PERMASALAHAN PINJAMAN ONLINE PADA MASA PANDEMI COVID-19

Main Article Content

Ida Kurnia
Alexander Sutomo
Cliff Geraldio

Abstract

Citizens in area RT 10/RW 10, Cibubur ward, Ciracas district, East Jakarta City, DKI Jakarta Province often faced problems in online loans. So often stuck on illegal online loans.This community service was held by socialized the Law on Consumer Protection and provide tips, so that the public as a society understands how to make online loans legally, safely and know their rights and understand the problems and risks that can arise in loans. Steps that can be considered is to using online loans when urgent circumstances, knowing the difference between online loans that has been registered to the Financial Services Authority (OJK) or illegal by thoroughly finding out the services to be used,and pay attention to the contents of the loan agreement online both interest rates and the handling process to avoid online loan problems. At this level, online socialization is required. In addition, the achievement target that will be generated is for the public to get an adequate understanding of secure online loans. The output of this community service activity is in the form of writing in articles in journals published by Universitas Tarumanagara. The socialization of community service was carried out using survey methods, lectures about socializetion materials and question and answer sessions. Within this activity, the public could understand the risks that will be faced and able to do online loans safely escpecially in this pandemic situation.


Masyarakatnya daerah Blok Duku RT 10/ RW 10, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Kota Administrasi Jakarta Timur, Prov. DKI Jakarta sering mengalami berbagai permasalahan dalam pinjaman online. Sehingga kerapkali terjebak pada pinjaman online yang tidak resmi. Pelaksanaan pengabdian masyarakat dilakukan dengan sosialisasi Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen dan memberikan kiat-kiat supaya masyarakat sebagai masyarakat memahami cara melakukan pinjaman online secara sah, aman dan mengetahui hak-haknya serta memahami masalah dan risiko yang dapat timbul dari meminjam uang secara online. Langkah yang dapat diperhatikan yaitu gunakan pinjaman online saat keadaan mendesak, mengetahui perbedaan pinjaman online yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau dengan mencari tahu secara menyeluruh layanan yang akan digunakan, dan perhatikan isi perjanjian pinjam meminjam secara online baik suku bunga dan proses penangihannya agar terhindar dari permasalahan pinjaman online. Pada level ini dilakukan sosialisasi secara online. Selain itu, target capaian yang akan dihasilkan adalah masyarakat mendapatkan suatu pemahaman yang memadai berkenaan dengan pinjaman online yang aman. Luaran kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini berupa tulisan dalam artikel di jurnal yang diterbitkan oleh Universitas Tarumanagara. Kegiatan dilaksanakan dengan metode survei permasalahan yang terjadi, ceramah terkait materi sosialisasi dan diakhiri dengan sesi tanya jawab yang diikuti oleh peserta secara aktif. Dengan diadakannya penyuluhan ini, masyarakat dapat memahami dan melakukan pinjaman online yang aman khususnya di masa pandemi ini.

Article Details

Section
Articles

References

Arifin, Thomas. (2018). Berani Jadi Pengusaha: Sukses Usaha Dan Raih Pinjaman. PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Ernama, Budiharto, Hendro, “Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial Technology (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016)”, Diponegoro Law Journal, Vol. 6, No. 3, (2017).

Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019.

Indonesia. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Indonesia. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Indonesia. Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Pardosi, Rodes Ober Adi Guna dan Yuliana Primawardani. (2020). Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal HAM. 11(3). 353-367.

Rini, A.S. (2021, 12 Oktober). “Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal”. Diakses dari https://finansial.bisnis.com.

Safitri, K. (2021, Oktober 2021) “Pinjaman Online Ilegal”, Diakses dari https://money.kompas.com

Subekti, R. (1994). Hukum Perjanjian. Intermasa, Jakarta.

Sukandar, D. (2021, 12 Oktober) “Cakap Hukum Secara Perdata”. Diakses dari https://www.legalakses.com/cakap-hukum-secara-perdata/.