PENGATURAN HUKUM POSITIF INDONESIA TENTANG INVESTASI BODONG (FOREX ILEGAL)

Main Article Content

Lie Natanael
Cindy Cintya Lauren
Della Kristina
Tatang Ruchimat

Abstract

Fake investment is becoming a phenomenon that has been occurring a lot lately in Indonesia, especially the online kind. Investment is a commitment to invest some fund to one or more asset(s) in some period of time. This article is written with a goal to do research on law enforcement of Indonesian investment law. The method of research that is used is normative law research. It’s found that: Investment in Indonesia is regulated by the Law of The Republic of Indonesia number 25 of 2007 on Capital Investments. System of investing in Indonesia is protected by Law of The Republic of Indonesia number 10 of 1998. The presence of fake investment is bringing negative influence to Indonesian investment scene. Act of fraud or embezzlement in the form of investments can be prosecuted criminally and sentenced up to 4 years of imprisonment according to the Indonesian criminal code article 372 and 378. It is to be expected that public can differentiate which is a legal and which is a fake investment. That could be realized if the public is educated on economics and law. It is a joint responsibility of the government, investment organizers, and academics. 


Investasi bodong menjadi sebuah fenomena yang sering terjadi belakangan ini sangat marak terjadi di Indonesia, khususnya investasi online. Investasi merupakan komitmen menanamkan sejumlah dana pada satu atau lebih aset selama beberapa periode. Artikel ini dibuat dengan tujuan untuk meneliti penegakkan hukum tentang investasi di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Dan ditemukan bahwa: Investasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Sistem investasi di Indonesia dilindungi oleh UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Kehadiran investasi bodong membawa pengaruh negatif bagi iklim investasi Indonesia. Tindakan penipuan dan penggelapan uang yang berkedok investasi dapat dijerat pidana penjara paling lama empat tahun sesuai Pasal 372 dan 378 UU KUHP. Diharapkan kedepannya masyarakat dapat membedakan mana investasi yang legal dan yang bodong. Hal itu dapat terjadi bila masyarakat teredukasi soal ekonomi dan hukum. Ini menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, penyelenggara investasi, dan akademisi.

Article Details

Section
Articles

References

Ahmad, K. (2004). Dasar-dasar Manajemen Investasi dan Portofolio. PT Rineka Cipta, Jakarta.

Amir. M.F. (2020). Peran dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Sistem Keuangan di Indonesia (Perspektif Hukum Islam). Al-Amwal: Journal of Islamic Economic Law. 5(1), 59-71.

Asriati & Baddu, S (2021). Investasi Online Reksadana: Aspek Hukum dan Perlindungan Bagi Investor selaku Konsumen. Pleno Jure, 10(1), 38-53.

CNN Indonesia. (2021, April 13). 390 Investasi dan 1.200 Fintech Bodong Ditutup Selama 2020. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210413110104-78-629150/390-investasi-dan-1200-fintech-bodong-ditutup-selama-2020 .

Fadlia & Yunanto (2015). Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Perlindungan Hukum Bagi Investor Atas Dugaan Investasi Fiktif. Law Reform, 11(2), 207-215.

Hidayat, A.A.N. (2021, Juni 21). KSEI Catat Investor Saham Tumbuh 41,82 Persen Per Akhir Mei 2021. Tempo. https://bisnis.tempo.co/read/1474721/ksei-catat-investor-saham-tumbuh-4182-persen-per-akhir-mei-2021 .

Horne, J.C.V. (1994). Dasar-dasar Manajemen Keuangan jilid 2. Erlangga, Jakarta.

Indonesia Stock Exchange. (2021, Maret 12). Pentingnya berinvestasi [Video]. YouTube. https://www.youtube.com/watch?v=D9VivZqW2UA .

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). (n.d.). Investasi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Diakses pada 30 Agustus 2021, dari https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/investasi .

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Koeswanto, E.S. & Taufik, M. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Investor yang Melakukan Investasi Virtual Currency (centcoin dan bitcoin). Living Law, 9(1), 201-217.

Mantulangi, N. (2017). Kajian Hukum Investasi dan Perlindungan Terhadap Korban Investasi Bodong. Lex Administratum, 5(1), 108-115.

Otoritas Jasa Keuangan, (2019, September). Siaran Pers Satgas Temukan 123 Fintech Lending Ilegal, 30 Gadai Swasta dan 49 Entitas Penawaran Investasi Tanpa Izin. Satgas Waspada Investasi, Otoritas Jasa Keuangan. https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Siaran-Pers-Satgas-Temukan-123-Fintech-Lending-Ilegal,-30-Gadai-Swasta-dan-49-Entitas-Penawaran-Investasi-Tanpa-Izin.aspx .

Otoritas Jasa Keuangan, (2021, Juli). Siaran Pers: Satgas Waspada Investasi Perkuat Penegakan Hukum Berantas Pinjaman Online Ilegal. Satgas Waspada Investasi, Otoritas Jasa Keuangan. https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Satgas-Waspada-Investasi-Perkuat-Penegakan-Hukum-Berantas-Pinjaman-Online-Ilegal.aspx .

Pamungkas, A.S., Budiono, H., & Wiyanto, H., Widjaya, H. (2019). Pelatihan Pengenalan Investasi Reksadana untuk Pelajar SMK Ariya Metta. Sabdamas. 1(1), 133-140.

Prasetyo, H. & Haryanto, I. (2019). Pendampingan Strategi Menangkal Penipuan Investasi Bodong di Kelurahan Pangkalan Jati. Sabdamas, 1(1), 320-324

Primantari, A.A.A. & Sarna, K. (2014). Upaya Menanggulangi “Investasi Bodong” di Internet. Kertha Semaya: Jurnal Ilmu Hukum, 2(3), 1-5.

Safitri, H. & Nurmiaswari H. (2019). Pengembangan Literasi Keuangan Dengan Pengetahuan Tentang Investasi Bodong Di Desa Limbung Dusun Mulyorejo. Buletin Al-Ribaath, 16(2), 69-73

Soekamto, S. & Mamudji, S. (2007). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 jo Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal

Warenza, M. (2021, Agustus 5). Alamak! Kerugian Investasi Bodong Capai Rp 117 T. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/investment/20210805111927-21-266285/alamak-kerugian-investasi-bodong-capai-rp-117-t .

Yanwardhana, E. (2021, April 15). Astaga! Investasi Bodong di RI Bikin Investor Tekor Rp 114 T. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/investment/20210415081811-21-237981/astaga-investasi-bodong-di-ri-bikin-investor-tekor-rp-114-t

Yugo, I. (2021, Maret 24). Viral Siswi SMA Tipu Warga hingga Pejabat Modus Investasi, Rp2,6 Miliar Dibawa Kabur. iNews. https://news.okezone.com/read/2021/03/24/340/2383476/viral-siswi-sma-tipu-warga-hingga-pejabat-modus-investasi-rp2-6-miliar-dibawa-kabur .