PRO DAN KONTRA TENAGA KERJA ASING MASUK KE INDONESIA DI TENGAH PANDEMI COVID-19
Main Article Content
Abstract
The news of the arrival of foreign workers to Indonesia is the pros and cons in the midst of the Covid-19 pandemic. This triggers polemics and rejection from the community. Many think that the arrival of foreign workers is an injustice by the government towards local workers, given the high level of unemployment in Indonesia, especially during this pandemic, many local workers have lost their jobs. Actually the arrival of foreign workers is not a threat to local workers because the formulation of foreign workers is only for experts, who are not controlled by local workers. The research method used is normative law, by analyzing legal norms, both law in the sense of statutory regulations and unwritten laws that apply in society. The legal protections provided by the government to local workers through the establishment of certain conditions for foreign workers is seen as still not showing in favor of local workers, thus creating resistance among the community. A policy package is needed that provides a stimulus to national entrepreneurs and UMKM so that they absorb more local workers.
Berita kedatangan TKA ke Indonesia menjadi pro dan kontra ditengah Pandemi Covid-19. Hal ini memicu polemik dan penolakan dari masyarakat. Banyak yang beranggapan kedatangan tenaga kerja asing adalah ketidakadilan pemerintah terhadap pekerja lokal, mengingat masih tingginya tingkat pengangguran di Indonesia apalagi di masa pandemi ini banyak pekerja lokal yang telah kehilangan pekerjaanya. Sebenarnya kedatangan TKA bukanlah ancaman bagi tenaga lokal karena formulasi TKA hanya untuk ahli, yang tidak dikuasai oleh tenaga kerja lokal. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif, dengan menganalisis norma hukum, baik hukum dalam artian peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis yang berlaku didalam masyarakat. Perlindungan hukum yang diberikan pemerintah terhadap tenaga kerja lokal melalui penetapan syarat tertentu bagi TKA dipandang masih belum menunjukan keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal sehingga memunculkan resistansi dikalangan warga masyarakat. Diperlukan paket kebijakan yang memberi stimulus pada pengusaha nasional dan UMKM sehingga lebih banyak menyerap tenaga kerja lokal.
Article Details
References
Abduh, Rachmad. (2020). Dampak Sosial Tenagakerja Asing (TKA) Di Indonesia. Sosek: Jurnal Sosial dan Ekonomi, 1(1), 25-28.
Annur, Cindy Mutia. (2021, Juli 6) Jumlah Tenaga Kerja Asing di Indonesia Turun Selama Pandemi Covid-19, diakses dari https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/07/06/jumlah-tenaga-kerja-asing-di-indonesia-turun-selama-pandemi-covid-19.
Badan Pusat Statistik, (2021). Keadaan Pekerja di Indonesia Febuari 2021. Jakarta: Badan Pusat Stastistik.
Hanifah, I. (2021). Peluang Tenaga Kerja Asing Untuk Bekerja Di Indonesia Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 168-173.
Nurhidayati, (2019). Perizinan TenagaKerja Asing, Kebijakan Implementasinya. Jurnal Sekretaris dan Manajemen, Volume 3. 241-248.
Nola, Luthvi Febryka. (2021). Pengendalian Tenaga Kerja Asing Pada Masa Pandemi Covid-19. Volume XIII, Nomor. 11.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara nomor 6573).
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pengunaan Tenaga Kerja Asing. (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6646).
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 271).
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 305)
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Peraturan Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa Dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1139).
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Orang Asing Masuk Ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Perbatasan Kegiatan Masyarakat. (Berita Negara Republik Indinesia Tahun 2021 Nomor 827).
Pranadita, Nugraha dan dkk. (2020). Problematika penempatan tenaga kerja asing kaitannya dengan disharmonisasi hubungan kerja dan nasionalime pekerja lokal. Jurnal konsep hukum bisnis dan manajemen, volume 7.
KompasTV, (8 Agustus 2020). Alasan Pemerintah Datangkan Tenaga Kerja Asing Asal China. Diakses dari https://www.youtube.com/watch?v=xkHOfbuRWGI.
KompasTV, (16 Maret 2020). Viral Video Puluhan TKA China Tiba di Bandara. Diakses dari https://www.youtube.com/watch?v=NAJ2vwN7hss.
Shibab, Najwa. (8 Oktober 2020). Bahlil Lahadalia: UU Cipta Kerja Bukan Untuk Tenaga Kerja Asing. Diakses dari https://www.youtube.com/watch?v=_DV0NjmKPcI.
Suryandono, Widodo. (2018). Tenaga Kerja Asing Analisis Politik Hukum. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Soekanto Soejono dan Mamudji Sri, (2021). Penelitian Hukum Normatif. Depok: PT RajaGrafindo Persada.
Sumadi, Ahmad fadlil. (2015) Hukum dan Keadilan Sosial dalam Persfektif Hukum Ketatanegara. Jurnal Konstitusi, Volume 12, Nomor 4.
Sandi, Ferry. (2021, Mei 25). Catat Ini Jawaban Menaker Kenapa RI Dibanjir TKA China. Diakses dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20210525102014-4-248137/catat-ini-jawaban-menaker-kenapa-ri-dibanjiri-tka-china
Ulya, Fika Nurul. (2021, Mei 5). BPS: Akibat Covid-19, Jumlah Penganguran RI Tembus 8,75 Juta. Di akses dari https://money.kompas.com/read/2021/05/05/131541926/bps-akibat-covid-19-jumlah penganggurri-tembus-875-juta?page=all.