institutions in every government or state agencies are needed. In order to create a government that is free of corruption, realization of anti-corruption law in Indonesia had to be done seriously.

 

Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi yang membahayakan berbagai aspek kehidupan. Belum lama ini, terkuak kasus korupsi yang mengikis legitimasi moral aparat penegak hukum. Karya tulis ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi oleh oknum pejabat publik di Indonesia, serta langkah-langkah pemberantasan korupsi secara efektif. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan artikel ini adalah metode penelitian hukum normatif yang berfokus pengumpulan data sekunder. Ketidakadilan tuntutan hukum akan kasus penyuapan Pinangki Sirna Malasari menyita perhatian publik karena tuntutan pidana yang kurang memadai terlepas dari pelanggaran kode etik yang dilakukan sebagai aparat penegak hukum negara.. Jika ketidakadilan ini terus terjadi, akan muncul banyak koruptor potensial bebal hukum yang menjadi awal bagi kehancuran negara. Apabila implementasi penegakan hukum tidak maksimal, maka nilai dari hukum tersebut akan berkurang. Lembaga penegakan hukum di Indonesia dinilai memiliki toleransi yang tinggi terhadap kasus korupsi, dan prinsip keadilan bersyarat ini sudah menjadi pengetahuan umum bagi rakyat. Korupsi dapat menghancurkan moral bangsa, menghambat pembangunan ekonomi, serta memicu anarkisme. Pemerintah dan masyarakat harus bersinergi dalam menanamkan pola pikir anti korupsi terhadap diri sendiri dan para generasi muda. Transparansi dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga pemerintahan harus diperkuat dengan adanya partisipasi masyarakat. Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi wajib turun tangan ketika terdapat ketidakadilan yang terjadi di bawah rumpunnya. Dibutuhkan perumusan legislasi yang mendukung dan pembuatan lembaga pemberantas korupsi di setiap badan penyelenggara negara. Demi mengusahakan suatu pemerintahan yang bersih dari korupsi, penegakan hukum atas tindak pidana korupsi di Indonesia harus direalisasikan dengan sungguh-sungguh.

Article Details

Section
Articles

References

Cherry, K. 2020. “Bandwagon Effect as a Cognitive Bias”.

https://www.verywellmind.com/what-is-the-bandwagon-effect-2795895. Diakses tanggal 27 Agustus 2021 pukul 22:03.

Diveranta, A. 2020. “Sebagian Kaum Muda Sulit Melupakan Stigma Polisi yang Mudah Disuap”. https://www.kompas.id/baca/polhuk/2020/07/01/sebagian-kaum-muda-sulit-melupakan-stigma-polisi-yang-mudah-disuap/. Diakses tanggal 25 Agustus 2021 pukul 10:15.

Guritno, T. 2021. “ICW: Sepanjang 2020 Ada 1.298 Terdakwa Kasus Korupsi, Kerugian Negara Rp 56,7 Triliun”. https://nasional.kompas.com/read/2021/04/09/18483491/icw-sepanjang-2020-ada-1298-terdakwa-kasus-korupsi-kerugian-negara-rp-567. Diakses tanggal 26 Agustus 2021 pukul 17:00.

Halim, D. 2020. “Temuan ICW, Rata-rata Vonis Perkara Korupsi Hanya 3 Tahun di Semester 1 tahun 2020”. https://nasional.kompas.com/read/2020/10/11/19070061/temuan-icw-rata-rata-vonis-perkara-korupsi-hanya-3-tahun-di-semester-i-tahun. Diakses tanggal 25 Agustus 2021 pukul 10:30.

Indonesia Corruption Watch. 2021. “Laporan Akhir Tahun 2020 Indonesia Corruption Watch”.

Jawa Pos. 2016. “Ayah dan Ibu ditahan, Bayi 10 Bulan Ini Harus Ikut ke Penjara”. https://www.jawapos.com/jpg-today/30/12/2016/ayah-dan-ibu-ditahan-bayi-10-bulan-ini-harus-ikut-ke-penjara/. Diakses tanggal 25 Agustus 2021 pukul 11:43.

Luthfan. 2021. “Masih Menyusui, Terpidana UU ITE Bawa Bayi ke Lapas”. https://www.kompas.tv/article/151698/masih-menyusui-terpidana-uu-ite-bawa-bayi-ke-lapas. Diakses tanggal 23 Agustus 2021 pukul 21:34.

