PEMAHAMAN HIBAH DAN WASIAT SEBAGAI ALTERNATIF PENGELOLAAN HARTA PERKAWINAN KEPADA PELAYANAN KELUARGA EMAUS

Main Article Content

Benny Djaja
Crusita Laurensia

Abstract

The community service aims to provide an understanding of Grants and Wills as an alternative to the management of marital property." Grants and wills are actually familiar, but in fact many people do not know clearly the mechanism, and the difference between the two things. This makes not a few cases of inheritance disputes submitted to the Court. In general, inheritance disputes contain the uneven distribution of inheritance which contains a grant in it as well as the share of inheritance specified in the will. This counseling is a form of community service and provides understanding to the Pentecostal Church Congregation in Indonesia Ketapang Jakarta. Pentecostal Church in Indonesia, located in Jl KH. Zainul Arifin No. 39 Central Jakarta, which is currently led by Pdt. AH. Mandey is a church that was previously located on Jalan Pintu Besar Selatan. This Community Service is carried out using the Zoom application as a media to the Pentecostal Church Congregations in Indonesia, Ketapang Jakarta, which previously participants of this legal counseling registered via the google form. The material presented at the counseling was an understanding of marital bonds, assets in marriage, grants, elements of grants, terms of grants, and types of wills consisting of general wills, olographic wills and secret wills. The output plans resulting from this community service are in the form of continuation in the scientific meeting of the SENAPENMAS UNTAR 2021 event and publications in the mass media.

 

Pengabdian Masyarakat yang dilakukan bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai Hibah dan Wasiat sebagai alternatif pengelolaan harta perkawinan.” Hibah dan wasiat sudah tidak asing di telinga, namun kenyataanya banyak masyarakat yang belum mengetahui secara jelas mekanisme, dan perbedaan dari kedua hal tersebut. Hal ini membuat tak sedikit kasus-kasus sengketa waris yang diajukan ke Pengadilan. Pada umumnya sengketa waris berisikan tentang ketidakrataan pembagian waris yang terdapat hibah didalamnya maupun bagian waris yang ditentukan dalam surat wasiat. Penyuluhan ini sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat dan memberikan pemahaman kepada Jemaat Gereja Pentakosta di Indonesia Ketapang Jakarta. Gereja Pantekosta di Indonesia Jl KH. Zainul Arifin No 39 Jakarta Pusat, yang saat ini di pimpin oleh Pdt. A.H. Mandey merupakan Gereja yang sebelumnya berada di Jalan Pintu Besar Selatan. Pengabdian Masyarakat ini dilakukan dengan media applikasi Zoom kepada Jemaat Gereja Pentakosta di Indonesia Ketapang Jakarta yang pada sebelumnya peserta penyuluhan hukum ini mendaftar melalui tautan google form. Materi yang disampaikan pada penyuluhan tersebut yaitu pemahaman mengenai ikatan Perkawinan, Harta dalam Perkawinan, Penghibahan, unsur-unsur Hibah, syarat Hibah, dan jenis-jenis Wasiat yang terdiri dari wasiat umum, wasiat olografis dan wasiat rahasia. Rencana luaran yang dihasilkan dari pengabdian masyarakat ini berupa prosiding dalam temu ilmiah acara SENAPENMAS UNTAR 2021 dan publikasi di media massa.

Article Details

Section
Articles

References

Arkan, Mohammad Hafid. (2020). Peran Notaris Dalam Membuat Akta Wasiat Yang Bertentangan Dengan Kompilasi Hukum Islam (Studi Akta Notaris Nomor 12 Tanggal 27 Oktober 1984 tentang Wasiat). Lex Renaissance No 3 Vol 5. 634

Andasasmita, Komar. (1991). Notaris III Hukum Harta Perkawinan dan Waris. Ikatan Notariat Indoensia, Jawa Barat. 142.

Djuniarti, Evi. (2016). Hukum Harta Bersama Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan KUH Perdata. Jurnal Penelitian Hukum De Jure. 448.

Fatmawati, Irma. (2020). Hukum Waris Perdata (Menerima dan Menolak Warisan oleh Ahli Waris Serta Akibatnya). Sleman: Deepublish.

Fuady, Munir. (2014). Konsep Hukum Perata, Cet. Pertama. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Oemarsalim, (2000). Dasar-Dasar Hukum Waris di Indonesia. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Radinda, Fisuda Alifa Mimiamanda, dan Ambar Budhisulistyawati. (2018). Akibat Hukum Penghibahan Harta Orangtua Kepada Anak yang Melanggar Hak Legitime Portie Anak yang Lain Menurut KUHPERdata (Studi Kasus Putusan Nomor 433/Pdt/G/2011/PN.JKT.PST), Privat Law Vol. VI No2. 209.

Sanjaya, Umar Haris. (2018). Kedudukan Surat Wasiat terhadap Harta Warisan yang Belum dibagikan Kepada Ahli Waris, Jurnal Yuridis Vol. 5 No. 1. 68.

S, M. Wijaya. (2014). Tinjauan Hukum Surat Wasiat Menurut Hukum Perdata, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi 5, Volume 2.107

Suryadini, Yanuar dan Alifiana Tanasya Widiyanti, (2020). Akibat Hukum Hibah Wasiat yang Melebihi Legitime Portie, Media Iuris Vol. 3 No. 2, 251.

Suparman. Maman, (2015). Hukum waris Perdata, Jakarta: Sinar Grafika.

S, Nurhijrah Haerunnisa. (2011). “Tinjauan Hukum Tanah Hibah yang disengketakan Akibat Tidak Adanya Bukti Akta Hibah di Dusun Pattiroang (Perbedaaan Hukum Positif dan Hukum Islam)” (Skripsi Sarjana Hukum Universita Islam Negeri Alauddin Makasar)