PENINGKATAN PEMAHAMAN KEPADA CALON JAKSA TERHADAP KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

Main Article Content

Ade Adhari
Neysa Tania
Hans Poliman

Abstract

The environment is a public interest that must be guarded and protected by the state. One form of protection provided by the state is through the mechanism of the criminal justice system. In carrying out this system, prosecutors play an important role in prosecuting cases in the environmental field. Therefore, an understanding of criminal law policies in the environmental field is important. This time the provision of understanding on criminal law policies in the environmental field was given to prospective prosecutors through classes held by the Education and Training Agency of the Attorney General's Office of the Republic of Indonesia. This activity is carried out using zoom media. The lecture method was chosen as part of the way to carry out community service activities this time. In addition to the lecture, at the end of the session, a question-and-answer discussion was held and a test session was held for each participant. This is done to obtain information whether the participants have understood the material that has been given. This level of understanding needs to be known as an indicator of increasing environmental law awareness among prospective prosecutors. After giving the material, the prospective prosecutors will get an increased understanding of the offense in the environmental field, the criminal sanctions that can be imposed on the offense and how to prosecute the offense.


Lingkungan hidup merupakan kepentingan publik yang harus dijaga dan dilindungi oleh negara. Salah satu bentuk perlindungan yang diberikan oleh negara adalah melalui mekanisme sistem peradilan pidana. Dalam memainkan sistem tersebut, jaksa memegang peranan penting dalam melakukan penuntutan terhadap perkara di bidang lingkungan hidup. Oleh sebab itu, pemahaman tentang kebijakan hukum pidana di bidang lingkungan hidup menjadi penting. Pemberian pemahaman mengenai kebijakan hukum pidana di bidang lingkungan hidup kali ini diberikan kepada para calon jaksa melalui kelas yang diadakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia. Kegiatan ini dilakukan dengan menggunakan media zoom. Metode ceramah dipilih sebagai bagian dari cara melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat kali ini. Selain ceramah, diakhir sesi diadakan kegiatan diskusi tanya-jawab dan adanya sesi ujian bagi setiap peserta. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan informasi apakah para peserta telah memahami materi yang telah diberikan. Tingkat pemahaman tersebut perlu diketahui sebagai bahan penilaian indicator meningkatnya kesadaran hukum lingkungan diantara para calon jaksa.Setelah pemberian materi selesai dilakukan para calon jaksa mendapatkan peningkatan pemahaman terkait dengan delik di bidang lingkungan hidup, sanksi pidana yang dapat dikenakan terhadap delik tersebut dan bagaimana melakukan tindakan penuntutan terhadap delik tersebut. 

Article Details

Section
Articles

References

Hiariej, Eddy O.S,. 2016. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Edisi Revisi. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Lepa, Victory Prawira Yan. Pidana Pengawasan Dalam Sistem Pemidanaan Indonesia, Lex Administratum Volume II No.3 Tahun 2014.

Moh.Fadli., Et.al. 2016. Hukum & Kebijakan Lingkungan. Malang: UB Press.

Nawawi, Arief Barda. 2002. Sari Kuliah Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Prakoso, Djoko. 1984. Tugas dan Peran Jaksa dalam Pembangunan. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Prastowo, R.B. Budi. Tindak Pidana Lingkungan Sebagai Tindak Pidana Ekonomi Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia”, Jurnal Hukum Pro Justitia, Volume 24 No.1 Tahun 2006.

Rahmadi. 2014. Takdir. Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Rangkuti, Siti Sundari. 2000. Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional. Surabaya: Airlangga University Press.

Ruslina, Eli. “Makna Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dalam pembangunan Hukum Ekonomi di Indonesia.” Jurnal Konstitusi, Volume 9, Nomor 1, Tahun 2012.

“Penegakan Hukum Lingkungan Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan”, Kanun Nomor 52 Tahun 2010.

Sufiyatidan, Sri, Munsyarif Abdul Chalim. “Kebijakan Hukum PIdana dalam Menanggulangi Tindak Pidana Lingkungan Hidup”, Jurnal Hukum, Volume 12 Nomor 3 Tahun 2017.

Supandriyo. 2019. Asas Kebebasan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Kajian Komprehensif Terhadap Tindak Pidana Dengan Ancaman Minimum Khusus Cetakan Ke-1. Jakarta: Arti Bumi Intaran.

Widayati. Lidya Suryani, “Ultimum Remedium dalam Bidang Lingkungan Hidup”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Volume 22 Nomor 1 Tahun 2015.

Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Cetakan Keenam, (Jakarta: Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI, 2016).

Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan.

Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

Indonesia. Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B-3715/E/EJP/12/2012 Tentang Petunjuk terhadap perkara tindak pidana umum yang tetap (inkracht van gewijsde) tetapi belum dieksekusi