SENGKETA INDONESIA DAN TIMOR LESTE TERKAIT PERJANJIAN PERBATASAN MARITIM

Main Article Content

Ida Kurnia
Alexander Sutomo
Cliff Geraldio

Abstract

The State of Timor Leste is an independent and sovereign country in the 21st (twenty-first) century with its official name Democratica de Timor-Leste (RTL). Timor-Leste went through a long history to be able to stand alone as an independent country. Prior to the independence of Timor-Leste, it was called East Timor, which was a former colony of the Portuguese which later merged into the Unitary State of the Republic of Indonesia. It is recorded in history that integration was formalized on July 17, 1976. Then East Timor officially became the 27th province of the Republic of Indonesia and became the youngest province at that time. In history, Timor-Leste was colonized by the Portuguese for 450 years, the Dutch for 3 years, and Indonesia for 24 years. Under the leadership of the United Nations through the United Nations Transitional Administration in East Timor.The establishment of Timor-Leste became a necessary new state on the border, especially with Indonesia. The issue of maritime boundaries between Indonesia and Timor-Leste has not yet been agreed. The method used is normative. Based on UNCLOS 1982, if maritime boundaries are included in the territory of state ownership, the principle used is the principle of equidistance. Second, there is no clear authority within the borders of Indonesia so that the current condition of Indonesia's borders, especially in terms of security, is not conducive. Third, based on Article 3 of UNCLOS, both countries have the right to the width of their territorial sea up to a limit of 12 miles from the baseline, if their territorial seas do not overlap.

 

Negara Timor Leste merupakan negara yang merdeka dan berdaulat pada abad ke-21 (dua puluh satu) dengan nama resminya Democratica de Timor-Leste (RTL) merupakan suatu negara yang tidak terlalu besar yang terletak di Benua Australia dan timur Negara Indonesia. Timor-Leste melewati sejarah yang panjang hingga dapat berdiri sendiri sebagai suatu negara yang merdeka. Sebelum merdekanya Timor-Leste dahulunya disebut Timor-Timur yang merupakan wilayah bekas jajahan Bangsa Portugis yang kemudian bergabung dalam kesatuan Negara Republik Indonesia. Dalam sejarah tercatat bahwa integrasi telah diresmikan pada 17 Juli 1976. Selanjutnya, Timor-Timur resmi menjadi provinsi ke-27 Negara Republik Indonesia  dan menjadi provinsi paling muda di saat itu. Dalam sejarah Timor-Leste d jajah oleh Bangsa Portugis selama 450 tahun, Belanda 3 tahun, dan Indonesia selama 24 tahun. Dibawah pimpinan PBB melalui lembaga.United Nations Transitional Administration in East Timor.

Berdirinya Timor-Leste menjadi negara baru diperlukan batas wilayah khususnya dengan Indonesia. Pemasalahan batas maritim antara Indonesia dan Timor-Leste sampai saat ini belum ada kesepakatan. Adapun metode yang digunakan adalah normatif. Berdasarkan UNCLOS 1982 apabila batas maritim masuk ke dalam wilayah kedaulatan negara, maka prinsip yang dipergunakan adalah prinsip sama jarak (equidistance). Kedua, tidak adanya wewenang yang jelas dalam pengelolaan perbatasan Indonesia sehingga kondisi perbatasan Indonesia saat ini terutama dari sisi stabilitas keamanan belum kondusif. Ketiga, berdasarkan Pasal 3 UNCLOS kedua negara mempunyai hak atas lebar laut teritorialnya sampai batas 12 mil diukur dari garis pangkal, apabila tidak saling tumpang tindih wilayah laut teritorialnya.

Article Details

Section
Articles

References

Atik,K. (2010).Penanganan Pengungsi di Indonesia (Tinjauan aspek Hukum Internasional dan nasional) . Penerbit Brilian Internasional, Surabaya.

Kusumaatmadja,M & Agoes, ER. (2003). Pengantar Hukum Internasional. P.T. Alumni, Bandung.

Marzuki,PM . (2007). Penelitian Hukum .Kencana, Jakarta.

Soekanto,S & Mahmudji,S.(2010). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers, Jakarta.

Mertokusumo,S. (2001). Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Liberty, Yogyakarta.

Marnixon,WRC. (2006). Konsepsi Hukum dalam Pengaturan dan Pengelolaan Wilayah Perbatasan Antarnegara, PT. Alumni, Bandung.

Mangku,DGS.(2017). Implementasi Joint Border Committee (JBC) Untuk Penyelesaian Sengketa Perbatasan Darat antara Indonesia dan Timor Leste. Jurnal Yuridis,Edisi 1 Vol 5,43-66.

Henrikson, AK. (2000). “Facing across Borders: The Diplomacy of Bon Voisinage”. International Political Science Review. No.21 Vol.2, 121-147.

Dewi,RK. (2020). DIPLOMASI INDONESIA DALAM PENETAPAN BATAS PERAIRAN DENGANTIMOR LESTE, JOM FISIP, Edisi 1 Vol 7 Januari-Juni 2020.

Qinvi,RF, Sutisna,S & Widodo,P. (2018). DIPLOMASI PERTAHANAN DALAM PENYELESAIAN UNRESOLVED SEGMENT DI PERBATASAN DARAT INDONESIA – REPUBLIK DEMOKRATIK TIMOR LESTE (RDTL) (STUDI KASUS UNRESOLVED SEGMENT DILUMIL – MEMO). Jurnal Diplomasi Pertahanan. Edisi 1 Vol 4.

http://e-journal.uajy.ac.id/11853/4/MIH017113.pdf

https://www.dpr.go.id/dokblog/dokumen/F_20150616_1906.pdf

http://news.unair.ac.id/2019/08/21/alternatif-penetapan-batas-wilayah-laut-nkri-dan-republik-democratic-timor-leste/

https://setkab.go.id/segera-rundingkan-batas-maritim-ri-timor-leste-selesaikan-kesepakatan-batas-daratRibuan Massa Timtim Tuntut Referendum”, Kompas, Senin, 29 Juni 1998.

https://wiken.grid.id/amp/392319251/seolah-membiarkan-lepasnya-timor-timur-dari-nkri-ternyata-inialasan-cerdas-bj-habibie-yang-tak-banyak-orang-tahu-demi-harga-diri-bangsa

https://wiken.grid.id/amp/392319251/seolah-membiarkan-lepasnya-timor-timur-dari-nkri-ternyata-ini