PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAPBISNIS BUKU BAJAKAN SECARA ONLINE

Main Article Content

Khalisha Adela Morris
Cindy Juliana
Emanuel Bryan
Rahaditya Rahaditya

Abstract

The book industry in Indonesia is experiencing a slump. Based on IKAPI's research, book sales declined sharply more than 50%. However, according to CNN research, during this pandemic, around 1.5 billion people have accessed digital web book to fill their time at home. On the other hand, the intensity of online book shopping has risen  sharply by 90% to four times according to money.kompas.com sources. Likewise, the katadata.co.id report that book sales through e-commerce surged 2.5 times during the pandemic. The publisher's sluggishness is justified because they (70%) publishers found their books pirated. Reports have been made, but have not produced results. It was recorded that in 2019 the case of piracy law was reported by 12 Publisher Consortiums with Minutes No. LP/0634/VIII/2019/DIY/SPKT to the DIY Jogja Regional Police. With the rise of open piracy in online book marketing, the writer’s  attention is to find out the legal protection for consumers of pirated books marketed online. And what factors are the obstacles in law enforcement of the pirated book business. The method used is normative legal research by examining secondary data consisting of primary, secondary and tertiary legal materials. All data and information obtained were processed and analyzed qualitatively using deductive methods. Based on a brief research, the writer examines consumer rights and harmony with the obligations of business actors in ensuring legal certainty when transacting online. In providing legal protection to consumers of pirated books that are marketed online, the perpetrators of piracy can be charged with multiple articles, namely; Article 62 paragraph (1) of Law No 8/1999, Article 45A paragraph (1) of Law No 19/2016 and Article 113 paragraph (4) of Law No 28/2014. Factors constraining law enforcement, such as: Unregistered copyrights make it difficult to investigate and reporting based on complaint offenses incriminating against Copyright perpetrators causes law enforcement in stuck. Suggestions to Government to maximize coordination, synergy and supervision on violations of Copyright and/or Related Rights in the electronic system through a Joint Regulation of the Minister of Law and Human Rights, the Minister of Communication and Information and other relevant Ministers.

 

Industri Perbukuan di Indonesia sedang mengalami kelesuan. Berdasarkan riset IKAPI penjualan  buku mengalami kemerosotan tajam lebih dari 50%. Menurut litbang CNN, selama masa pandemi ini sekitar 1,5 milyar orang mengakses situs membaca buku digital untuk mengisi waktu selama di rumah saja. Disisi lain, intensitas belanja buku secara online naik tajam 90% sampai dengan empat kali lipat menurut sumber money.kompas.com. Demikian juga laporan katadata.co.id penjualan buku melalui e-commerce melonjak 2,5 kali lipat selama pandemi. Kelesuan penerbit beralasan karena mereka (70%) penerbit mendapati bukunya dibajak. Pelaporan sudah dilakukan, tetapi belum membuahkan hasil. Tercatat di tahun 2019 kasus hukum pembajakan dilaporkan 12 Konsorsium Penerbit dengan Berita Acara no LP/0634/VIII/2019/DIY/SPKT ke Polda DIY Jogja. Dengan maraknya pembajakan yang dilakukan secara terbuka dalam pemasaran buku online menjadi perhatian penulis untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen buku bajakan yang dipasarkan secara online. Serta Faktor-faktor apa saja yang menjadi kendala dalam penegakan hukum bisnis buku bajakan tersebut. Metode penelitian yang digunakan merupakan pendekatan hukum normatif dengan mengkaji data sekunder yang terdiri dari bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Seluruh data dan informasi yang diperoleh diolah dan dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode deduktif. Berdasarkan penelitian singkat penulis mengkaji hak-hak konsumen dan kehormonisan dengan kewajiban pelaku usaha dalam menjamin kepastian hukum ketika bertransaksi secara online. Dalam memberikan Perlindungan Hukum terhadap Konsumen buku bajakan yang dipasarkan secara online maka pelaku pembajakan dapat dijerat dengan pasal berlapis yaitu: Pasal 62 ayat (1)UU No 8/1999, Pasal 45A ayat (1) UU No 19/2016 dan Pasal 113 ayat (4) UU No 28/2014. Faktor-faktor kendala penegakan hukum seperti: Hak Cipta yang belum terdaftar menyulitkan penyidikan; dan pelaporan yang didasarkan delik aduan memberatkan para pelaku Hak Cipta, menyebabkan penegakan hukum seperti berjalan ditempat. Saran kepada Pemangku Kebijakan untuk lebih memaksimalkan  koordinasi, sinergi dan pengawasan terhadap pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam sistem elektronik melalui Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika serta Menteri terkait lainnya.

Article Details

Section
Articles

References

Abdullah, Abdul Gani et.al. (2008). Laporan Tim Naskah Akademik Rancangan Undang Undang Tentang Cipta (Perubahan UU No. 19 tahun 2002). Departemen Hukum HAM RI Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta.

Agustani, Rosalia Dika & Ahmad Nur Setiawan. Tindak Pidana Penipuan Pada Transaksi E-Commerce Di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Era Hukum, Vol 19 (No. 1), hlm183.

Apeldoorn, Lambertus Johannes van. (1978). Pengantar Ilmu Hukum. Balai Pustaka, Jakarta.

Evan, Samuel & Christine S.T. Kansil. Tinjauan Bentuk Pertanggunjawaban PT Tokopedia Selaku Merketplace Dalam Rangka Menyediakan Sistem Elektronik Yang Andal Dan Aman Berdasarkan Undang-Undng Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Hukum Adigama, Vol. 3 (No. 2), hlm 300.

Gabean, Poetri Arsyanta Pan, Sentot P. Sigito & Yenny Eta W. Perlindungan Hak Cipta Atas Buku Dari Tindakan Pembajakan di Pasar Buku Wilis Kota Malang. Jurnal media.neliti.com

Kurniawati, Andi. Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Melalui Media Internet. Tesis Program Pascasarjana FH Universitas Hasanuddin, 2015.

Marzuki, Peter Mahmud. (2005). Penelitian Hukum. Prenadamedia, Surabaya.

Panjaitan, Hulman. (2021). Hukum Perlindungan Konsumen. Jala Permata Aksara, Jakarta.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentan Informasi dan Transaksi Elektronik

Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 dan 26 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten Dan/Atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta Dan/Atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik.

Pradnyaswari, Ida Ayu Eka & I Ktut Westra. Upaya Perlindungan HukumBagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Menggunakan Jasa E-Commerce. Kertha Semaya: Ilmu Jurnal Hukum, Vol. 8 (No. 5).

Subekti, R. Subekti & R. Tjitrosudibio. (1992). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Balai Pustaka, Bandung.

Susanto, Anthon F. (2019). Filsafat dan Teori Hukum: Dinamika Tafsir Pemikiran Hukum. Prenadamedia Group, Jakarta.

Tim DJKI. https://www.dgip.go.id/artikel/detail-artikel/tanggulangi-pembajakan-buku-di-e-commerce-djki-tengah-susun-permenkumham-terkait-hakcipta?kategori =Berita%20 Resmi%20Merek, diakses September 2021.

Tim Hukum Online.https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ ulasan/lt50bf69280b1ee/per-lindungan-konsumen-dala-e-commerce/; https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt561be135c587a/pelanggaran-hak-cipta-terhadap-ciptaan-yang-belum-didaftarkan

Tim IKAPI. https://www.ikapi.org/riset/

Tim KBBI. https://kbbi.web.id

Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.