TESTIMONIE VERSUS DEFAMATION : EDUKASI BATASAN PENCEMARAN NAMA BAIK DAN PENDAPAT KONSUMEN DALAM MARKETPLACE

Main Article Content

Putri Purbasari Raharningtyas Marditia
Yasyfa Silmianra Hafizha

Abstract

Marketplace connects sellers and buyers in conducting online buying and selling activities. One of the factors that influence consumers to buy an item from a seller is the assessment given by previous buyers in the form of ratings (in the form of stars with a rating scale of 1 to 5) and reviews. Criticisms written by previous buyers are often a consideration for potential buyers to buy the item from the seller, especially if the criticism relates to the quality of the product and the suitability of the product with the description written by the author. In addition, the reputation of the seller is also a consideration for potential buyers in buying an item from the seller. Nevertheless, the buyer as a consumer has the right to write an honest review in accordance with his experience of buying goods from the seller. However, it will be a problem if the rights of the buyer or consumer in the provisions of Article 4 letter d of the Consumer Protection Act are used without being accompanied by their obligations as a buyer or are used excessively to violate the seller's right to have a good reputation. So it is necessary to educate the public regarding this phenomenon. Methods of implementing community service activities by conducting workshops through the Youtube Platform. So that through this Educational Video uploaded on YouTube media, at least it can educate the public to become smart people in media, namely: one's ability to access, analyze, evaluate, and communicate information in various forms of media and one's ability to think critically in accepting a information.


Marketplace menghubungkan penjual dan pembeli dalam melakukan kegiatan jual beli secara online. Salah satu faktor yang mempengaruhi konsumen untuk membeli suatu barang dari penjual adalah penilaian yang diberikan oleh para pembeli sebelumnya yang berupa ratings (yang berupa bintang dengan skala penilaian 1 sampai 5) dan ulasan. Kritik yang dituliskan oleh para pembeli sebelumnya seringkali menjadi pertimbangan bagi calon pembeli untuk membeli barang tersebut dari penjual, terutama apabila kritik tersebut berkaitan dengan kualitas produk dan kesesuaian produk dengan deskripsi yang dituliskan penulis. Selain itu, reputasi penjual juga menjadi pertimbangan calon pembeli dalam membeli suatu barang dari penjual tersebut. Meskipun demikian, pembeli selaku konsumen berhak untuk menuliskan ulasan jujur sesuai dengan pengalamannya membeli barang dari penjual. Namun akan menjadi masalah apabila hak pembeli atau konsumen dalam ketentuan Pasal 4 huruf d Undang-Undang Perlindungan Konsumen tersebut digunakan tanpa disertai dengan kewjibannya sebagai pembeli atau digunakan secara berlebihan hingga melanggar hak penjual untuk memiliki reputasi yang baik. Sehingga perlu dilakukan Edukasi masyarakat terkait fenomena tersebut Metode pelaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan  melakukan Workshop melalui Platform Youtube. Sehingga melalui Video Edukasi yang diunggah dalam media yotube ini setidaknya dapat mengedukasi masyarakat untuk menjadi orang-orang yang cerdas dalam bermedia adalah : kemampuan seseorang untuk mengakses, menganalisis, mengevaluasi, dan mengkomunikasikan informasi dalam berbagai bentuk media dan Kemampuan seseorang untuk berpikir kritis dalam menerima sebuah informasi.

Article Details

Section
Articles

References

Aldino Bagus Prasetyo, “Strategi Berpikir Kritis dalam Penggunaan Media Sosial Di Kalangan Jamaah Masjid Gunungsari Indah Surabaya”, Jurnal Ilmu Informasi dan Perpustakaan, http://repository.unair.ac.id/74757/3/JURNAL_Fis.IIP.37%2018%20Pra%20s.pdf, hlm 3.

Andy, “Lebih Untung Mana, Jualan di Marketplace atau di Toko Online Sendiri?”, https://bikin.website/blog/marketplace-vs-toko-online/, ditelusuri 29 Mei 2021.

Asti Musman, Kaizen For Life: Kunci Sukses Continous Improvement di Era 4.0, Yogyakarta: Anak Hebat Indonesia, 2019, hlm 137.

Diskominfo, “Pengertian Literasi Media”, https://diskominfo.badungkab.go.id/artikel/17916-pengertian-literasi-media, ditelusuri 15 Juli 2021.

Ernest Sengi, Kebijakan Formulasi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial, Semarang: CV. Pilar Nusantara, 2018, hlm. 16.

Indeed Editorial Team, “Understanding Constructive Criticism: Definition, Tips, and Examples” https://www.indeed.com/career-advice/career-development/constructive-criticism, ditelusuri 14 Juli 2021.

Muhammad Robith Adani, “Kenali Apa itu Marketplace beserta Jenis dan Contoh Penerapannya”, https://www.sekawanmedia.co.id/pengertian-marketplace/, ditelusuri 28 Mei 2021.

Naila dkk., “Langkah Cerdas Bermedia Sosial Di Kalangan Santri Milenial”, Jurnal Sains dan Teknologi, Vol 11, No. 2, 2019, 42.

Rosmidah et.al., “Sosialisasi Literasi Cerdas Bermedia Sosial Pada Pelajar SMP Negeri Kota Sungai Penuh”, Prosiding Seminar Hukum dan Publikasi Nasional (Serumpun) II “Transformasi Cita Hukum Mewujudkan Indonesia Maju, 2020, hlm 312.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, TLN Nomor 3821