PENGARUH UU ITE TERHADAP KEBEBASAN BEREKSPRESI DI MEDIA SOSIAL

Main Article Content

Vonny Kristanti Kusumo
Ie Lien Risey Junia
Yuwono Prianto
Tatang Ruchimat

Abstract

In this sophisticated era, in the digital era, it is very easy for people to express opinions, express opinions, complain, share stories and experiences, or other things that they want to share with the public on social media. However, with the freedom of expression, there are often many violations that occur related to the Information and Electronic Transaction Law (hereinafter referred to as the “UU ITE”). So then people tend to have a fear of expressing themselves to the public on social media, due to ignorance and ignorance of the community towards the ITE Law. The ITE Law itself has two perspectives in the eyes of the public, some are looking at it from a positive point of view and some are looking at it from a negative point of view with the existence of this ITE Law. By using normative legal research methods, the sources used are secondary data. This research method is a library research method which is carried out by collecting legal materials through library studies and is guided by primary legal materials and secondary legal materials, and this research uses a statute approach. The purpose of this paper is to convey information about what things must be considered in using social media, how the influence of the news that the public conveys on social media in order to express themselves and how to use social media wisely, so that with this ITE Law does not make people worry about expressing themselves in any form on social media. So that in the future people can become wise and responsible users of social media.


Pada zaman yang canggih ini, di era digital, masyarakat sangat mudah untuk menyampaikan opini, mengemukakan pendapat, berkeluh kesah, berbagi cerita dan pengalaman, atau hal-hal lainnya yang ingin dibagikan kepada publik di media sosial. Namun dengan adanya kebebasan berekspresi tersebut, sering dijumpai banyak pelanggaran yang terjadi berhubungan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya akan disebut “UU ITE”). Sehingga kemudian masyarakat cenderung memiliki rasa takut untuk mengekspresikan diri pada publik di media sosial, dikarenakan ketidaktahuan dan ketidakmengertian masyarakat terhadap UU ITE. UU ITE sendiri memiliki dua perspektif di mata masyarakat, ada yang melihat dari sudut pandang positif dan ada juga yang melihat dari sudut pandang negatif dengan adanya UU ITE ini. Dengan memakai metode penelitian hukum normatif, dan sumber yang digunakan adalah data sekunder. Metode Penelitian ini adalah metode penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan cara pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan dan berpedoman pada bahan hukum primer serta bahan hukum sekunder, dan penelitian ini memakai pendekatan per UU (statute approach).  Yang dimaksud dari penulisan ini yaitu untuk menyampaikan informasi mengenai hal-hal apa yang harus diperhatikan dalam memakai media sosial, bagaimana pengaruh dari pemberitaan yang masyarakat sampaikan pada media sosial dalam rangka mengekspresikan dirinya dan bagaimana menggunakan media sosial dengan bijak, sehingga dengan adanya UU ITE ini tidak membuat masyarakat menjadi khawatir untuk mengekspresikan diri dalam bentuk apapun di media sosial. Sehingga kedepannya masyarakat bisa menjadi pengguna media sosial yang bijak dan bertanggung jawab.


Article Details

Section
Articles

References

Ishaq. 2017. Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. Alfabeta. Bandung.

Soerjono Soekanto, dan Sri Mamudji. 2021. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat hal. 13-14. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Sugiyono. 2009. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Alfabeta. Bandung.

Sutarjo, Adisusila. 2013. Pembelajaran Nilai-Nilai Karakter hal. 21. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO). Toolkit Kebebasan Berekspresi Bagi Aktivis Informasi. Perancis.

Rahmawati, Muslichatun dan Marizal. 2021. “Kebebasan Berpendapat Terhadap Pemerintah Melalui Media Sosial Dalam Perspektif UU ITE”. Pranata Hukum Vol. 3 No. 1 Februari 2021.

Arsyad, Nadjib. 2011. “Kebebasan Berpendapat Pada Media Jejaring Sosial – Analisis Wacana Facebook Dari Jejaring Pertemanan Menuju Jejaring Perlawanan”. Jurnal komunikasi

KAREBA Vol. 1 No. 1 Januari-Maret 2011.

Arifin, Widyowati dan Hernawaty. 2017. “Freedom Of Expression Di Media Sosial Bagi Remaja Secara Kreatif Dan Bertanggung Jawab: Bagi Siswa SMA Al-Ma’some Rancaekek dan SMA Muhammadiyah Pangandaran”. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat ISSN 1410-

Vol. 1 No. 5 : 332-337.

Izzah, Ismatul. “Media Sosial, Antara Peluang Dan Ancaman Dalam Pembentukan Karekter Didik Anak Ditinjau Dari Sudut Pandang Pendidikan Islam”. Melalui website: https://ejournal.inzah.ac.id/index.php/attalim/article/download/63/36

Purbohastuti, Arum Wahyuni. “Efektivitas Media Sosial Sebagai Media Promosi”. Tirtayasa Ekonomika Vol. 12 No. 2 Oktober 2017.

Syahri, Akhmad Syafrudin. “Kebebasan Berpendapat Melalui Media Baru Dalam Bayang-Bayang UU ITE”. Akademi Komunikasi Bina Sarana Informatika.

Basri, H. (2014). “Using qualitative research in accounting and management studies: not a new agenda”. Journal of US-China Public Administration. October 2014. Vol.11, No.10, 831-838. DOI: 10.17265/1548-6591/2014.10.003.

Indonesia.UUD 1945. Lembaran Negara No 75 thn 1959.

Indonesia.UUD 1945 Perubahan ke-2, Agustus 2020.

Indonesia.UU No. 39 Thn 1999 tentang HAM. Tambahan Lembaran Negara RI No. 3886.

Indonesia.Deklarasi Universal HAM. Diterima Dan Diumumkan Oleh Majelis Umum PBB Tgl 10 Desember 1948 Melalui Resolusi 217A (III).

Indonesia.UU No. 11 Thn 2008 jo. UU No. 19 Thn 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Tambahan Lembaran Negara RI No. 4843.

Indonesia.Surat Keputusan Bersama (SKB) UU ITE No. 19 Thn 2016.

Multikulturalisme masyarakat perkotaan (Studi Tentang Integrasi Sosial Antar Etnis Di Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantikan , Kota Surabaya). 2018. Universitas Airlangga.

Ebta Setiawan. Kamus Besar Bahasa Indonesia Online. 2021-2021. https://kbbi.web.id/. Diakses tanggal 01 Oktober 2021.