PEMANFAATAN MEDIA SOSIAL DAN MARKETPLACE UNTUK PENJUALAN PRODUK UMKM

Main Article Content

Wasino Wasino

Abstract

UMKM is a business that someone, group, or company has already fulfill the terms or conditions as micro business.Base on the Jambi news site which can be accessed on February, 1 st 2021 represent the amount of UMKM thatlocated in Jambi City in 2020 is 3.513 UMKM. The main problem that exists in UMKM is classic namely funding. Besides that, the other problems is about UMKM products marketing and sales, and how to distribute them to reach wider. In total of 92 UMKM owner in Jambi were given seminars, socialization, and training that the use of social media and marketplace are important to support promotion, marketing and UMKM products distribution. Based on the discussion with owners of UMKM, known that UMKM owners are interested to take advantage of marketplace and online store to promote their UMKM products, however the facilities development for online stores not yet possible for them because they do not have the resources to support the online store. There is one UMKM ownerwho has made good use of e-commerce, namely through the use of business Instagram and Facebook and use of
marketplaces. UMKM owners need assistance in electronic commerce and need support for a stable internet network in their area.


Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang disingkat menjadi UMKM merupakan usaha yang dimiliki oleh perorangan, kelompok, maupun badan usaha yang telah memenuhi syarat atau ketentuan sebagai usaha mikro. Berdasarkan pada situs berita Jambi yang diakses pada tanggal 01 Februari 2021 menunjukkan bahwa jumlah UMKM yang ada di kota Jambi pada tahun 2020 sebanyak 3.513 UMKM. Masalah utama yang dihadapi pelaku UMKM adalah klasik yaitu pendanaan. Selain itu masalah yang dihadapi adalah mengenai pemasaran dan penjualan produk UMKM dan cara pendistribusiannya untuk menjangkau yang lebih luas. Sebanyak 92 pelaku UMKM di Jambi diberikan seminar, sosialisasi dan pelatihan bahwa penggunaan media sosial dan marketplace sangat penting dalam mendukung promosi, pemasaran dan pendistribusian produk UMKMnya. Berdasarkan pada pembahasan bersama dengan para pelaku UMKM, diketahui bahwa para pelaku UMKM sangat tertarik dalam memanfaatkan marketplace dan online store untuk memasarkan produk UMKMnya, namun demikian pembangunan fasilitas untuk online store belum memungkinkan bagi mereka karena sumberdaya yang belum dimiliki untuk mendukung online store. Terdapar salah satu pelaku UMKM yang telah memanfaatkan ecommerce dengan baik yaitu melalui penggunaan instagram dan facebook bisnis serta marketplace. Para pelaku UMKM memerlukan pendampingan dalam melakukan perdagangan secara elektronik dan perlu dukungan jaringan internet yang stabil di daerahnya.

Article Details

Section
Articles

References

Banda, N. (2019). Ecommerce. Universidad Nacional de Itapúa.

Geldman, A. (2021). Online Marketplaces in Southeast Asia: A Unique Region for Ecommerce.Diakses tanggal 24 Agustus 2021 dari laman https://www.webretailer.com/.

Jambikota. (2018). Data UMKM. Diakses pada tanggal 15 Agustus 2021 dari laman http://data.jambikota.go.id/dataset/data-ukm/resource.

Manning, J. (2014). Definition and Classes of Social Media. University of Nevada, Reno.

MBN. (2021). Online shopping – definition and meaning. Market Business News. Diakses tanggal 20 Agustus 2021 dari laman https://marketbusinessnews.com/financial-glossary/online-shopping-definition-meaning/

Rahmatia. (2021). Jumlah UMKM Meningkat, Rahmatia : Akan Kita Data Ulang. Diakses pada tanggal 15 Agustus 2021 dari laman https://jamberita.com/read/2021/02/01/5965334/

Sunitha, C.K, Gnanadhas, E. (2014). Online Shopping - An Overview. Holy Cross College.