Maharani, T. 2020. “Istimewanya Jaksa : Tuntutan Ringan, Potongan Hukuman, dan Penundaan Eksekusi”. https://nasional.kompas.com/read/2021/08/02/12164271/istimewanya-jaksa-pinangki-tuntutan-ringan-potongan-hukuman-dan-penundaan?page=all. Diakses tanggal 23 Agustus 2021 pukul 21:16.

Maharani, T. 2021. “Dagelan Kasus Pinangki, Ketika Perantara Suap Dihukum Lebih Berat dari Jaksa Korup”. https://nasional.kompas.com/read/2021/07/06/20584121/dagelan-kasus-pinangki-ketika-perantara-suap-dihukum-lebih-berat-dari-jaksa?page=all. Diakses tanggal23 Agustus 2021 pukul 23:11.

Martini. (2019). “Tantangan dan Peluang Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”. Solusi, 17(1), 70-75.

Khakim, M. (2017). “Penegakan Hukum dan Implementasi Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 tentang Persamaan Kedudukan di Hadapan Hukum”. Konferensi Nasional Kewarganegaraan III, Yogyakarta, 11 November 2017, 353-357.

Muhlizi, A. F. (2014). “Revolusi Mental Untuk Membentuk Budaya Hukum Anti Korupsi”. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 3(3), 453-464.

Muluk, H. 2008. “Psikologi Korupsi”. Jakarta: Seputar Indonesia (2 Mei 2008).

Napisa, S., & Yustio, H. (2021). “Korupsi di Indonesia (Penyebab, Bahaya, Hambatan dan Upaya Pemberantasan, Serta Regulasi) Kajian Literatur Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial”. Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial, 2(2), 564-568.

Nugroho, WB. 2017. “Sosiologi Korupsi : Problem Homo Ludens dan Penciptaan Subyek Antikorupsi”.

Nurhidyati, ZA. 2020. “Yuk!Belajar dari Denmark dalam Pemberantasan Korupsi”. http://itjen.pu.go.id/single_kolom/34. Diakses tanggal 26 Agustus 2021 pukul 18:30.

Radityo, M. 2021. “Divonis 10 Tahun, Jaksa Pinangki Dijerat 3 Pasal Sekaligus”. https://www.merdeka.com/peristiwa/divonis-10-tahun-jaksa-pinangki-dijerat-3-pasal-sekaligus.html. Diakses tanggal 23 Agustus 2021 pukul 23:01.

Rahma, A. 2018. “Korting Hukuman Pinangki Hakim: Punya Balita Layak Diberi Kesempatan Mengasuh”. https://nasional.tempo.co/read/1472670/korting-hukuman-pinangki-hakim-punya-balita-layak-diberi-kesempatan mengasuh/full&view=ok. Diakses tanggal 23 Agustus 2021 pukul 21:14.

Ramadhan, A. 2020. “Catatan ICW, Tren Penindakan Korupsi Turun Jadi 271 Kasus”. https://nasional.kompas.com/read/2020/02/18/16532131/catatan-icw-tren-penindakan-korupsi-turun-jadi-271-kasus. Diakses tanggal 3 September 2021 pukul 21:00.

Republik Indonesia. 1999. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi.

Republik Indonesia. 2001. Undang-Undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia.

Republik Indonesia. 2019. Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan.

Rizaty, M. A. 2020. “Demark dan Selandia Baru Negara Paling Bersih dari Korupsi pada 2020”. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/07/27/denmark-dan-selandia-baru-negara-paling-bersih-dari-korupsi-pada-2020. Diakses tanggal 1 September 2021 pukul 21:13.

Suparman, F. 2020. “KPK Jelaskan Tak Jerat Juliari dengan Pasal 2 UU Tipikor”. https://www.beritasatu.com/nasional/706689/kpk-jelaskan-tak-jerat-juliari-dengan-pasal-2-uu-tipikor. Diakses tanggal 22 Agustus 2021 pukul 20:17.

Shihab, N. 2021, 4 Agustus. Jaksa Pinangki Korupsi Tapi Kok Masih Digaji - (Part 1) | Mata Najwa [Video]. Youtube. https://youtu.be/Cn3itb2RtX4.

Thea DA, A. 2020. “Sejumlah Indikator UU KPK Hambat Pemberantasan Korupsi”. https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5f463b69e740f/sejumlah-indikator-uu-kpk-hambat-pemberantasan-korupsi. Diakses tanggal 3 September 2021 pukul 22:04.

Weda, I. B. K. (2013). “Korupsi dalam Patologi Sosial: Sebab, Akibat dan Penanganannya Untuk Pembangunan di Indonesia”. Jurnal Avokasi, 3(2), 126-128.