PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK SEBAGAI ALTERNATIF MEMBANTU CASHFLOW PT CONTINENTAL PANJIPRATAMA PADA MASA PANDEMI COVID-19

Main Article Content

Andreas Bambang Daryatno

Abstract

Tax refunds aim to return tax overpayments in accordance with applicable regulations, where the excess tax is the
right of the taxpayer. The government has an obligation to return the excess tax that is not owed from the taxpayer.
There are two methods of restitution, namely restitution by conducting a tax audit first and restitution of preliminary
refunds of overpayment of taxes only by doing research. Special preliminary refunds are given to certain taxpayers
who meet the stipulated criteria or obedient taxpayers who have fulfilled their tax obligations well and have low
risk. During this COVID-19 pandemic, taxpayers are trying to get a preliminary restitution facility because in
addition to just doing research, the disbursement of excess tax payments by the government is also accelerated, even
the government through the Job Creation Law has issued relaxations related to restitution. The accelerated
disbursement of excess tax payments greatly helps the company's cashflow so that it can survive the drought of
financial liquidity as a result of the impact of the COVID-19 pandemic. The method used is to provide counseling
and assistance in meeting the requirements set by the government, so that the application for a preliminary refund
of the overpayment of taxes can be received and processed quickly in accordance with applicable regulations. To
expedite and speed up the preliminary testing process in increasing the company's cashflow, I, as a lecturer at
Tarumanagara University, Faculty of Economics, Accounting Department, carried out counseling and assistance in
the accounting and tax department with the title "Preliminary Refund of Excess Taxes as an Alternative to Help PT
Continental Panjipratama Cashflow During the Covid-19 Pandemic.


Restitusi pajak bertujuan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak, sesuai dengan peraturan yang berlaku,
dimana kelebihan pajak tersebut merupakan hak daei wajib pajak. Pemerintah mempunyai kewajiban untuk
mengembalikan kelebihan pajak yang tidak terutang dari wajib pajak. ada dua metode restitusi yaitu restitusi dengan
dilakukan pemeriksaan pajak terlebih dahulu dan restitusi pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak
hanya dengan dilakukan penelitian saja. Restitusi pendahuluan khusus diberikan kepada wajib pajak tertentu, yang
memenuhi kreteria yang ditetapkan atau wajib pajak patuh yang telah memenuhi kewajiban perpajakan secara baik
dan memiliki resiko yang rendah. Pada masa pandemic covid-19 ini, para wajib pajak berusaha mendapatkan
fasilitas restitusi pendahuluan karena selain hanya dilakukan penelitian saja, pencairan kelebihan pembayaran pajak
oleh pemerintah juga dipercepat bahkan pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja mengeluarkan relaksasi
berkaitan restitusi. Pencairan kelebihan pembayaran pajak dipercepat sangat membantu cashflow perusahaan supaya
dapat bertahan menghadapi kekeringan likuiditas keuangan sebagai dampak dari hantaman pandemi covid-19.
Metode yang dipakai dengan memberikan penyuluhan dan pendampingan dalam memenuhi persyaratan yang telah
ditetapkan oleh pemerintah, supaya permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dapat
diterima dan diproses secara cepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk memperlancar dan mempercepat
proses testitusi pendahuan dalam meningkatkan cashflow perusahaan maka saya selaku dosen Universitas
Tarumanagara Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi melaksanakan penyuluhan dan pendampingan di bagian
akuntansi dan pajak dengan judul “Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Sebagai Alternatif Membantu
Cashflow PT Continental Panjipratama Pada Masa Pandemi Covid-19.


Article Details

Section
Articles

References

Lempas, B.S , Runtu, T & Pusung, R.J. (2017). Analisis Sistem Kebijakan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Restitusi Dan Kompesansi Di KPP Pratama Manado, Jurnal Riset Akuntansi Going Concern 12(2), 694-702

Mardiasmo. (2016). Perpajakan Edisi Revisi Tahun 2016. Yogyakarta:Penerbit Andi.

Peraturan Menteri Keuangan nomor 10/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengembalian Atas

Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39/Pmk.03/2018 Tentang Tata Cara

Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

Resmi, S.( 2017). Perpajakan Teori dan Kasus. Edisi ke 10 Buku 1. Jakarta: Salemba Empat.

Suandy, E. (2011). Hukum Pajak Edisi 5, Jakarta, Salemba Empat.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan,Pajak

Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang

Usman, S. (2017). Restitution and Restitution Examination Managerial Process KPPN Value

Added Tax in Manokwari; Jurnal NusambaVol 2, No 1; 2017

Waluyo. (2017). Perpajakan Indonesia; Buku 1. Edisi 12; Penerbit Salemba Empat. Jakarta.

Waluyo. (2019). Perpajakan Indonesia; Buku 2. Edisi 12; Penerbit Salemba Empat. Jakarta.

Windha, I.S.A. (2021); Pengaruh Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Dan Jumlah Pengusaha Kena Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Dengan Sosialisasi Perpajakan Sebagai Variabel Moderasi (Studi Pada Kpp Mulyorejo Surabaya); Jurnal

Pabean Vol 3 No 1

https://klikpajak.id/blog/restitusi-pajak-dan-pasal-pasal-yang-mengaturnya/

https://flazztax.com/2019/11/27/sudahkah-anda-mengetahui-apa-itu-restitusi pajak/#:~:text=Restitusi%20pajak%20ialah%20permohonan%20pengembalian,sebelumnya%20telah%20dibayarkan%20Wajib%20Pajak .

https://news.ddtc.co.id/cara-mengajukan-restitusi-dipercepat-pph-badan-24288

https://flazztax.com/2020/08/19/tahukah-anda-tentang-restitusi-pajak-atau-pengembalian-kelebihan-bayar-pajak/